Pemerintah sedang serius mendorong pengembangan kendaraan listrik nasional. Setelah meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas), Presiden Prabowo Subianto menargetkan produksi massal mobil listrik nasional dimulai paling lambat pada 2028. Pemerintah bahkan tengah membangun kompleks pabrik kendaraan listrik di kawasan Subang, Jawa Barat. Fasilitas tersebut direncanakan memiliki kapasitas produksi hingga puluhan ribu kendaraan dan dapat dikembangkan menjadi ratusan ribu unit per tahun. (Reuters, 13 Agustus 2026).
Program ini tidak berdiri sendiri. Pada 13 Agustus 2026, Prabowo meluncurkan ekosistem Motor Listrik Nasional di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengembangan tersebut melibatkan PT Ilectra Motor Group ( ALVA ), bagian dari PT Indika Energy Tbk. Pemerintah menyebut program ini sebagai bagian dari upaya pembangunan kemandirian industri dan ekosistem kendaraan listrik nasional. ( Tempo,13 Agustus 2026 ).
Keterlibatan dunia usaha juga terlihat cukup besar. CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyebut sejumlah pengusaha dan perusahaan nasional terlibat dalam pengembangan Molinas. Salah satunnya adalah Group Lippo. James Riady bahkan menyatakan komitmen untuk membeli 20.000 unit motor listrik. (IDN Times, 13 Agustus 2026 ).
Di sektor mobil listrik, sejumlah perusahaan otomotif global, seperti VinFast, produsen kendaraan listrik asal Vietnam, dan BYD Motor Indonesia, turut mengambil bagian dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Sekilas, perkembangan tersebut tentu terdengar menggembirakan. Indonesia sedang membangun industri kendaraan sendiri. Investasi masuk, industri tumbuh, teknologi berkembang, dan lapangan kerja diharapkan bertambah.
Namun, ada satu pertanyaan yang tidak boleh dilewatkan: ketika Negara menggandeng korporasi dan modal besar untuk membangun industri kendaraan listrik, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Tidak ada yang salah dengan pembangunan industri. Masalahnya terletak pada arah pembangunan dan siapa yang menguasai hasilnya. Ketika industri strategis dibangun melalui investasi dan keterlibatan korporasi, kepentingan bisnis tentu tidak dapat dipisahkan. Pengusaha menanamkan modal karena ada keuntungan yang hendak diperoleh. Itu merupakan sesuatu yang wajar dalam dunia usaha. Tetapi, Negara jangan sampai hanya berperan sebagai pembuka jalan bagi kepentingan pemilik modal. Apalagi jika industri yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas akhirnya sangat bergantung pada korporasi dan investasi asing.
Pemerintah memang mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) untuk kendaraan listrik. Langkah ini penting untuk memperkuat industri komponen nasional. Namun, tingginya TKDN belum otomatis berarti Indonesia sudah menguasai seluruh rantai industri kendaran listrik. Penguasaan baha baku, teknologi, baterai, riset, desain, pembiayaan, hingga pasar juga menjadi bagian dari kemandirian industri. Artinya, kendaraan yang dirakit dan diproduksi di dalam negeri belum tentu seluruh industrinya benar-benar mandiri. Di sinilah istilah “kedaulatan industry” perlu dilihat lebih kritis.
Pemerintah juga berupaya membuat kendaraan listrik lebih mudah dijangkau masyarakat melalui skema pembiayaan. Pada saat peluncuran Molinas, pemerintah menyampaikan dorongan agar pembelian kendaraan listrik dapat memperoleh skema kredit yang lebih ringan, bahkan tanpa uang muka. Sekilas, kebijakan tersebut terlihat berpihak kepada rakyat. Namun, persoalan energy masyarakat sebenarnya jauh mendasar daripada sekedar kemampuan membeli kendaraan baru.
Ketika masyarakat masih membutuhkan jaminan energy yang murah, mudah diperoleh, dan tersedia secara memadai, kemudahan cicilan kendaraan listrik tidak boleh dijadikan pengganti dari kewajiban Negara menjamin kebutuhan energy rakyat. Jangan sampai rakyat hanya ditempatkan sebagai konsumen: industri memproduksi, korporasi memperoleh keuntungan, Negara memberikan berbagai kemudahan, sedangkan masyarakat membeli dengan cicilan. Jika demikian, pertanyaannya kembali kepada hal yang sama: siapa yang paling menikmati proyek ini?
Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan adalah lingkungan. Kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot ketika digunakan. Namun, baterai kendaraan listrik membutuhkan berbagai mineral, salah satunya nikel yang banyak diproduksi di Indonesia. Menigkatnya permintaan nikel untuk rantai pasok baterai kendaraan listrrik turut meningkatkan tekanan terhadap kawasan tambang.
Analisis Auriga Nusantara menunjukkan bahwa di tiga provinsi penghasil nikel utama di Sulawesi, deforestasi di area konsesi tambang telah mencapai sekitar 4.200 hektare pada 210 titik. Auriga juga menyebut tekanan terhadap hutan meningkat seiring lonjakan permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. (Auriga Nusantara, 2025).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa narasi kendaraan listrik sebagai solusi lingkungan tidak bisa dilihat hanya dari tidak adanya asap knalpot. Kendaraan mungkin lebih bersih ketika digunakan di jalan, tetapi bahan bakunya tetap berasal dari proses pertambangan yang memiliki konsekuensi ekologis. Artinya, persoalan lingkungan tidak otomatis selesai hanya dengan kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. Jika proses memperoleh bahan bakunya merusak hutan dan lingkungan, maka persoalannya hanya berpindah dari jalan raya ke wilayah tambang.
Pada akhirnya, persoalan kendaraan listrik bukan hanya persoalan teknologi. Ada persoalan yang jauh lebih besar, yakni paradigma pembangunan. Apakah industri dibangun terutama untuk memenuhi kebutuhan rakyat atau membuka ruang keuntungan baru bagi pemilik modal?
Dalam sistem kapitalisme, investasi dan kepemilikan modal menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian. Negara dapat bekerja sama dengan korporasi, memberikan insentif, menyediakan berbagai kemudahan, dan membuka investasi. Namun, ketika mekanisme tersebut menjadi tumpuan utama, kepentingan pemilik modal tentu memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan.
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Negara dalam Islam adalah ra’in, pengurus urusan rakyat. Rosulullah saw, bersabda:
“ Imam ( pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya” (HR, Bukhari dan Muslim).
Maknanya, Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rakyat kepada mekanisme pasar. Negara wajib hadir dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Tranportasi dan energy merupakan bagian dari kebutuhan yang harus diperhatikan Negara. Pengadaanya semestinya berorientasi pada kemashlahatan rakyat, bukan semata-mata membuka ladang keuntungan bagi korporasi. Begitu pula dengan sumber daya alam. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir orang hanya kaena mereka memiliki modal. Negara berkewajiban mengelolanya dan memastika manfaatnya kembali kepada rakyat.
Jika negeri ini memiliki kekayaan energy dan mineral yang melimpah, semestinya kekayaan tersebut menjadi kekuatan untuk membangun kemandirian. Negara dapat mengembangkan teknologi, membangun industry strategis, menyediakan transportasi yang terjangkau, sekaligus menjamin kebutuhan energy masyarkat.
Negara juga tidak semstinya bergantung kepada oligarki untuk membiayai kebutuhan rakyat. Kekuatan finansial suatu Negara harus dibangun melalui pengelolaan kekayaan sesuai syariat sehingga pembangunan tidak harus selalui menunggu datangnya investor.
Dengan paradigma tersebut, ukuran keberhasilan industri kendaraan listrik pun menjadi berbeda. Bukan sekedar berapa banyak investasi yang masuk, berapa banyak perusahaan yang terlibat, atau berapa unit kendaraan yang berhasil diproduksi. Ukuran utamanya adalah : apakah industri tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, memperkuat kemadirian Negara, menjaga lingkungan dan memastikan kekayaan negeri memberikan manfaat sebebsar-besarnya kepada rakyat? Karena itu, kemampuan memproduksi kendaraan di dalam negri belum cukup untuk disebut sebagai kedaulatan industry.
Kedaulatan berarti Negara mampu menguasai sumber daya strategis, mengmbangkan teknologi, membangun industri secara mandiri, memiliki kekuatan pembiayaan, serta menentukan kebijakan berdasarkan kepentingan rakyat, bukan berdasarkan kepentingan pemilik modal.
Di sinilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan kapitalisme sekuler. Kapitalisme memberikan ruang besar bagi kepemilikan dan kepentingan modal dalam aktivitas ekonomi. Sementara Islam menempatkan Negara sebagai pihak yang bertnggungjawab mengurus rakyat dan mengelola kekayaan sesuai ketentuan syariat. Sistem politik dan ekonomi Islam secara menyeluruh membutuhkan penerapan syariat melalui institusi khilafah.
Maka pembahasan kendaraan listrik nasional seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “mampukan Indonesia membuat kendaraan listrik sendiri?” ada pertanyaan yang jauh lebih penting : siapa yang menguasai industrinya, siapa yang menikmati keuntungannya, siapa yang menanggung dampak lingkungannya, dan sejauh mana rakyat mendapatkan manfaatnya?
Sebab, jika kekayaan negeri tetap menjadi ladang bisnis bagi segelintir pemilik modal sementara rakyat hanya menjadi konsumen, maka pergantian kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik belum tentu berarti perubahan menuju kedaulatan ekonomi.
Kedaulatan industri bukan sekedar mampu membuat produksi sendiri. Kedaulatan adalah ketika kekayaan negeri benar-benar dikelola untuk kepengtingan rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pemilik modal. Wallahu a’alam bish showab….
Tags:
Opini
