Kezaliman entitas Zionis Israel terhadap bangsa Palestina terus menerus melampaui batas kemanusiaan. Laporan terbaru dari Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy menyebutkan bahwa sebanyak 370 anak Palestina kini mendekam di balik jeruji besi penjara Israel, dengan konsentrasi terbesar berada di fasilitas militer Megiddo dan Ofer. Anak-anak di bawah umur ini dijebloskan ke tahanan secara sewenang-wenang tanpa peradilan yang adil, di mana perampasan hak dasar tersebut menjadi potret kelam dari total lebih dari 9.400 warga Palestina yang ditahan hingga Agustus 2026. Penangkapan anak-anak ini bukanlah insiden berdiri sendiri, melainkan kejahatan sistematis yang berulang sejak puluhan tahun lalu. Data Komisi Palestina untuk Urusan Tahanan mencatat bahwa sejak dimulainya pendudukan tahun 1967, jumlah anak-anak Palestina yang ditangkap oleh militer Israel telah menembus angka fantastis, yakni lebih dari 50.000 jiwa. Angka ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa penguasa Zionis secara konsisten merenggut kebebasan dan masa kecil generasi muda Palestina dari pangkuan keluarga mereka.
Secara analitis, tindakan memenjarakan anak di bawah umur merupakan strategi terstruktur Zionis untuk merusak masa depan dan meruntuhkan mental perlawanan rakyat Palestina sejak dini. Mengintimidasi anak-anak dan keluarga mereka dianggap sebagai cara paling efektif untuk membendung gelombang perjuangan pembebasan tanah air. Praktik penahanan dan penyiksaan anak-anak ini jelas merupakan kejahatan kemanusiaan yang teruji melanggar seluruh norma hukum internasional serta bertentangan secara mendasar dengan syariat Islam.
Sayangnya, di tengah penderitaan ratusan anak Palestina tersebut, para penguasa di negeri-negeri Muslim justru memilih bisu dan pasif. Kepemimpinan dunia Islam saat ini seolah tak berdaya; respons mereka terbatas pada retorika, kecaman formalitas, atau diplomasi tanpa taring demi menjaga kepentingan geopolitik. Ketidakmampuan pimpinan militer di negeri-negeri Muslim untuk bertindak nyata membebaskan para tahanan anak ini mempertegas makin dalamnya krisis kepemimpinan dan hilangnya kepedulian di tubuh umat.
Guna menghentikan kekejaman ini, umat Islam harus menyadari bahwa penjajahan dan intimidasi Zionis tidak boleh dibiarkan, apalagi ditanggapi dengan kompromi. Dalam pandangan Islam Kaffah, penderitaan tanah Palestina dan warga di dalamnya adalah urusan akidah dan kehormatan seluruh Muslim. Kezaliman militer penjajah tidak akan pernah selesai lewat perundingan semu, melainkan harus dilawan dan dihancurkan melalui pengerahan kekuatan militer secara nyata dalam jihad fii sabilillah.
Padahal, syariat Islam memberikan perhatian dan perlindungan sangat tinggi terhadap anak-anak, bahkan dalam kondisi peperangan sekalipun. Sebagaimana dijelaskan dalam kajian fikih hukum perang (seperti dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah), Islam secara tegas melarang membunuh, melukai, atau menawan anak-anak dan wanita. Sejarah Khilafah membuktikan keagungan ini, seperti ketegasan Khalifah Al-Mu'tasim Billah yang menggerakkan seluruh armada pasukannya hanya untuk menyelamatkan seorang wanita Muslimah yang ditawan musuh di Kota Amuria.
Pada akhirnya, kunci utama untuk membebaskan 370 anak Palestina dan menghentikan hegemoni Zionis tidak berada di meja PBB, melainkan pada persatuan umat Islam global. Pembukaan blokade dan pembongkaran penjara Zionis memerlukan pengerahan tentara Islam dan hadirnya kembali institusi Khilafah. Hanya dengan kepemimpinan Islam yang bersatu, hak-hak anak Palestina dapat dipulihkan dan masa depan mereka kembali dilindungi di bawah naungan keadilan hukum syariat.
Tags:
Opini
