Padang Pariaman, Metronews.net
Satu personel kepolisian di lingkungan Polres Padang Pariaman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan narkotika.
Upacara pemberhentian secara resmi tersebut dipimpin langsung oleh PLT. Kapolres Pariaman AKBP Riyana Purwasari di Mapolres Padang Pariaman.
Plt. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur internal.
"Keputusan pemberhentian yang bersangkutan telah sesuai prosedur terkait narkoba," tegasnya saat memberikan keterangan pada Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan pemecatan didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam serta sidang kode etik profesi Polri. **
