Kabar bergabungnya kritikus publik Rocky Gerung ke dalam lingkaran Istana sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memantik polemik tajam di ruang publik.
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyoroti langkah ini dengan skeptisisme mendalam. Meski menghormati pilihan pribadi tersebut, Zainal menegaskan realitas historis yang pahit: Wantimpres secara struktural kerap hadir sekadar sebagai _wujuduhu ka'adamihi_ — keberadaannya sama seperti ketiadaannya. Lembaga ini hampir tidak memiliki pengaruh riil dalam menentukan arah kebijakan negara. (UchangeIndonesia, 09/10/2026)
Dengan jumlah anggota yang membengkak hingga 26 orang, Wantimpres berpotensi besar menjadi wadah akomodasi politik dan sarana kooptasi kelembagaan. Di titik inilah "akal sehat" dan narasi kritis yang selama ini digaungkan dari luar sistem terancam tumpul saat berhadapan dengan tembok tebal birokrasi dan syahwat kekuasaan.
Fenomena berpindahnya figur penyeimbang ke dalam lingkaran Istana menegaskan pola berulang: sistem demokrasi kapitalistik selalu berhasil menjinakkan suara kritis dengan cara merangkulnya ke dalam koridor kekuasaan yang hampa eksekusi.
*Ilusi Memperbaiki Negara dari Dalam Sistem*
Upaya memperbaiki negara dari "dalam sistem" kerap berujung pada kekecewaan dan impotensi kebijakan. Para intelektual yang masuk ke dalam lingkaran kekuasaan hampir selalu terserap oleh arus kompromi.
Akar masalah dari tragedi politik ini bersumber pada dua pilar rusak:
*Pertama, Sekularisasi Kekuasaan dan Kelembagaan.* Dalam tatanan sekuler, kekuasaan dilepaskan dari standar hukum Ilahi dan nilai-nilai kebenaran hakiki. Politik direduksi menjadi arena pragmatis yang hanya berorientasi pada pembagian kekuasaan (power sharing) dan kompromi elite.
Lembaga penasihat seperti Wantimpres didesain bukan untuk menegakkan kebenaran ideologis atau menasihati penguasa berdasarkan hukum yang absolut, melainkan sekadar menjadi ornamen kosmetik demokrasi untuk memberi kesan bahwa pemerintah mendengarkan masukan. Ketika standar kebenaran dikesampingkan demi stabilitas kekuasaan sekuler, nasihat kritis berubah menjadi sekadar birokrasi formal yang diabaikan.
*Kedua, Kapitalisasi dan Komersialisasi Jabatan Negara.* Sistem demokrasi kapitalis menuntut biaya politik yang sangat mahal. Akibatnya, lembaga-lembaga negara dan posisi strategis kerap dijadikan komoditas untuk mengakomodasi kepentingan elite, mengamankan oligarki, serta meredam potensi perlawanan figur-figur kritis.
Pembengkakan jumlah anggota Wantimpres adalah bukti nyata kapitalisasi jabatan demi merangkul semua elemen penyeimbang. Dalam cengkeraman transaksi kapitalistik ini, individu sehebat apa pun akan dilumpuhkan oleh logika sistemik yang mengutamakan kepentingan modal di atas kepentingan rakyat.
*Solusi Islam: Nasihat yang Merdeka dan Sistem yang Produktif*
Islam menempatkan kekuasaan (al-sulthan) sebagai sarana (wasilah) untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus kemaslahatan rakyat (_ri'ayah asy-syu'un_), bukan sebagai alat transaksi pragmatis.
Islam tidak melarang pemberian nasihat kepada penguasa, tetapi mengatur tata kelola politik secara tegas agar penasihat tidak terjebak menjadi stempel kezaliman.
*1. Nasihat Berdasarkan Hukum Syara' (Nashihatul A'immah).*
Fungsi penasihat negara dalam Islam adalah menyampaikan kebenaran syariat secara lugas (haqq) tanpa rasa takut dan tanpa tendensi jabatan. Nasihat bertujuan meluruskan kebijakan agar sesuai syariat dan membawa kemaslahatan hakiki bagi rakyat, bukan demi mempertahankan status quo kekuasaan sekuler. Rasulullah ﷺ bersabda:
_"Jihad yang paling utama adalah menyuarakan kalimat keadilan (kebenaran) di hadapan penguasa yang zalim."_ (HR. Abu Dawud).
*2. Kemandirian Dakwah Politik dan Tidak Terkooptasi Kebatilan.*
Penyampaian kritik dan koreksi terhadap penguasa (_muhasabah al-hukkam_) adalah kewajiban politik dalam Islam. Seorang intelektual Muslim wajib mempertahankan kemandirian berpikir dan keberanian menyampaikan kebenaran.
Jika suatu lembaga penasihat dirancang hanya sebagai alat kooptasi atau pemanis citra kekuasaan yang menerapkan hukum non-Islam, maka berdiam diri di dalamnya adalah bentuk keterlibatan dalam kebatilan. Rasulullah ﷺ bersabda:
_"Barangsiapa mendatangi mereka (penguasa), lalu membenarkan kedustaan mereka dan membantu kezaliman mereka, maka dia bukan dari golonganku."_ (HR. An-Nasa'i).
*3. Penerapan Sistem Politik Islam yang Produktif.*
Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki struktur Majelis Umat yang berfungsi menyampaikan pendapat, mengontrol, dan mengkritik kebijakan penguasa secara riil dan diperhitungkan secara hukum, bukan sekadar lembaga penasihat formalitas yang diabaikan. Rasulullah ﷺ bersabda:
_"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi atau mengangkat seorang khalifah melainkan ia memiliki dua jenis penasihat: penasihat yang menyuruh pada kebaikan dan mendorongnya, serta penasihat yang menyuruh pada kejahatan dan mendorongnya."_ (HR. Bukhari).
Perpindahan Rocky Gerung ke Wantimpres, jika benar terjadi, membuktikan batas akhir dari efektivitas "akal sehat" dalam bingkai sistem sekuler-kapitalis. Mengubah kebatilan sistemik dari dalam lembaga penasihat yang tidak bergigi adalah ilusi politik.
Perubahan hakiki hanya akan lahir saat kita konsisten menyuarakan Islam secara ideologis, melakukan amar makruf nahi mungkar, dan membangun kesadaran politik umat untuk mengganti tatanan sekuler dengan tatanan syariat Islam yang adil dan berdaulat.
_Wallahu a'lam bishshawab.
