Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, yaitu pulau Kalimantan masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara hingga Serawak Malaysia yang memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar.
Karena pemadaman api sulit dijangkau melalui jalur darat, pemerintah melakukan penanganan melalui jalur udara menggunakan helikopter water bombing. Kemudian memberikan penguatan juga melalui operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan kartula.
Seperti kasus karhutla sebelumnya, fenomena El Nino kerap menjadi kambing hitam kasus karhutla. Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menunjukkan bahwa kerusakan hutan tidak selalu terjadi secara alamiah, petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Seringnya terjadi kebakaran hutan sebagian besar disebabkan karena adanya kepentingan ekonomi dan bisnis, serta praktik eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan oligarki yang memandang hutan sebagiai komoditas.
Negara dalam sistem kapitalis abai terhadap keslamatan rakyatnya. Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis, hanya fokus untuk memadamkan api (satgas, water bombing) tanpa membenahi struktur siapa dalang penguasaan lahan yang jadi akar masalah. Akhirnya karhutla terus terulang.
Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas Ludara) ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas. Asap menyebabkan penyakit, seperti ISPA dan lainnya, bahkan asap sudah sampai ke negara tetangga.
Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler (bebas) yang jauh dari dimensi ruhiyyah, tidak takut akan dosa. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan. Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah.
Islam memandang hutan sebagiai kepemilikan umum, yang dikelola oleh negara dan hasilnya di peruntukan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan dikuasai lewat izin konsesi kepada korporasi.
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Hutan sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasai siapapun dalam kepentingan apapun apalagi pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.artinya pemanfaatan hutan tidak boleh membahayakan bagi umat dan negara.
Negara dapat mencegah bagaimana karhutla ini jangan sampai terjadi hingga berulang. Kemudian negara bisa menerapkan sanksi hukum yang sangat berat bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan secara sengaja guna melindungi ekosistem dan mencegah polusi asap lintas batas, sehingga karhutla ini tidak terulang kembali dan jangan sampai asap hilang proses penegakan hukumnya pun hilang.
Dalam Islam, pemimpin sebagai rain dan junnah, penjaga dan pengatur semua urusan rakyat dengan adil, memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan memelihara kebutuhan umum. Ditampakkan dalam perlakuan penguasa terhadap rakyatnya. Tugas penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan rakyat. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya. Sehingga membuat rakyat merasa aman dan terlindungi di bawah kebijakan serta kekuasaan yang dijalankan berdasarkan aturan yang benar.
Wallahu a'lam bishsawaab.
Tags:
Opini
