Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Indonesia. Menurut data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015-2026, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Tren kebakaran berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar. Melihat pola tersebut ini bukanlah kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang.
Tentu berulangnya karhutla menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola lingkungan. Ketika pembukaan lahan secara massif didorong oleh kepentingan korporasi, alam akan diposisikan sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi. Maka hal yang wajar jika keselamatan manusia dan keberlanjutan ekosistem akhirnya ditempatkan setelah kepentingan produksi dan keuntungan. Ironisnya, keuntungan dari eksploitasi hanya dinikmati segelintir orang, sementara asap, gangguan kesehatan, rusaknya lingkungan hingga kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian ditanggung oleh masyarakat luas. Tak hanya itu bahkan asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil.
Maka rentannya kondisi ini keluarga menjadi benteng terakhir untuk menghadapi krisis. Perempuan khususnya berpotensi menanggung beban berlapis, karena selain menghadapi risiko kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka juga harus mengurus dan merawat anak yang sedang sakit. Kerusakan yang bersumber dari persoalan struktural ini justru dibayar dengan pengorbanan masyarakat dan akhirnya masyarakat pun dipaksa untuk beradaptasi dengan dampak kerusakan, sementara akar persoalannya tidak benar-benar diselesaikan.
Mirisnya ditengah kondisi ini respon pemerintah justru berfokus pada pemadaman kebakaran dan imbauan kesehatan menunjukkan bahwa penanganan masih cenderung bersifat reaktif. Maka menjadi sebuah pertanyaan mengapa Negara terus sibuk memadamkan kebakaran, tetapi persoalan yang membuat kebakaran berulang tidak dihentikan secara serius ?
Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi Negara harus memiliki mekanisme pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pengelolaan sumber daya yang mampu mencegah kerusakan alam. Maka jika islam mengharamkan tindakan yang membahayakan dan merusak, maka eksploitasi yang menyebabkan kerusakan alam tidak dapat dibenarkan hanya karena menghasilkan keuntungan. Dalam islam hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan semata.
Dan dalam islam Negara bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan untuk pengamananan, kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas dan gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat terjadi bencana. Dan jika terjadi kerusakan akibat tindakan tangan manusia maka Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang. wallahualambisouab
Tags:
Opini
