Berapa banyak lagi masyarakat yang harus menjadi korban? Berapa banyak anak harus menghirup asap? Berapa banyak sekolah harus terganggu? Berapa banyak hutan harus berubah menjadi abu? Dan berapa banyak satwa harus kehilangan habitatnya sebelum negara benar-benar menyelesaikan persoalan ini dari akarnya?
Karhutla yang terus meluas di Kalimantan bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Di baliknya ada persoalan *tata kelola hutan dan sumber daya alam (SDA)*. Hutan bukan hanya kumpulan pepohonan, tetapi ruang hidup manusia dan satwa. Ketika hutan terbakar, masyarakat kehilangan lingkungan yang sehat, satwa kehilangan habitat, sementara kerusakan ekologis dapat berlangsung jauh lebih lama daripada proses pemadaman api.
Ironisnya, ketika keselamatan anak-anak di tengah kabut asap semestinya menjadi prioritas, muncul pula pernyataan pejabat pendidikan yang justru mengkhawatirkan keberlangsungan Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila sekolah diliburkan. Tentu pemenuhan gizi anak penting. Tetapi keselamatan anak jauh lebih fundamental. Jangan sampai program pemerintah dipertahankan secara kaku ketika kondisi lingkungan justru membahayakan mereka. Anak-anak bukan sekadar angka penerima program, melainkan generasi yang wajib dilindungi.
Jangan hanya memadamkan api, bongkar akar masalahnya!
Selama ini penanganan karhutla sering terlihat seperti pemadam kebakaran: ketika api membesar, aparat dikerahkan; ketika asap menyebar, masyarakat diminta waspada; ketika kualitas udara memburuk, sekolah diliburkan.
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Mengapa kebakaran terus berulang?
Siapa yang menguasai lahan?
Bagaimana izin pengelolaan SDA diberikan?
Bagaimana pengawasan dilakukan?
Mengapa pembukaan lahan yang merusak lingkungan bisa terus terjadi?
Sebab kalau negara hanya fokus pada memadamkan api, tetapi tidak serius membenahi sistem pengelolaan lahan dan SDA, maka tahun depan masyarakat akan kembali menghadapi persoalan yang sama.
Karhutla juga memperlihatkan wajah Kapitalisme
Dalam sistem Kapitalisme, SDA dapat dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Ketika penguasaan SDA dan lahan semakin terbuka bagi kepentingan swasta, orientasi keuntungan dapat mendorong eksploitasi hutan dan pembukaan lahan secara besar-besaran.
Di sinilah persoalannya.
Ketika hutan dilihat sebagai aset ekonomi, keuntungan bisa dihitung. Tetapi siapa yang menghitung kerugian masyarakat akibat asap?
Siapa yang menghitung kerugian anak-anak yang terganggu kesehatannya?
Siapa yang menghitung kerugian petani?
Siapa yang menghitung habitat satwa yang hilang?
Siapa yang menghitung hutan yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali pulih?
*Sering kali keuntungan bersifat privat, sementara kerusakan dan bebannya ditanggung publik.*
Maka, karhutla tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis kehutanan. Ia juga menunjukkan problem mendasar dari *sistem yang memberikan ruang besar bagi penguasaan SDA oleh pihak swasta demi kepentingan ekonomi.*
Islam menawarkan paradigma yang berbeda
Islam tidak menempatkan hutan dan SDA semata-mata sebagai komoditas yang bebas dikuasai siapa saja.
Dalam pandangan Islam, terdapat konsep *kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah).* Sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai oleh individu atau segelintir pihak sehingga masyarakat kehilangan hak atasnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa terdapat sumber daya yang secara syariat merupakan hak bersama masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya bukan diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan keuntungan individu, melainkan *dikelola negara untuk dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.*
Dalam paradigma Islam, negara bukan sekadar regulator yang mengeluarkan izin lalu mengawasi dari jauh. Negara bertanggung jawab langsung atas pengelolaan kekayaan yang menjadi milik umum dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Termasuk dalam persoalan hutan dan lingkungan, negara wajib mencegah tindakan yang menimbulkan kerusakan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya."
(QS. Al-A'raf: 56)
Maka solusi Islam tidak berhenti pada memadamkan karhutla, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar:
1. SDA yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara, bukan diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk mengejar keuntungan.
2. Negara mencegah eksploitasi yang merusak lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi kepentingan ekonomi untuk mengorbankan keselamatan rakyat.
3. Pengawasan dilakukan secara serius, termasuk terhadap pihak yang melakukan pembakaran atau aktivitas yang menyebabkan kerusakan.
4. Pelaku pelanggaran ditindak tegas, tanpa membedakan apakah pelakunya masyarakat biasa maupun pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
5. Hasil pengelolaan SDA dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan kebutuhan publik.
Kita tidak butuh solusi tambal sulam
Kalimantan tidak hanya membutuhkan lebih banyak pemadam kebakaran.
*Kalimantan membutuhkan perubahan cara pandang terhadap SDA.*
Selama hutan dipandang terutama sebagai komoditas, selama SDA dibuka luas untuk kepentingan akumulasi keuntungan, dan selama negara lebih sibuk menangani akibat daripada membongkar penyebab, karhutla akan terus menjadi siklus yang berulang.
Hari ini api membakar hutan.
Besok asap menyelimuti sekolah.
Lalu anak-anak menjadi korban.
Satwa kehilangan habitat.
Masyarakat menanggung kerugian.
Sampai kapan?
Sudah saatnya negara berhenti sekadar memadamkan api, lalu mulai memadamkan akar persoalannya.
Sebab dalam Islam, hutan dan kekayaan alam bukan sekadar ladang bisnis.
Ia adalah amanah Allah SWT dan hak masyarakat yang wajib dijaga negara.
Karhutla bukan hanya tentang hutan yang terbakar. Ia adalah alarm bahwa cara negeri ini mengelola kekayaan alam harus dievaluasi secara mendasar. Dan solusi hakiki bukan sekadar mengganti cara memadamkan api, tetapi mengganti paradigma pengelolaan SDA: dari orientasi keuntungan menuju kemaslahatan rakyat yang didasari atas ketaqwaan kepada Pencipta semesta.
Tags:
Opini
