Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan Bisnis



Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia telah menjelma menjadi bencana berulang yang seolah tak pernah menemukan penyelesaian tuntas. Setiap tahunnya, siklus kemarau selalu diiringi dengan kepulan asap pekat, kerusakan ekosistem yang masif, kerugian ekonomi yang luar biasa, serta ancaman serius terhadap kesehatan publik. 

Ironisnya, alih-alih mereda, skala dan frekuensi bencana karhutla justru menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan, memperlihatkan adanya salah urus dalam tata kelola lingkungan dan agraria di negeri ini.

Berdasarkan data dan pemantauan mutakhir hingga 9 Agustus 2026, krisis kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah strategis Indonesia—khususnya di pulau Sumatera dan Kalimantan—masih terus terjadi tanpa kendali yang efektif.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, akumulasi kejadian karhutla melonjak drastis hingga menembus angka 1.926,2 hektare area terdampak. Jumlah titik panas juga terpantau masif dengan lebih dari 12.956 titik api terdeteksi, menunjukkan peningkatan aktivitas pembakaran yang signifikan.

Praktik pembersihan lahan dengan cara membakar yang tidak terkontrol sering kali menjadi pemantik utama meluasnya api ke area sekitar. Kabut asap tebal akibat karhutla di wilayah OKI dan Ogan Ilir dilaporkan terbawa angin kencang hingga mengganggu jarak pandang di Kota Palembang. Kondisi ini memicu penurunan indeks kualitas udara secara signifikan, mengancam kesehatan pernapasan masyarakat, serta mengganggu aktivitas harian.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 259.297 warga di Sumsel terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap karhutla sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data hotspot Walhi Sumsel periode 1-21 Agustus 2026, terdapat 1.091 titik panas di wilayah konsesi perusahaan. Rinciannya, sebanyak 524 hotspot berada di 17 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)/Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan 567 hotspot lainnya berada di 47 perusahaan perkebunan. Lima perusahaan dengan jumlah hotspot terbanyak berdasarkan data Walhi Sumsel di antaranya PT SBS, PT MHP, PT BPUJ, PT PML, PT GBS, serta perkebunan milik negara (PTPN). ( TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,26/8 2026)

Dikutip dari portaI ISPU KLH, salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi udara adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan kategori ISPU Kementerian Lingkungan Hidup, nilai 0–50 masuk kategori baik, 51–100 sedang, 101–200 tidak sehat, 201–300 sangat tidak sehat, dan 300 atau lebih masuk kategori berbahaya.

Bencana ini telah memicu munculnya kabut asap tebal yang bahkan melintasi batas negara, mencemari udara, dan memperburuk kualitas udara secara drastis bagi jutaan warga.

Hingga tanggal tersebut, luas lahan yang terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat telah mencapai angka sekitar 48.889,69 hektar. Angka ini bukan hanya statistik di atas kertas, melainkan representasi dari hilangnya habitat flora dan fauna endemik, terganggunya aktivitas sosial ekonomi masyarakat lokal, serta ancaman penyakit pernapasan akut (ISPA) yang menimpa anak-anak hingga lansia.

Menghadapi bencana yang kian meluas, pemerintah melalui berbagai instansi terkait terus mengandalkan penanganan yang bersifat darurat dan reaktif. Fokus utama penanganan ditekankan pada penguatan operasi satuan tugas (satgas) darat yang diposisikan sebagai ujung tombak utama pemadaman api di lapangan. Operasi darat ini bahu-membahu didukung oleh pengerahan teknologi udara berupa helikopter water bombing (bom air) untuk menjangkau titik-titik api (hotspots) di area yang sulit diakses.

Meskipun langkah taktis ini penting untuk meredam laju api secara instan, fakta di lapangan membuktikan bahwa pendekatan pemadaman fisik semata tidak pernah mampu menyelesaikan akar permasalahan. Begitu musim kemarau tiba atau ketika konsesi baru dibuka, siklus kebakaran berulang dengan pola yang persis sama.

Penyelidikan yang dilakukan oleh para petugas di lapangan kerap menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran hutan dan lahan bukanlah peristiwa alam murni akibat fenomena iklim semata. Sebagian besar titik api menunjukkan pola yang sistematis, mengindikasikan bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan secara murah dan cepat.

Metode pembakaran ini dipilih karena dinilai jauh lebih efisien dari segi pembiayaan korporasi dibandingkan harus melakukan clearing secara mekanis. Hal memperlihatkan bahwa ada para pebisnis besar di belakang layar yang diuntungkan, sementara instrumen hukum seringkali tumpul ketika berhadapan dengan korporasi pemegang hak guna usaha.

DALAM CENGKERAMAN EKONOMI KAPITALISME

Tinjauan mendalam terhadap akar karhutla merupakan bangunan sistem ekonomi yang tengah mendominasi dunia saat ini, yakni kapitalisme. Dalam pandangan mazhab ekonomi kapitalis, alam, hutan, dan seluruh kekayaan agraria tidak dipandang sebagai amanah ekologis atau hak publik, melainkan diposisikan semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan, dikuasai, dan dieksploitasi demi memaksimalkan keuntungan sebesar-besarnya.

Ketika hutan direduksi menjadi komoditas korporasi, maka orientasi pengelolaannya tunduk sepenuhnya pada hukum modal. Siapa yang memiliki modal terbesar, dialah yang berhak menguasai lahan terluas. Akibatnya, jutaan hektar hutan hujan tropis beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur skala masif (seperti kelapa sawit) yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Karakteristik lain dari sistem kapitalisme adalah peranan negara yang tereduksi menjadi sekadar 'regulator bisnis' atau fasilitator akumulasi kapital bagi para pemilik modal. Dalam konteks bencana karhutla, negara tampak abai terhadap keselamatan dan kesehatan rakyatnya.

