PADANG - Menanggapi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI) terkait transparansi anggaran kehumasan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui tim SiMalin / PPID BWS Sumatera V Padang, instansi vertikal Kementerian PUPR ini membeberkan postur anggaran publikasi mereka kepada redaksi, Sabtu (30/5/2026).
Dalam surat hak jawab tertulisnya, PPID BWS Sumatera V Padang menegaskan bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mereka, negara memang tidak mengalokasikan dana untuk kerja sama komersial dengan pers.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam DIPA BWS Sumatera V Padang, tidak dialokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan kemitraan media publikasi berbayar seperti advertorial atau kerja sama kontrak pemberitaan sejenis," tulis Tim Humas BWS Sumatera V Padang dalam keterangan resminya.
Pihak balai menambahkan, penggunaan anggaran kehumasan yang ada saat ini dilaksanakan secara ketat, akuntabel, dan berbasis pada program kerja internal kedinasan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Berita terkait :
Masyarakat Pertanyakan Anggaran Sosialisasi Kegiatan BWS Sumatera V Padang
Terkait minimnya sinergi dengan media lokal di Sumatra Barat, BWS Sumatera V Padang membantah telah membatasi diri. Mereka mengklaim selalu terbuka dalam menyediakan informasi publik yang bersifat objektif demi kepentingan masyarakat luas, namun menolak hubungan yang bersifat transaksional.
"Bentuk sinergi yang kami bangun adalah penyediaan informasi publik yang bersifat objektif... bukan dalam bentuk hubungan transaksional atau kemitraan berbayar. Karena tidak adanya anggaran tersebut, maka tidak ada kriteria khusus atau mekanisme pengalokasian anggaran," lanjut pihak PPID.
Selain menjelaskan perihal anggaran, Tim Humas BWS Sumatera V Padang juga menyayangkan langkah konfirmasi yang dilakukan oleh Andarizal, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2026. Menurut mereka, waktu tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1447 H.
"Demi profesionalisme dan efektivitas, kami mengimbau agar komunikasi kedinasan ke depan dilakukan melalui surat resmi atau mengunjungi ruang PPID pada hari dan jam kerja," tulis mereka dalam catatan tambahan.
Untuk pemenuhan data yang lebih mendalam, pihak balai mengarahkan rekan jurnalis untuk menempuh prosedur resmi permohonan informasi publik (PPID), baik melalui surat resmi ke Kantor BWS Sumatera V Padang di Jl. Khatib Sulaiman No. 86A, tatap muka, maupun melalui kanal digital resmi yang telah disediakan dengan estimasi waktu proses sesuai regulasi (10 + 7 hari kerja).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar