Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kalimantan. Asap bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Jika kebakaran terus berulang setiap musim kemarau, patut dipertanyakan: apakah karhutla semata-mata bencana alam, atau ada persoalan dalam pengelolaan hutan dan lahan?
Data BNPB menunjukkan bahwa hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yaitu sekitar 28.680 hektare. Bahkan pada 30 Agustus, Kementerian Kehutanan masih mencatat ratusan hotspot di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Cuaca kering dan fenomena El Nino memang membuat lahan lebih mudah terbakar. Namun, faktor manusia juga menjadi persoalan besar. Lebih jauh, pemerintah pada Agustus 2026 memeriksa sejumlah perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran. Sebanyak 19 perusahaan sedang dimintai pertanggungjawaban dengan total area terbakar lebih dari 11 ribu hektare.
Artinya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan dan pengelolaan hutan harus menjadi prioritas.
Islam memiliki konsep yang berbeda dalam mengelola lingkungan dan kekayaan alam. Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat serta mencegah kerusakan.
Negara juga wajib melakukan pengawasan ketat, mencegah eksploitasi yang merusak, menindak tegas pihak yang menyebabkan kerusakan, serta menjamin masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan tata kelola. Ketika alam dipandang sebagai komoditas, kerusakan mudah berulang. Islam memandang alam sebagai amanah yang wajib dijaga dan dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh umat.
silvia
cileungsi
Tags:
Opini
