Kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) terus berulang di negeri ini. Ribuan hektare hutan berubah menjadi lautan api. Berbagai upaya untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan. Apalagi saat musim kemarau. Akibat kebakaran tersebut yang paling dirasakan oleh warga sekitar dekat dengan area kebakaran adalah penyakit asma dan ISPA( infeksi saluran pernapasan akut) akhirnya pun meningkat. Bukan hanya Indonesia, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam pun ikut bersuara sebab mereka juga ikut menjadi korban.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan akhirnya menyeret enam perusahaan. Keenam perusahaan tersebut diduga menyebabkan kebakaran hutan seluas 1.511 hektare. Pemerintah menetapkan sanksi terhadap perusahaan tersebut, yaitu berupa kewajiban memperbaiki sistem pengedalisn kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak ( Kompas, 25/8/2026).
Karhutla tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga meluas ke berbagai pulau, dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Pola ini terus saja berulang setiap tahunnya, padahal setiap tahun pemerintah selalu menangkap dan memberikan sanksi kepada oknum pelaku. Berarti sanksi yang di berlakukan selama ini tidaklah efektif dan memberikan efek jera pada pelakunya.
Mengapa tidak efektif? Tentunya karena pelaku dan oknum bisa berganti, tetapi aturan sistem yang menjadi pemicu utama justru terus dilestsrikan. Sistem yang diemban saat ini berlandaskan materi, wajar pada akhirnya Karhutla seolah tiada henti.
Pemerintah menyebut pola pembukaan atau pembersihan lahan oleh perorangan maupun perusahaan sebagai salah satu faktor Karhutla. Karhutla di Indonesia khususnya memiliki banyak penyebab, tetapi aktivitas korporasi merupakan salah satu faktor utama dan dalam sejumlah kasus telah terbukti secara hukum sebagai penyebab atau penanggung jawab kebakaran.
Pemberian hak konsesi hutan yang masif dan luas kepada berbagai korporasi menjadi salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Buktinya, Kepala Staf Kepresidenan ( KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan sebanyak 335 titik api berada di kawasan milik perusahaan pemengang konsesi di Kalimantan dan Sumatera dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare( Kompas, 25/8/2026). Pembukaan lahan melalui pembakaran hutan dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalkan biaya. Orientasi pada efisiensi biaya dan keuntungan inilah yang dapat mendorong praktik pengelolaan lahan yang mengabaikan dampak ekologis. Hutan diserahkan pada swasta dan pihak swasta mengelolanya sesuai kepentingannya. Umat kehilangan hutan sekaligus menjadi korban Karhutla.
Tentu ini bertolak belakang 180 derajat dengan aturan Islam. Dalam pandangan Islam, hutan termasuk kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai secara privat sehingga masuk terhalang memperoleh manfaatnya. Secara sistematis, negara harus hadir mengelola hutan dan sumber daya alam lainnya sept laut, minyak, gas, tambang emas, dan lain-lain. Kemudian hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umat.
Solusi Islam terhadap Karhutla.
Sistem kapitalisme terbukti gagal dalam mengendalikan karhutla, ini berbeda halnya dengan Islam. Islam adalah agama dan ideologi paripurna yang sangat melindungi kelestarian hutan. Islam memiliki solusi terhadap berbagai persoalan, termasuk karhutla hanya akan tuntas jika negara menerapkan aturan Islam kaffah. Dibawah naungan Islam, hutan tidak akan jadi bancakan para kapitalis karena negara menerapkan kebijakan paripurna untuk memproteksinya. Kebijakan tersebut bisa menjaga aset- aset strategis negara.
Negara Islam sebagai pengurus rakyat dan mencegah kerusakan alam memang harus dilakukan oleh negara. Hal ini terkait fungsi penting hutan dalam menyerap air, mengeluarkan oksigen dalam jumlah besar, dan sebagai penahan tanah.
Demi melindungi hutan dari kerusakan, Islam menetapkan beberapa prinsip terkait pemanfaatan hutan.
Pertama, Islam tidak mengenal kebebasan mutlak. Artinya, semua aktivitas manusia dibatasi oleh syariat, termasuk hak kepemilikan.
Dalam Islam, setiap orang boleh memiliki lahan selama mengikuti aturan yang dibenarkan syarak. Jika sudah memilikinya, pemilik lahan harus mengelolanya secara produktif. Tanah yang sudah dimiliki tersebut juga tidak boleh diterlantarkan lebih dari tiga tahun. Jika diterlantarkan lebih dari tiga tahun, status tanah berubah menjadi tanah mati. Tanah mati tersebut kemudian akan diambil negara dan diberikan kepada orang lain yang mampu menghidupkannya.
Satu hal yang harus diingat, pengelolaan lahan tidak boleh dilakukan dengan pembakaran atau menghilangkan unsur haram di dalamnya. Di sisi lain, demi membangun kesadaran masyarakat akan kewajiban menjaga alam dan ekosistem, negara akan melakukan edukasi. Negara juga akan mengawasi dan mengontrol setiap aktivitas yang bertujuan memanfaatkan hutan. Tak hanya itu negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan perusakan hutan.
Kedua, Islam menetapkan bahwa hutan merupakan kepemilikan umum. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. Dalam hadis riwayat Ahmad, " Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api."
Dengan statusnya sebagai kepemilikan umum, pengelolaan hutan tidak boleh diserahkan pada swasta, baik lokal maupun asing. Pengelolaan hutan hanya boleh dilakukan oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat untuk dimanfaatkan.
Ketiga, jika ekplorasi hutan berpotensi menimbulkan bahaya dan bencana ekologis bagi masyarakat, negara boleh memproteksi hutan sebagai kawasan konversi dengan menetapkannya sebagai hima.
Negara juga boleh melakukan pemeliharaan hutan demi melindungi hak - hak ekologi dan sumber daya alam yang asli.
Dengan penerapan prinsip tersebut, kawasan hutan akan terhindar dari eksploitasi ugal-ugalan. Jika hutan bisa dilindungi dengan baik, kerusakan akibat karhutla bisa dicegah. Namun, penjagaan tersebut hanya akan sempurna dibawah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Dibawah naungan negara Islam, rakyat terjaga dari bahaya, hutan pun terpelihara dari tangan-tangan serakah para pemilik modal.
Wallahu'alam bishawab.
Tags:
Opini
