Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belum ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang tahun 2025. Padahal, pemerintah telah menawarkan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% sebagai upaya meningkatkan daya tarik investasi di kawasan tersebut. Padahal, regulasi yang dirancang pemerintah tergolong sangat agresif. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, investor disodori fasilitas PPh Badan hingga 100 persen. Tidak tanggung-tanggung, durasi fasilitas ini dirancang hingga 30 tahun pajak khusus untuk sektor infrastruktur dan layanan umum yang masuk pada periode emas investasi 2023–2030. (Kompas..com)
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemberian insentif perpajakan saja belum cukup untuk mendorong minat investor memanfaatkan fasilitas investasi di IKN. Hal tersebut juga menjadi sinyal bahwa terdapat faktor-faktor lain di luar aspek fiskal yang masih memengaruhi keputusan investasi di kawasan IKN.
Berbagai kemudahan bagi investor seperti insentif pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah nyatanya tidak mampu menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN. Hal ini menjadi indikasi bahwa keberadaan IKN belum menjadi daya tarik kuat bagi masuknya investasi. Kurangnya minat investor akan menjadi alasan bagi pemerintah untuk semakin gencar memberikan kemudahan-kemudahan lain demi kelancaran pembangunan IKN.
Investor Dimanjakan, Rakyat Menanggung Beban.
Persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar apakah tax holiday berhasil menarik investor atau tidak. Pertanyaan yang patut diajukan adalah: untuk siapa sebenarnya kebijakan ekonomi negara dibuat? Sedangkan Di satu sisi, negara memberikan berbagai fasilitas untuk menarik investor. Di sisi lain, masyarakat menghadapi berbagai kewajiban perpajakan dalam kehidupan sehari-hari. Pajak hadir dalam aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari konsumsi barang dan jasa, kepemilikan kendaraan dan properti, hingga penghasilan.
Kebijakan PPN juga menunjukkan besarnya peran pajak dalam sistem ekonomi saat ini. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif PPN 11% dan menaikkannya menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025, dengan berbagai ketentuan penghitungan tertentu untuk menjaga dampaknya pada barang dan jasa yang bukan kategori mewah.
Di sinilah muncul sebuah ironi. Ketika investor diberi karpet merah melalui insentif pajak, rakyat justru tetap dituntut menjadi sumber penerimaan negara melalui berbagai pungutan. Bukan berarti fasilitas investasi otomatis salah. Negara memang dapat memberikan insentif untuk mendorong kegiatan ekonomi. Namun, persoalannya adalah ketika kebijakan ekonomi lebih berorientasi pada bagaimana membuat pemilik modal tertarik, sementara kesejahteraan rakyat ditempatkan sebagai akibat yang diharapkan dari investasi.
Dalam paradigma seperti ini, investasi seolah menjadi tujuan, sedangkan rakyat diposisikan sebagai objek yang diharapkan memperoleh manfaat dari aktivitas pemilik modal.
Padahal, negara semestinya hadir untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, bukan menjadikan kepentingan pemilik modal sebagai orientasi utama kebijakan.
Kapitalisme Menjadikan Investasi sebagai Tumpuan.
Ketergantungan terhadap investasi merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, pertumbuhan ekonomi sangat sering diukur melalui investasi, produksi, konsumsi, dan indikator pertumbuhan ekonomi lainnya. Akibatnya, pemerintah berlomba menciptakan iklim yang dianggap menarik bagi investor. Berbagai kemudahan diberikan, mulai dari insentif pajak, kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur, hingga berbagai fasilitas lainnya.
Pandangan Islam Terhadap pajak
Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai pengelolaan harta dan pendapatan negara. Dalam sistem Islam, pendapatan negara tidak dibangun hanya dari pajak. Negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah diatur dalam syariat, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai’, ghanimah, serta pengelolaan berbagai harta milik umum dan milik negara.Pajak bukanlah sumber pendapatan utama negara yang dibebankan secara terus-menerus kepada seluruh rakyat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. An-Nisa’: 29)
Karena itu, penguasa tidak boleh menjadikan rakyat sebagai objek pemerasan ekonomi. Harta rakyat memiliki kehormatan dan tidak boleh diambil tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Islam juga memiliki konsep Baitulmal sebagai lembaga pengelolaan keuangan negara. Negara memiliki berbagai sumber pemasukan yang memungkinkan pembangunan dibiayai tanpa menjadikan investor sebagai tumpuan utama.
Dalam sistem Islam, harta milik umum juga tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada segelintir individu atau korporasi sehingga keuntungan strategis hanya dinikmati oleh pemilik modal.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan kepemilikan umum. Sumber daya yang secara syar'i termasuk milik umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan sepenuhnya kepada individu atau korporasi.
Dengan demikian, pembangunan tidak harus selalu menunggu investor datang.
Negara dapat membiayai pembangunan melalui pengelolaan sumber-sumber kekayaan yang menjadi hak umat. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik dipandang sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat.
Pembangunan ibu kota dalam Islam juga tidak diletakkan pada ketergantungan terhadap investasi swasta. Negara memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan rakyat.
Jika pembangunan IKN membutuhkan dana besar, maka pertanyaan utamanya bukan sekadar: “Bagaimana membuat investor tertarik?”
Tetapi: “Bagaimana negara mengelola seluruh sumber kekayaan yang menjadi hak rakyat sehingga pembangunan dapat dibiayai dan manfaatnya kembali kepada rakyat?”
Inilah perbedaan mendasar antara paradigma kapitalisme dan Islam.
Kapitalisme menjadikan investasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi utama, kemudian berharap kesejahteraan rakyat mengikuti.
Islam menjadikan pengurusan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab negara, sementara kegiatan ekonomi ditempatkan dalam kerangka syariat. Islam menawarkan paradigma yang berbeda: negara wajib menjadi pelindung dan pengurus rakyat, bukan menjadi pelayan kapital. Karena itu, persoalan Indonesia bukan sekadar kurangnya insentif bagi investor. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma pengelolaan negara dan ekonomi. Selama pembangunan masih bertumpu pada kapitalisme dan ketergantungan terhadap pemilik modal, berbagai kebijakan akan terus berputar pada pertanyaan bagaimana membuat investor tertarik. Islam justru mengajarkan agar negara berdiri di atas kekuatan pengelolaan sumber daya yang dimilikinya, mengelola Baitulmal sesuai syariat, melindungi kepemilikan umum, dan memastikan seluruh kebijakan ekonomi bermuara pada kemaslahatan rakyat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Tags:
Opini
