-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bancakan 11 Triliun Rekening Massal: Pesta Perbankan, Rakyat Tetap Buntung!

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T05:04:04Z

Rencana pemerintah menggelontorkan dana APBN hingga Rp11 triliun demi membukakan rekening massal bagi 200 juta warga—khususnya pemuda yang genap berusia 17 tahun—dengan saldo awal Rp50 ribu di BSI dan BRI memicu kontroversi publik. Pemerintah berdalih kebijakan ini ditujukan untuk efisiensi penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran serta memperluas tingkat inklusi keuangan nasional. Namun, jika dibedah secara kritis, argumen tersebut sangat rapuh. Penyaluran bansos sebetulnya cukup dibenahi melalui sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN, sementara tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia saat ini telah mencapai angka yang terbilang tinggi (bbc.com, 11-09-2026).

Di tengah kondisi fiskal yang tertekan, dana fantastis belasan triliun rupiah justru dialirkan ke sektor non-riil dan korporasi perbankan. Nominal Rp50 ribu sama sekali tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli maupun pemenuhan kebutuhan pokok rakyat miskin. Sebaliknya, pos-pos krusial yang berhubungan langsung dengan penderitaan rakyat—seperti perbaikan infrastruktur kesehatan yang tidak merata, penanganan bencana alam, hingga kesejahteraan dan gaji layak bagi guru honorer—terus mengalami defisit anggaran. Kebijakan yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan ini dengan jelas mengonfirmasi bahwa prioritas penguasa hari ini tidak berada pada keberpihakan kepada rakyat jelata.

Akar masalah dari sengkarut kebijakan ini bermula dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari tata kelola kehidupan bernegara. Ketika nilai-nilai keimanan dan hukum Allah Swt. dicampakkan dari ruang publik, politik tidak lagi dipahami sebagai ibadah atau amanah pengurusan rakyat (ri'ayah), melainkan sekadar alat kekuasaan dan transaksi pragmatis. Sekularisme melahirkan sistem tata kelola negara yang kehilangan pijakan moral spiritual, di mana tolok ukur kebaikan suatu kebijakan dialihkan sepenuhnya pada asas manfaat materi belaka (utilitarianisme).

Dari rahim sekularisme itulah lahir sistem ekonomi kapitalisme global. Program pembuatan rekening massal ini sesungguhnya bukan murni ide independen demi kesejahteraan domestik, melainkan perpanjangan tangan dari rekomendasi korporasi dan lembaga donor internasional seperti World Bank, World Economic Forum (WEF), dan presidensi G20. Target utama kapitalisme global melalui agenda inklusi keuangan adalah menghubungkan (interconnecting) seluruh populasi rakyat hingga ke pelosok daerah ke dalam jaringan jasa keuangan formal, baik perbankan maupun fintech. Tujuannya sangat transparan: penyedotan dana masyarakat untuk akumulasi modal raksasa industri keuangan, likuiditas perbankan, serta perluasan pasar bagi para pemilik modal.

Sistem demokrasi-kapitalisme memberikan panggung legal bagi penguasa dan regulator untuk menyedot uang APBN demi kepentingan oligarki finansial, asalkan disetujui secara kesepakatan politik antara eksekutif dan legislatif. Penggunaan uang rakyat secara serampangan ini kerap dibungkus atas nama "program strategis nasional" atau "kesejahteraan", padahal di balik layar terjadi pemindahan kekayaan publik secara terstruktur ke sektor finansial. Allah Swt. telah memperingatkan bahaya tata kelola kehidupan yang menjauhi petunjuk-Nya dalam Al-Qur'an: 

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Thaha [20]: 124).

Kehidupan yang sempit (dhangka) inilah yang dirasakan masyarakat hari ini: APBN habis untuk menanggung skema finansial yang tak berdampak riil, sementara beban hidup rakyat semakin tercekik akibat pemangkasan subsidi dasar.

Islam hadir membawa paradigma yang bertolak belakang dalam pengelolaan negara dan keuangan publik (Baitulmal). Dalam Islam, negara memosisikan diri sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, bukan agen pasar atau fasilitator kepentingan pemilik modal. Rasulullah saw. bersabda: 

“Imam (pemimpin negara) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Pengurusan rakyat dalam Khilafah Islam didasarkan pada ketentuan syariat yang terpancar dari akidah Islam melalui proses ijtihad syar'i. Tata kelola keuangan di dalam sistem Baitulmal mengacu pada ketentuan yang terperinci dan mengikat. Setiap sen pemasukan (seperti dari hasil pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, dan zakat) maupun pengeluaran telah ditentukan peruntukannya secara tegas oleh hukum syara'. Penguasa atau lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengalokasikan APBN secara serampangan atau membuat program rekaan yang hanya menguntungkan sektor perbankan.

Sistem ekonomi Islam mewajibkan pengeluaran Baitulmal diprioritaskan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (kebutuhan pokok) setiap individu rakyat—seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan—serta pembangunan infrastruktur sektor riil. Selain itu, pengawasan tata kelola keuangan dalam Islam berjalan sangat ketat melalui lembaga independen seperti Mahkamah Mazhalim serta kontrol kritis dari Majelis Umat dan masyarakat umum. Setiap bentuk penyimpangan anggaran, kesewenang-wenangan penguasa, atau kebijakan yang merugikan publik dapat langsung diproses dan dibatalkan secara hukum.

Sudah saatnya umat menghentikan ketergantungan pada rezim kapitalisme global yang selalu menjadikan rakyat sebagai objek pengerukan modal. Kesejahteraan yang hakiki dan keadilan ekonomi tidak akan pernah terwujud selama kebijakan negara terus didikte oleh agenda inklusi keuangan ala sekuler-kapitalis. Hanya dengan kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan sistem Islam, fungsi ri'ayah negara dapat berjalan secara sejati, menjaga setiap keping harta publik demi kemaslahatan seluruh rakyat.

Wallaahu a’lam bishshawwab
×
Berita Terbaru Update