Penetapan desil kesejahteraan kini kembali menjadi sorotan karena menentukan siapa yang berhak memperoleh berbagai program bantuan pemerintah. Secara prinsip, pengelompokan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi memang dimaksudkan agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, persoalan muncul ketika data tidak menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat.
Di September 2026, DPR menyoroti adanya ketidakakuratan data desil yang membuat sebagian pekerja rentan berpotensi tidak masuk daftar penerima bantuan. Kondisi ekonomi seseorang juga dapat berubah dengan cepat akibat PHK, usaha bangkrut, bencana, atau kenaikan beban hidup. Karena itu, status kesejahteraan tidak seharusnya diperlakukan sebagai angka yang kaku.
Kemiskinan bukan sekadar persoalan data. Pemerintah tentu membutuhkan data untuk menentukan kebijakan. Namun, persoalan kemiskinan jauh lebih besar daripada persoalan apakah seseorang masuk desil tertentu atau tidak.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau 8,07% dari populasi. Garis kemiskinan saat itu sebesar Rp669.235 per kapita per bulan. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun persentase kemiskinan mengalami penurunan, persoalan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat masih menjadi pekerjaan besar.
Disinilah persoalan politik ekonomi perlu dilihat secara lebih mendalam. Jika bantuan sosial menjadi tumpuan utama masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka kesalahan klasifikasi data dapat berakibat serius. Orang yang sebenarnya membutuhkan bisa kehilangan akses hanya karena berada pada kelompok desil yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Artinya, negara tidak cukup hanya memperbaiki data. Negara juga perlu memastikan mengapa masih banyak rakyat yang berada dalam kondisi rentan dan bagaimana sistem ekonomi dapat mencegah mereka terus berada dalam kemiskinan.
Kemiskinan Dalam Kapitalisme
Dalam Islam, kemiskinan tidak boleh hanya dipandang sebagai kegagalan individu dalam mengelola kehidupannya. Ada persoalan distribusi kekayaan, kepemilikan sumber daya, kesempatan memperoleh pekerjaan, serta kebijakan ekonomi yang perlu diperhatikan.
Sistem kapitalisme pada dasarnya menjadikan mekanisme pasar dan kepemilikan individu sebagai bagian penting dalam pengelolaan ekonomi. Ketika distribusi kekayaan tidak berjalan secara adil, kekayaan hanya bisa berkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Oleh karena itu, persoalan kemiskinan tidak akan selesai hanya dengan memperbanyak bantuan sosial. Bansos diperlukan untuk kondisi tertentu, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih luas untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Polemik desil justru memperlihatkan bagaimana kelemahan persoalan kesejahteraan yang terlalu bergantung pada klasifikasi administratif. Negara memang perlu memiliki data yang akurat, namun rakyat yang lapar, tidak memiliki tempat tinggal layak, kesulitan memperoleh pendidikan, atau tidak mampu berobat, tidak bisa lagi menunggu sampai status administratifnya diperbaiki.
Cara Islam menjamin Rakyat
Islam memandang pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya bukan sekadar memberikan bantuan ketika seseorang sudah jatuh miskin, tetapi membangun mekanisme ekonomi dan sosial agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Pertama, negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat. Seperti pemenuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Seluruh kebutuhan ini tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan individu atau mekanisme pasar.
Kedua, Islam memiliki instrumen zakat. Zakat memiliki fungsi sosial-ekonomi untuk membantu kelompok yang memang berhak menerimanya. Badan zakat nasional (BAZNAS) juga menempatkan zakat sebagai salah satu instrumen untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi bagi mustahik.
Ketiga, bantuan tidak berhenti pada konsumsi. Orang miskin yang membutuhkan makanan harus segera dibantu. Namun, bagi mereka yang masih memiliki kemampuan bekerja, pemberdayaan ekonomi juga penting. Dalam hal ini pun MUI telah menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu zakat dapat diberikan secara produktif kepada fakir miskin, termasuk dalam bentuk modal atau alat kerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.
Keempat, negara harus menciptakan lapangan pekerjaan dan akses ekonomi. Pengentasan kemiskinan tidak cukup dengan memberikan uang tunai. Masyarakat diberi hak untuk memperoleh penghasilan yang layak, pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan, serta akses terhadap sarana produksi.
Kelima, pengelolaan kekayaan publik harus berorientasi pada kemaslahatan. Dalam perspektif ekonomi Islam, kekayaan dan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak semestinya hanya diarahkan untuk keuntungan segelintir pihak. Negara memiliki tanggung jawab mengelola kekayaan publik sehingga manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.
Begitu pun dalam jangka pendek, pemerintah perlu melakukan pembaharuan data secara berkala, membuka mekanisme sanggah yang mudah, transparan, dan cepat, serta memastikan masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat segera memperoleh bantuan. Usulan mekanisme sanggah dan pembaruan data secara periodik juga menjadi salah satu sorotan dalam polemik desil saat ini.
Namun, solusi jangka panjang tidak boleh berhenti pada perbaikan database. Negara perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar “siapa yang mendapatkan bantuan?” menjadi “mengapa rakyat membutuhkan bantuan dan bagaimana memastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara berkelanjutan?”
Dalam perspektif Islam, kesejahteraan rakyat bukan sekadar angka statistik. Negara memiliki amanah untuk mengurus rakyat dan memastikan tidak ada masyarakat yang dibiarkan memenuhi kebutuhan pokoknya sendirian ketika memamg mereka tidak mampu.
Kesimpulan:
Polemik desil menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan tidak sesederhana mengelompokkan masyarakat ke dalam desil 1, 2, 3, dan seterusnya. Data harus diperbaiki, tetapi sistem yang melahirkan kerentanan ekonomi juga harus dievaluasi.
Islam mempunyai solusi yang menyeluruh seperti memenuhi kebutuhan dasar, mengoptimalkan zakat, membuka lapangan kerja, mengelola kekayaan publik untuk kemaslahatan, serta menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, solusi kemiskinan dalam Islam bukan sekadar membagi bantuan kepada orang miskin, tetapi membangun sistem yang menjamin kebutuhan rakyat sekaligus mencegah kekayaan hanya berputar di segelintir orang - orang tertentu saja.
