Karhutla Berulang, Perempuan dan generasi menanggung Beban berlapis

(Aktivis Muslimah Deli Serdang). 


Jakarta, dilansir dari Antara specialis paru dan pernapasan Dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.p(k), M, pd, Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok selatan. 
Kepada Antara di Jakarta, Rabu, feni mengatakan kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak aspa karhutla antara lain ialah anak-anak balita, ibu hamil, lansia, hingga penderita kronis saluran pernapasan dan jantung seperti asma, penyakit para obstrektif kronis (PPOK), penyakit jantung dan gagal jantung. 
Kelompok-kelompok yang sangat mudah terdampak, baik oleh efek jangka pendek maupun jangka panjang akibat kebakaran hutan. Jadi, kepada keluarga keluarga yang memiliki kelompok rentan tersebut harus lebih waspada, ujar Feni yang ber praktek di RSUP persahabatan itu. 


Penyebab kebakaran Hutan dan Lahan

Secara umum ada dua penyebab kebakaran hutan, yaitu secara alami dan akibat ulah manusia. Ada beberapa kejadian alam yang bisa menyebabkan kebakaran hutan terjadi. Kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor alam biasanya tidak menimbulkan kerugian sebesar kebakaran hutan yang disebabkan oleh kesengajaan manusia, menurut ilmu geografi com, berikut beberapa kejadian alam yang dapat memicu kebakaran hutan

- Musim kemarau panjang
- Sambaran petir
- aktivitas Vulkanis
- Ground fire, merupakan kebakaran yang terjadi didalam lapisan tanah
sedangkan kebakaran hutan karena ulah manusia diantaranya:

- pembakaran lahan tidak terkendali akan memberi dampak akibat hutan gundul. Pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet meluas ke lahan hutan, merupakan penyebab kebakaran hutan yang terjadi akibat kesengajaan manusia
- Konflik antara perusahaan dana masyarakat pemilik lahan
- konflik antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan
- protes penduduk lokal. Penduduk lokal yang merasa lahannya direbut juga sering melakukan pembakaran lahan sebagai bentuk protes karena perusahaan perkebunan merebut lahan milik masyarakat
- faktor ekonomi masyarakat lokal
- kurangnya penegakkan hukum
- meninggalkan bekas api unggun atau membuang puntung rokok di hutan. 
Begitulah dampak dari penerapan sistem kapitalis hari ini. Sistem ini menghalalkan segala cara meski mengakibatkan kerusakan bumi, demi tercapainya kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi. Tindakan masyarakat membakar hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan dan pertanian disebabkan dorongan ekonomi yang saat ini perekonomian sulit, susah untuk mencari kerja dan PHK dimana-mana dan semakin mahalnya bahan kebutuhan pokok seperti beras, sedangkan pemerintah tidak menjamin kesejahteraan warganya. Sehingga kondisi tersebut dapat mendorong orang untuk berbuat apa saja, asal bisa bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga meski mengorbankan kelestarian lingkungan. 

Didalam Islam negara adalah penanggung jawab urusan masyarakat, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan pasca bencana, Rasulullah SAW bersabda: Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat penggembala, ia akan ditanya tentang urusan mereka 
( HR. Muttafaq alah). 

Negara juga melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Melalaikan potensi bencana adalah haram karena sama dengan menghadap kan masyarakat pada situasi berbahaya.

 Rasulullah bersabda: Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain, niscaya Alloh Akan mempersulit dirinya
( HR al-baihaqi, al-Hakim dan ad -daruquthni).
 
Beberapa langkah yang wajib dilakukan negara dalam menghadapi berbagai potensi bencana adalah sebagai berikut:

pertama, Negara wajib membangun sistem peringatan diri seperti memasang dan memelihara sistem pantauan gempa tsunami, aktifitas gunung api, cuaca ekstrem dan banjir. Dengan itu masyarakat memperoleh informasi secepat mungkin ketika ancam muncul. 
kedua, Negara menata tata ruang berbasis risiko bencana, negara harus mencegah pembangunan , pemukiman, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas vital di kawasan yang sangat rawan bencana. 
ketiga, Negara wajib membangun infrastruktur mitigasi seperti merancang bangunan tahan gempa, tanggul, dan sistem drainase pengendali banjir, normalisasi sungai, Sabo dan (bendungan) untuk menahan lahar gunung berapi, juga membangun jalur dan tempat evakuasi yang memadai. 
keempat, Negara  wajib mencegah pengrusakan lingkungan seperti pembalakan hutan secara liar, termasuk pembakaran hutan, sebagaimana berdasarkan sabda Nabi:  siapa saja yang menebang pohon bidara yang menaungi Ibnu sabil dan hewan- hewan ternak secara serampangan, zalim dan dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah akan menuangkan air panas pada kepalanya di Neraka ( HR. Abu Daud).
 
kelima, Negara wajib mengedukasi dan simulasi kebencanaan kepada masyarakat
ke-enam, Negara wajib memastikan pemulihan pasca bencana berjalan sampai tuntas. Berbagai infrastruktur yang vital harus segera dibangun agar kehidupan masyarakatnya dapat berjalan kembali sedia kala. 

Demikian halnya akan sangat jauh berbeda  jauh jika sistem Islam,  yang diterapkan  dalam menangani bencana saat ini, dimana khalifah wajib menjadikan rakyat sebagai tugas utama dalam mengemban amanah kepemimpinan. Islam tak pernah membiarkan umatNya berjalan sendiri dalam kondisi sulit seperti saat terkena bencana atau musibah. Cara khilafah (negara) dalam menangani korban bencana yaitu: Negara segera bertindak  cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana, penanganan terhadap bencana, khilafah menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif yang tegas atas akidah islamiyah prinsip pengaturannya berdasarkan syariat islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat semata. 

Hal tersebut menegaskan peran negara dan seorang khalifah sebagai penanggung jawab utama. Negara menjamin sepenuhnya pembiayaan bencana dan tidak membebankan pada swadaya masyarakat. Karena khalifah bertanggung jawab penuh atas seluruh urusan rakyatnya sehingga penanganan bencana terpusat dengan tepat dan cepat. Karena sejatinya seorang pemimpin ( khalifah) didalam Islam adalah pelayan umat dan juga menjaga keamanan rakyatnya. 

Mereka paham atas amanah yang telah Ia terima. Maka kebutuhan umat akan penegakan syariat Islam dan khilafah (Negara) saat ini sangatlah urgen. 

Ini adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dengan segera. Hanya dengan syariat Islam dan Keberadaan khilafah rakyat Muslim maupun Non Muslim akan terjaga dan terlindungi dengan nyata. 

wallahu a'lam bi Ash shawaab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama