Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Tag Terpopuler

Sistem Islam Solusi Tuntas Judol

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T07:06:39Z


Kabar buruk kembali datang dari Jambi, berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK dan Polri bahwa jambi merupakan Provinsi dengan Persentase pemain Judol paling Tinggi di indonesia. Hal ini menjadi perhatian Khusus bagi Pemprov Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah., ME Pada konferensi Pers yang dilaksanakan di Hotel Abadi pada tanggal 20 Mei 2026 menyampaikan bahwa Pemprov Jambi sudah melakukan beberapa upaya menanggapi Permasalahan Judol ini. mulai dari sosialisasi langsung, pemasangan Spanduk, hingga deklarasi untuk gerakan stop Judi Online.


Selanjutnya dirinya menambahkan bahwa Jumlah pengguna Judol di Jambi itu sekitar 271.000 orang dari total 2,7 Juta Populasi Jambi. Itu artinya kurang lebih 10% Warga Jambi sudah menjadi pemain Judol dan mayoritas dari mereka berusia 10 – 20 Tahun.


Upaya pemerintah Jambi menghadapi judol sudah beragam cara. Terbaru pemerintah menggalakkan Gerakan Jambi Bersholawat sebagai banteng moral dan sarana penyuluhan agama untuk mengalihkan pemuda dan masyarakat dari aktivitas terlarang tersebut. 


Jika pertanyaannya apakah judol akan selesai hanya dengan bersholawat, jawabannya: belum tentu. Sholawat adalah bagian dari solusi pembinaan manusia, tetapi perlu disertai langkah nyata lain. Maka penting untuk memahami apa yang menjadi akar masalah judol ini dan perlu ada solusi tuntas.


Sistem Sekuler Akar Masalahnya


Meski pemberantasan judol terus dilakukan, nyatanya judol tetap tumbuh subur, bahkan berskala internasional. Ini tidak terlepas dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sekularisme yang  memisahkan agama dari urusan pendidikan, ekonomi, hukum, dan negara menjadi lahan subur bagi berkembangnya judol.


Pendidikan dalam sistem ini gagal membentuk manusia yang berorientasi akhirat. Pendidikan hanya diarahkan agar manusia memiliki skill untuk meraih kebahagiaan materi, tanpa dibekali standar halal-haram dan orientasi hidup yang benar. Fokusnya hanya mengejar keuntungan materi dan kesenangan hidup. 


Sistem ekonomi kapitalisme telah menciptakan kemiskinan struktural. Kekayaan hanya berputar di antara orang kaya saja, sementara mayoritas masyarakat hidup miskin. Bagi rakyat miskin, tawaran situs judol memang menggiurkan. Saat kebutuhan mendesak, stres karena utang, atau terkena PHK, sedangkan uang tidak ada, judol seolah memberi harapan. 


Pada akhirnya, rakyat miskin terperangkap judol yang justru memperdalam kemiskinan. Saat mereka kalah judol, mereka menyolusinya dengan pinjol, ikut judol lagi kalah lagi sehingga utang menumpuk dan tidak jarang berakhir dengan bunuh diri dan tindak kriminal yang lain.


Miris, penegakan hukum dalam sistem sekuler tidak mampu menutup rapat pintu judol. Memang, terdapat Pasal 303 KUHP yang menyebut perjudian sebagai kejahatan, juga UU ITE Pasal 27 ayat 2 yang berisi ancaman enam tahun dan denda satu miliar bagi orang yang mendistribusikan konten perjudian. Namun, pada intinya judol hanya dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum dan ekonomi, bukan aktivitas yang dosa.


Kebijakan pemblokiran situs judol oleh Komdigi juga tidak sepenuhnya efektif. Jika satu situs judol diblokir, muncul lagi 10 situs baru, karena server-nya berada di luar negeri. Sanksi yang ditetapkan juga tidak membuat efek jera. Denda Rp1 miliar adalah jumlah yang sangat kecil dibandingkan keuntungan dari omset judol yang bisa mencapai ratusan miliar per bulan. Data PPATK 2024 mencatat perputaran judol mencapai Rp327 triliun, naik 70% dibandingkan pada 2023. Ini menunjukkan penegakan hukum yang ada saat ini tidak menurunkan angka judol.


Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 280 juta dan penetrasi internet tinggi, sedangkan literasi keuangan rendah, menjadi daya tarik tersendiri bagi mafia judol internasional. Mereka menjadikan Indonesia sebagai market judol, sementara server utama berada di luar negeri seperti Kamboja, Filipina, atau memakai cloud offshore (layanan penyimpanan data dengan server fisik berlokasi di negara lain). Di Indonesia hanya disimpan tim lokal seperti admin, customer service, admin rekening, dan influencer atau endorser. Jika Polri memblokir domain, mereka bisa mengganti domain lain hanya dalam hitungan jam.


Kita patut mencermati, Indonesia menjadi target market besar judol internasional, karena Indonesia potensial menjadi pasar, sedangkan perlindungan negara lemah. Mafia judol melihat Indonesia sebagai “toko besar tanpa satpam di pintu”. Dengan kata lain, barang mudah masuk, uang mudah keluar, dan pelanggannya banyak.


Kesimpulannya, dalam sistem sekuler, judol hanya dianggap sebagai tindak kejahatan biasa. Penindakan judol reaktif, parsial, dan berhenti pada level teknis. Bandar besar yang punya modal dan beking tetap hidup, situs baru terus bermunculan, tetapi masyarakat terus menjadi korban.


Sistem Islam Solusi Tuntasnya


Islam menegaskan bahwa segala bentuk perjudian hukumnya haram. Berpegang pada prinsip ini, negara dalam sistem Islam tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas perjudian.

Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Didalam sistem Islam tidak akan membiarkan bisnis haram beroperasi, apalagi industri yang memproduksi barang haram. Untuk menutup peluang tumbuhnya judi, negara akan membenahi akar masalahnya, mulai dari sistem pendidikan, ekonomi, hukum, dan lainnya. Negara akan menjalankan langkah-langkah komprehensif untuk memberantas judi hingga ke akarnya, sebagaimana berikut ini:


Pertama, menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan ini membentuk cara berpikir dan bersikap pelajar sesuai ajaran Islam, sehingga mereka menjadikan halal dan haram serta rida Allah sebagai standar dalam melakukan aktivitas, bukan sekadar mengejar keuntungan materi. 


Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, baik kebutuhan dasar individu berupa pangan, sandang, pangan maupun kebutuhan kolektif berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara juga akan mengelola SDA sesuai syariat Islam, sehingga negara memiliki pendanaan yang cukup untuk mengurus rakyat. Pengelolaan SDA oleh negara akan membuka jutaan lapangan kerja, sehingga tidak ada satu pun laki-laki balig yang tidak mendapatkan pekerjaan. Dengan demikian, alasan ekonomi untuk terlibat judol dapat ditolak. Penerapan sistem ekonomi Islam menjadi solusi tuntas agar negara benar-benar berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat.


Ketiga, melakukan pengawasan terhadap media, internet, dan seluruh bentuk informasi digital agar berbasis pada konsep halal dan haram, bukan sekadar pertimbangan manfaat. 


Keempat, membangun kedaulatan digital, sehingga bisa melakukan kendali penuh atas arus informasi di dunia maya. Ini sangat penting karena menyangkut pertahanan negara dan keselamatan warga. Negara membangun infrastruktur internet sendiri, mulai dari perangkat lunak, perangkat keras, hingga pusat data.


Kelima, membudayakan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat dididik untuk tidak membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitarnya. 


Keenam, menjatuhkan sanksi hukum yang memberi efek jera. Pelaku judi dikenai sanksi takzir yang kadarnya disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Takzir adalah hukuman untuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki ketentuan had dan kafarat dalam nash. Untuk judi, sanksi dapat berupa penjara, cambuk, atau hukuman lain sesuai keputusan khalifah atau hakim.


Demikianlah, penerapan Islam secara kafah oleh negara akan menghentikan judol secara tuntas, juga seluruh bentuk kemaksiatan dan kemungkaran yang berkembang saat ini. Ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pola hidup dan standar nilai masyarakat akan terbentuk sesuai ajaran Islam. Masyarakat pun terhindar dari keburukan. Sudah saatnya sistem Islam menjadi visi perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update