(Aktivis Muslimah)
Di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa, sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa.
Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap laporan keuangan 20 PTNBH menunjukkan, porsi pendapatan yang bersumber dari uang kuliah tunggal (UKT) dan kegiatan akademik terus membesar dalam satu dekade terakhir.
Di Universitas Indonesia (UI), misalnya, mencatat rasio tertinggi secara konsisten, dari sekitar 70 persen pada 2015 menjadi 77 persen pada 2024. Artinya, mayoritas pendapatan UI ditopang oleh mahasiswa, yakni dari setiap Rp 10 pemasukan, sebanyak Rp 7-Rp 8 berasal dari mahasiswa.
Di tengah membesarnya kontribusi mahasiswa, porsi Bantuan Pendanaan PTNBH (BPPTNBH) terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan. Pada 2015, subsidi negara menanggung 19-20 persen beban operasional UGM dan UI. Pada 2024, angkanya tinggal 5-6 persen.
Jika melihat laporan keuangan lebih dalam, tiga kampus yang paling awal bertransisi menjadi PTNBH, yakni UGM, UI, dan ITB, mencatat tren penurunan alokasi dana pemerintah masing-masing Rp 15,1 miliar, Rp 11 miliar, dan Rp 19,3 miliar per tahun.
Laporan "Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025" oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.
Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak pada makin tingginya biaya kuliah. Apalagi PTS yang murni pembiayaan dari mahasiswa. Rakyat kesulitan kuliah karena faktor biaya, akibatnya angka putus kuliah tinggi. Dalam hal ini, kampus diliberalisasi sehingga harus membiayai dirinya sendiri dan pemasukan terbesar kampus adalah UKT.
Semua ini terjadi akibat sistem kapitalisme yang diberlakukan di negeri ini. Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai komoditas sehingga diperjualbelikan. Kapitalisme juga menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator. Pemerintah membuat aturan yang akhirnya menyusahkan rakyat dengan subsidi yang menyusut sehingga mahasiswa putus kuliah karena mahalnya biaya pendidikan.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam memosisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Sedangkan pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang shalih dan memiliki kepakaran di bidangnya.
Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara berperan sebagai raa'in. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Dengan demikian, tidak terjadi putus kuliah. Pendanaan pendidikan berasal dari baitul mal yang memiliki banyak sumber pemasukan.
Kampus swasta ada dalam Khilafah dan juga gratis seperti kampus negeri. Skema pembiayaan kampus swasta adalah wakaf. Kurikulumnya harus sama dengan kampus negeri.
Oleh karena itu, hanya Islamlah satu -satunya solusi atas semua persoalan kehidupan umat, termasuk masalah biaya pendidikan. Dengan biaya pendidikan yang gratis, maka generasi muslim akan belajar dengan sungguh-sungguh untuk menjadi pemimpin peradaban di masa depan.
Wallahu a'lam bishshowaab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar