Komunitas Muslimah coblong
Jayapura Kompas.id Sejumlah sekolah di biak Numfor papua diliburkan ,akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan ,sementara itu di Nabire papua tengah ,aktivitas penerbangan di bandar udara juga masih terganggu kabut asap.
Berdasarkan data badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hingga 23 Agustus 2026 titik panas (hotspot) di enam propinsi papua mencapai 2.890 titik ,titik panas terbanyak ada di papua selatan (1.255),papua barat(708),papua tengah(636), papua pegunungan(192),papua barat daya(79),dan papua(50).
Setiap musim kemarau kebakaran datang,asap kembali mengepul Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus menjadi ancaman dan terus terjadi seperti Kalimantan,papua, Sumatra,dan sejumlah wilayah di indonesia lain nya lagi - lagi diselimuti kabut pekat ,sekolah diliburkan ,rumah sakit penuh pasien ISPA ,
masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar,dan seperti tahun-tahun berikutnya kita hanya bisa "bilang karhutla lagi"
Karhutla bukan bencana alam murni,ia adalah bencana yang di ulang karena pola yang sama,hutan dikuasai untuk kepentingan bisnis.
Pemerintah selama hampir satu pekan terakhir menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla,sebagai tindak lanjut rapat telah ditempuh dengan operasi pemadaman yang didukung dengan menggunakan helicopter water bombing,yang dijalankan pada beberapa titik kebakaran sejak sabtu(5/9/2026).
Petugas menemukan indikasi pola yang sama titik api paling banyak muncul di konsensi perusahaan perkebunan sawit dan tambang ,pembukaan lahan dengan cara bakar masih dianggap paling murah dan cepat ,denda? ada,sanksi ? ada ,tapi izin baru tetap keluar,lahan tetap menguasai jutaan hektar. pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan,baik tambang ataupun perkebunan.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme,karena akarnya sama yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas nilai tukar yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis,bukan nilai guna untuk kehidupan.
Dalam sistem kapitalis negara cenderung abai terhadap keseimbangan ekosistem hutan bahkan lalai untuk menjaganya, tetapi menjadi makelar ,hutan alam dianggap lahan tidur yang harus disulap jadi perkebunan sawit atau tambang,akibatnya batas konsesi masuk gambut,hutan adat dan daerah rawan api, yang mengakibatkan kebakaran meluas.
Negara dalam sistem kapitalis menjamin iklim investasi tetap kondusif ,jadi yang dilindungi investornya bukan rakyatnya,dalam Kapitalis penguasa abai terhadap keselamatan rakyatnya. tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah.
Kerugian ekologis(kabut asap lintas negara,kualitas udara yang buruk), alam diperlakukan sebagai faktor produksi gratis,akibatnya SDA dikeruk tanpa batas ,sampai rusak, logika kapitalisme adalah ambil sekarang urusan nanti belakangan dan kerugian ditanggung bersama ,keuntungan dinikmati oleh para oligarki yang memegang modal besar ,kerusakan ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.
Kondisi dalam sistem kapitalisme ini, sangat niscaya untuk memberikan keadilan juga penegakan hukum yang adil ,karena sistem kepemimpinan yg sedang tegak saat ini adalah sistem kepemimpinan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan,tetapi jalan untuk mencari keuntungan sebesar- besarnya,tanpa memahami akan ada pertanggung jawaban Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah ,sebagai pelindung
Dalam Islam, kaum muslim berserikat dalam tiga hal ,air,padang rumput,dan api hutan dipandang sebagai kepemilikan umum,jadi hutan harus dikelola oleh negara ,yang hasil nya untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi,negara haram menjual hutan kepada swasta dalam bentuk konsesi kepada korporasi.
Rakyat boleh masuk dan mengambil,serta memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuan nya dalam mengelola,dengan batas yang ditentukan hasilnya,selama tidak merusak dan tidak menguasai. dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Peran negara :"Ra'in (pengurus bukan pemilik)tugasnya menjaga agar tidak dirusak ,kalau ada yang bakar hutan yang dilakukan dengan sengaja ,akan memberi sanksi tegas bagi pelakunya dihukum ta'zir berat,mengatur pemanfaatan agar adil,menyalurkan hasil untuk kemaslahatan umum.
Gambaran pemimpin dalam islam atau khalifah sebagai rain dan junnah, imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya ,maka nampak dalam perlakuan nya terhadap rakyatnya. Dalm khilafah,seorang khalifah tugasnya adalah;
1.Menjaga agama menegakan syariat amar maruf nahi munkar jaga akidah umat
2.menjamin kebutuhan dasar
3.SDA milik umum wajib dikelola negara untuk rakyat. selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yg membahayakan mereka . Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam. Sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya.
Walahu alam bishowab
Tags:
Opini