Hal ini dapat dilihat dari penanganan karhutla yang selalu bersifat reaktif dan teknis—seperti mengerahkan satgas dan water bombing—tanpa pernah memiliki kemauan politik untuk membongkar struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalah. Negara bertindak sebagai regulator di mana izin-izin konsesi tetap diberikan kepada korporasi besar meskipun rekam jejak lingkungan mereka buruk.

Terdapat ketimpangan yang sangat nyata dalam distribusi dampak karhutla di bawah sistem kapitalisme. Kerugian ekologis yang ditimbulkan—mulai dari kabut asap lintas negara, kehancuran keanekaragaman hayati, emisi gas rumah kaca, hingga penderitaan kesehatan jutaan rakyat—sepenuhnya ditanggung oleh rakyat.

Sebaliknya, keuntungan materi dari hasil pembukaan lahan dan eksploitasi komoditas dinikmati hanya oleh segelintir elit korporasi dan pemodal. Lebih parah lagi, para aktor intelektual dan pelaku utama karhutla demi mendapatkan keuntungan ekonomi tersebut hampir tidak pernah disentuh oleh sanksi yang benar-benar tegas dan menjerahkan.

Kondisi ini menjadi sebuah keniscayaan karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak saat ini adalah sistem kepemimpinan sekuler—sebuah sistem yang memisahkan aturan agama dari tata kelola kehidupan bernegara. Dalam sekularisme, kekuasaan dan jabatan publik tidak dipahami sebagai amanah agung yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, melainkan dipahami sekadar sebagai alat pragmatis untuk meraih kekuasaan material dan melanggengkan pengaruh politik oligarki. Dalam sistem sekuler, fungsi riayah (pengurusan urusan rakyat secara total) dan fungsi junnah (pelindung rakyat dari bahaya) sama sekali tidak terwujud secara hakiki. Penguasa lebih sibuk melobi para investor ketimbang memastikan udara bersih dan keselamatan jiwa rakyatnya.

ISLAM SEBAGAI SOLUSI PARIPURNA

Islam memiliki konsep yang sangat jelas dan komprehensif dalam tata kelola sumber daya alam, termasuk kehutanan. Dalam pandangan syariah Islam, hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah). Sabda Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (lahan/hutan), dan api.

Konsekuensinya, hutan tidak boleh diprivatisasi, tidak boleh dihadiahkan kepada korporasi, dan tidak boleh dikuasakan lewat izin konsesi komersial kepada segelintir kapitalis. Hutan wajib dikelola secara langsung oleh negara (Daulah) di mana seluruh hasil dan manfaatnya dikembalikan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Meskipun dikelola oleh negara, Islam tetap memberikan ruang bagi rakyat untuk memanfaatkan hutan secara langsung guna menunjang kehidupannya—sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam mengelola—tanpa boleh menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang setara.

Namun demikian, negara juga menetapkan batasan yang ketat melalui konsep kawasan lindung atau cagar alam yang disebut sebagai hima (wilayah yang dilindungi oleh negara untuk kepentingan ekologis, konservasi, dan sumber air). Di kawasan hima, eksploitasi komersial maupun perusakan secara sengaja dilarang keras demi menjaga keseimbangan ekosistem.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tindakan sengaja yang membahayakan keselamatan publik dikategorikan sebagai tindak kriminal berat (jarimah). Negara akan bersikap tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.

Pengadilan (Qadha' berwenang menjatuhkan sanksi yang tegas dan menjerahkan (uqubat) kepada siapa saja—baik individu maupun korporasi—yang terbukti sengaja membakar hutan demi keuntungan pribadi. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawaj) sekaligus penebus dosa (kaffarah bagi pelakunya), sehingga efek jera benar-benar terwujud secara nyata.

Pilar utama dalam tegaknya sistem Islam adalah model kepemimpinan yang memposisikan penguasa sebagai ra'in (penggembala/pengurus) dan junnah (perisai/pelindung). Rasulullah SAW bersabda bahwa Imam (Kepala Negara) adalah ra'in dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.

Gambaran pemimpin sebagai ra'in dan junnah nampak secara nyata dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim sepanjang sejarah selalu berupaya dengan mengerahkan seluruh kemampuan agar hak-hak dasar rakyat terpenuhi dan rakyat terlindungi dari segala bentuk bahaya—termasuk dalam konteks mitigasi bencana.

 

Penguasa dalam sistem Islam akan selalu berada di barisan terdepan dalam menolong, melindungi, dan menyelamatkan rakyatnya dari bencana tanpa memperhitungkan kalkulasi untung-rugi kapitalistik.

PENUTUP

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia bukan hanya masalah teknis cuaca atau kenakalan oknum sesaat. Karhutla adalah buah pahit dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang memuja kebebasan kepemilikan privat dan mengorbankan kelestarian alam serta keselamatan jiwa manusia demi keuntungan korporasi.

Pendekatan reaktif seperti satgas darat dan water bombing terbukti gagal menyentuh akar masalah selama sistem penguasaan lahan masih diserahkan kepada para pemodal. Oleh karena itu, penyelesaian tuntas hanya dapat dicapai tatkala tata kelola sumber daya alam dikembalikan kepada aturan Ilahi melalui sistem Islam, di mana hutan diposisikan sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, serta dipimpin oleh penguasa yang amanah sebagai ra'in dan junnah.

Harus ada upaya membangun Kesadaran Politik dan Spiritual dengan mengembalikan pemahaman bahwa kekuasaan dan pengelolaan alam adalah amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama