Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada

Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada.

(Aktivis dan Muslimah Deli Serdang).

Sungguh ironi nasib rakyat dinegeri ini. Indonesia yang merupakan negara dengan predikat sebagai negara agraris. Namun justru harga pangan terus naik  menjadi sumber penderitaan dan kesengsaraan rakyat. Apalagi pemerintahnya mengklaim swasembada pangan dalam programnya. 

Harga sejumlah bahan pangan pokok naik, padahal pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia swasembada pangan. Harga pangan tidak merata antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram (kg) di Kabupaten Intan Jaya.
Ia menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp41 ribu per kg.

"Rata-rata nasional (harga daging ayam) itu per tanggal 26 Agustus Rp41 (ribu per kg). Jadi gini, kemarin harga telur rata-rata nasional Rp26 ribu (per kg), kemudian daging ayam rata-rata Rp41 ribu (per kg). Memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada daerah tertentu yang lebih rendah tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu," ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Harga sejumlah pangan strategis naik akhir pekan ini, Sabtu (29/8/2026). Beberapa harga bahan pokok yang naik di antaranya cabai, daging ayam hingga telur ayam. Sementara, harga bawang dan gula pasir premium turun.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pukul 09:20 WIB, harga cabai merah besar naik 3,35% menjadi Rp50.900/kg. Cabai merah keriting juga naik 3,8% menjadi Rp53.250/kg. 

Harga cabai rawit merah turut naik 5,08% menjadi Rp59.950/kg, dan harga cabai rawit hijau juga naik 8,72% menjadi Rp76.050/kg.

Selanjutnya, harga minyak goreng curah naik 4,4% menjadi Rp21.350/kg. Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 tercatat tetap di Rp24.250/kg. Sementara minyak goreng kemasan bermerek 2 turun 4,26% menjadi Rp22.500/kg.

Pada komoditas gula, harga gula pasir lokal naik 0,26% menjadi Rp19.050/kg. Sebaliknya, gula kualitas premium turun 0,25% menjadi Rp20.300/kg.

Untuk kelompok komoditas bawang, harga bawang merah ukuran sedang turun 1,03% menjadi Rp38.450/kg. Harga bawang putih ukuran sedang juga turun 0,75% menjadi Rp39.850/kg. 

Sementara itu, harga beras kualitas bawah I naik 0,34% menjadi Rp14.850/kg, sedangkan beras kualitas bawah II tetap berada diharga Rp14.650/kg.

Sedangkan Harga beras kualitas medium I naik 0,3% menjadi Rp16.550/kg. Sebaliknya, beras kualitas medium II tetap berada di Rp16.300/kg. Untuk beras kualitas super I, diketahui naik secara rata-rata nasional sebesar 0,28% menjadi Rp17.800/kg. Adapun beras kualitas super II tetap berada dikisaran Rp17.250/kg.

Pada bagian lain kelompok minyak goreng tidak mengalami perubahan harga atau tetap. Seperti minyak goreng curah tetap diharga Rp20.450 per kg. Minyak goreng kemasan bermerk Rp24.300 per kg dan minyak goreng kemasan bermerk 2 Rp23.500 per kg. 

Kompas.Id. Indonesia terus mencatatkan angka positif dalam upaya swasembada pangan. Sejumlah barang kebutuhan pokok tercatat mengalami surplus produksi dalam negeri. Kendati begitu, disparitas harga masih menjadi tantangan utama. Pemerintah berada dalam dilema terus meningkatkan kesejahteraan petani lokal, tetapi tetap menjaga harga agar terus terjangkau.

Swasembada pangan strategis nasional diproyeksikan dapat tercapai pada tahun ini. Tak hanya berkat kinerja kementerian/lembaga di bidang pangan, tetapi juga turut melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Urusan pangan ini masih akan menjadi prioritas kerja nasional setidaknya hingga 2027.

Di antara berbagai capaian sepanjang 2026, swasembada pangan menjadi salah satu hasil kinerja yang secara khusus diangkat oleh pemerintah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2026, 14 Agustus lalu. Disebutkan bahwa setidaknya delapan komoditas telah mencapai swasembada pangan. Beberapa di antaranya yaitu beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah.

Demikianlah publik terus diperlihatkan bagaimana tidak adilnya dan betapa zolimnya sistem kapitalisme yang sedang diterapkan di negeri ini dalam mengatur seluruh bidang, termasuk perkara swasembada pangan. 

Swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Praktik monopoli oligopoli menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis).

Padahal rakyatlah yang harus menanggung harga pangan yang mahal jika harga bisa diatur oleh para kapitalis yang notabene merekalah yang menguasai produksi pangan dalam negeri. Sudahlah rakyat susah dengan berbagai kebijakan zolim penguasa ditambah lagi dengan mahalnya harga pangan, maka lengkap sudah penderitaan rakyat. 

Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Padahal kebutuhan terhadap pangan merupakan kebutuhan pokok yang harusnya dijamin oleh negara.

Sejatinya sistem kapitalisme ini merupakan sistem yang memang hanya mementingkan kesejahteraan para kapitalis, bukan rakyat atau petani lokal seperti yang diklaim pemerintah. 

Apalagi jika para kapitalis inilah yang menjadi produsen besar dalam produksi pangan yang menguasai negeri. Maka bagaimana distribusi pangan itu sampai kepada rakyat dengan merata, harga murah dan terjangkau itu tidak akan ada dalam pandangan para pelaku poduksi ini. Karena dalam pandangan kapitalis sistem perbuatan adalah mendapatkan materi dan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku dengan modal sekecil-kecilnya untung yang sebesar-besarnya. 

Negara dalam kapitalisme lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Negara hanya menjadi regulator. Begitulah watak kejam sistem kapitalisme. 

Negara hanya sebagai regulator bagi para produsen besar yang mengatur sejumlah perundang-undangan yang mengatur kemudahan para kapitalis dalam berbisnis sehingga adanya praktik monopoli oligopoli tidak dilarang bahkan mendapat perlindungan undang - undang. Semua ini dilakukan demi kepentingan segelintir orang/oligarki yang bahkan mereka adalah penguasa yang menguasai kekayaan alam dinegeri ini.

Negara dalam kapitalisme telah gagal dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat nya. Berlepas tangan menyerahkan kepada para kapitalis sebagai penentu harga akhirnya rakyat bertambah miskin, merasakan beban penderitaan dengan mahalnya harga pangan ditengah negerinya yang surplus hasil pertanian seperti beras dan kebutuhan pangan lainnya. Bahkan ditengah surplus pangan. Sungguh setiap rakyat menangis dan menjerit dengan mahalnya harga kebutuhan pokok.

Sungguh sangat menyedihkan nasib rakyat di negeri ini. Alangkah zolimnya para penguasa itu . Apakah mereka tidak takut kepada Allah, ketika ada rakyat nya yang lapar bahkan mati kelaparan dengan segala kebijakan zolim mereka ditambah lagi dengan naiknya dan mahal nya semua harga pangan dan kebutuhan pokok?

Hal ini sungguh sangat jauh berbeda ketika syariah Islam Kaffah diterapkan dalam negara. Kondisi menyedihkan dan memprihatinkan ini tidak akan terjadi.

Islam menetapkan  pangan sebagai kebutuhan pokok dan harus dijamin pemenuhannya oleh negara. 
Dalam Islam, peran negara dalam hal ini yaitu pemimpin/Kholifah dalam memastikan kesejahteraan rakyat sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
فالإمام راعٍ ومسئولٌ عن رعيته
Artinya, “Pemimpin adalah pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim.

Negara  dalam pandangan Islam memiliki tugas untuk melakukan kepengurusan terhadap seluruh urusan rakyatnya, baik dalam ataupun luar negri ( ri’âyah su`ûn al-ummah). Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan (selain kebutuhan pokok sandang dan papan serta kebutuhan dasar pendidikan,kesehatan dan keamanan) seluruh rakyat individu per individu. 

Dalil bahwa itu merupakan kebutuhan pokok diantaranya bahwa imam Ahmad telah mengeluarkan hadits dengan sanad yang dishahihkan oleh Ahmad Syakir dari jalur Utsman bin Affan ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:

«كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ، وَجِلْفِ الْخُبْزِ، وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَالْمَاءِ، فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ»

Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, dan pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya

Hadits tersebut juga dinyatakan dengan lafazh lain:

«لَيْسَ لابْنِ آدَمَ حَقٌّ فِي سِوَى هَذِهِ الْخِصَالِ: بَيْتٌ يَسْكُنُهُ، وَثَوْبٌ يُوَارِي عَوْرَتَهُ، وَجِلْفُ الْخُبْزِ وَالْمَاءِ»

Anak Adam tidak memiliki hak pada selain jenis ini: rumah yang ia tinggali, pakaian yang menutupi auratnya dan roti tawar dan air (HR at-Tirmidzi dan ia berkata hasan shahih)

Ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan di dalam lafazh hadits itu yaitu pangan, papan dan sandang: «zhillu baytin –naungan rumah», «bayt yaskunuhu –rumah yang ia diami-», «tsawbun yuwârî ‘awratahu –pakaian yang menutupi auratnya-», «jilfu al-hubzi wa al-mâ’ –roti tawar dan air-» itu sudah cukup dan di dalamnya ada kecukupan.  Sabda Rasul di dalam hadits tersebut «apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya» di sini sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok.  

Kedua hadits ini menyatakan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok yaitu pangan, papan dan sandang.  Yang lebih dari itu maka bukan kebutuhan pokok, dan pemenuhannya terjadi dimana kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu telah terpenuhi.

Dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok itu termasuk kebutuhan pokok pangan negara akan menggunakan mekanisme ekonomi dan non ekonomi seperti yang diatur oleh hukum syara’.

Negara wajib memastikan distribusi pangan hingga bisa diakses semua orang dengan harga terjangkau. Dalam syariat Islam, negara berperan aktif sebagai pengawas dan pengatur utama untuk memastikan distribusi pangan adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Negara berperan dalam instrumen kebijakan pangan dan pengawasan pasar (Al-Hisbah).

Dengan ini negara melalui lembaga pengawas pasar atau muhtasib bertugas memantau harga, mencegah kecurangan takaran, serta mengawasi rantai pasok agar berjalan jujur. Negara melarang  penimbunan (Ihtikar). Pemerintah melarang keras tindakan menimbun bahan pangan pokok demi memicu lonjakan harga dan merugikan masyarakat. 

Definisi ihtikar menurut istilah syariah, adalah :

الاحتكارهوجمع السِّلَع انتظاراً لغلاءها حَتَّى تُبَاعَ بأسعارغالية بِحَيْث يُضَيِّقُ عَلَى أَهْلِ الْبَلَدِ شِرَاءَهَا

“Ihtikar adalah mengumpulkan barang dagangan dengan maksud menunggu harganya naik supaya barang dagangan itu dapat dijual dengan harga mahal dalam keadaan menyulitkan  masyarakat untuk membelinya.” (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 198).   

Ihtikar secara mutlak hukumnya haram, baik barang dagangannya berupa bahan makanan pokok (al quut), seperti beras, atau barang dagangan lainnya, seperti BBM (Bahan bakar Minyak).

Intinya, larangan ihtikar meliputi seluruh barang dagangan, baik makanan pokok untuk manusia (quut al adamiy), makanan pokok untuk hewan (quut ad dawaab), maupun bukan bukan makanan pokok, baik berupa kebutuhan primer (sandang, pangan, papan); sekunder (TV, HP, kendaraan); atau tersier (mewah/lux), seperti jam tangan mahal.
Dalilnya:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ دَخَلَ فِى شَيْءٌ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِينَ لِيُغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ كَانَ حقاً عَلَى اللَّهِ أَنْ يُقْعِدَهُ بِعَظْمٍ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Ma’qil bin Yasaar dia berkata, ”Rasulullah SAW telah bersabda, ’Barangsiapa mencampuri urusan harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harganya atas mereka, maka sungguh Allah akan menempatkan dia di suatu tempat di neraka pada Hari Kiamat nanti.” HR Thabrani. (Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz 5 hlm. 266).

Doktor Ahmad Irfah, dalam kitabnya Al Ihtikar Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, menjelaskan hadits tersebut :
دَلَّ هَذَا الْحَدِيثُ عَلَى مُعَاقَبَةِ مَنْ يَقْدِمُ عَلَى ذَلِكَ بِمَكَان فِى النَّارِ ، وَلَا يَكُونُ ذَلِكَ إلَّا لِارْتِكَابِهِ الْمُحَرَّمَ

“Hadits ini menunjukkan hukuman bagi orang yang melakukan hal itu [mencampuri persoalan harga kaum muslimin] yaitu akan diletakkan di suatu tempat di neraka. Hal ini tentu tidaklah terjadi kecuali karena dia melakukan sesuatu yang diharamkan.” )Ahmad Irfah, Al Ihtikar Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, hlm.8.

Berdasarkan nash-nash hadits ini, jelaslah bahwa keharaman ihtikar bersifat mutlak (tanpa batasan pada komoditas tertentu) dan umum (meliputi segala komoditas).

Adanya intervensi harga adil (tash'ir). Dalam kondisi normal, harga diserahkan pada mekanisme pasar (permintaan dan penawaran). Namun, jika terjadi distorsi, monopoli, atau krisis yang membuat harga melambung, negara berhak menetapkan batas harga yang wajar demi melindungi rakyat.

Negara melakukan pengelolaan cadangan dan distribusi (Baitul maal). Dalam hal ini negara memanfaatkan anggaran dan lumbung logistik untuk menyuplai pasokan ke wilayah yang mengalami kekurangan atau paceklik, serta mendistribusikan bantuan langsung kepada kelompok rentan.

Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Praktek monopoli oligopoli dilarang. 

Khilafah mewujudkan kemandirian pangan dan menghapus monopoli melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang berbasis syariah secara sistemik.

Strategi utama Khilafah dalam mengelola ketahanan pangan dan pasar meliputi:
1) Mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan.
Dengan adanya optimalisasi lahan pertanian serta menghidupkan lahan mati (ihyaul mawat). Siapa pun yang menelantarkan lahan pertanian selama tiga tahun berturut-turut akan dicabut hak kepemilikannya dan diberikan kepada yang mampu mengelolanya.

Negara melakukan pemberian modal dan fasilitas. Memberikan bantuan modal kerja (subsidi) tanpa bunga, benih unggul, teknologi, dan infrastruktur irigasi secara gratis dari kas negara (Baitul maal). Negara juga melakukan diversifikasi dan riset dengan mendorong riset teknologi pertanian modern untuk meningkatkan hasil panen secara mandiri tanpa bergantung pada impor atau korporasi asing. 

Negara juga melakukan sentralisasi distribusi dengan membangun jalur logistik yang efisien antarwilayah (surplus dan minus) agar pasokan pangan tersebar merata ke seluruh rakyat.

2) Melarang praktik monopoli dan oligopoli.
Negara melarang ihtikar (penimbunan) dan mengharamkan penimbunan barang kebutuhan pokok secara mutlak. Pelaku ihtikar yang sengaja menahan barang untuk menaikkan harga akan dijatuhi sanksi takzir yang berat.
 
Negara melarang pemusatan kekayaan dan mencegah aset publik dan komoditas strategis (seperti air, padang rumput, dan api/energi) dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi (oligopoli). Komoditas ini wajib dikelola negara untuk rakyat. Negara memerintahkan penghapusan pajak dan bea cukai internal serta menghilangkan biaya distribusi buatan yang memicu inflasi, sehingga harga pangan tetap murah dan stabil bagi konsumen maupun produsen kecil. 

Kholifah juga memerintahkan pengawasan pasar yang dilakukan oleh Qodhi hisbah . Dengan menempatkan pengawas pasar khusus (qadhi hisbah) untuk menindak kecurangan, kartel, penipuan timbangan, dan intervensi harga sepihak oleh spekulan.

Pemberantasan praktik oligopoli dan intervensi pasar yang merusak struktur pasar dijaga agar tetap kompetitif secara sehat berdasarkan mekanisme pasar yang alami. Negara melarang regulasi harga (tash'ir) Negara tidak menetapkan harga batas atas atau bawah secara sepihak jika kenaikan harga terjadi murni karena kelangkaan alami (sunnatullah). Sebagai gantinya, negara mengatasi kelangkaan tersebut dengan menambah suplai barang ke pasar.  

Rasulullah SAW melarang penetapan atau pematokan harga pasar (tas'ir) secara paksa karena harga ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan yang diatur oleh Allah SWT.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.
:غَلَا السَّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، لَوْ سَعَّرْتَ لَنَا؟ فَقَالَ: «إِنَّ اللهَ هُوَ المُسَعِّرُ القَابِضُ البَاسِطُ الرَّزَّاقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَا يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلَمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ»
"Suatu ketika harga melambung tinggi di zaman Rasulullah SAW. Para sahabat lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga (patoklah harga) untuk kami.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah adalah Dzat yang menetapkan harga, yang menahan, membentang, dan memberi rezeki. Aku sungguh berharap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu kezaliman dalam urusan darah maupun harta.'" (HR. Lima Imam kecuali An-Nasai, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
 
Negara Khilafah akan memberantas kartel. Kesepakatan rahasia di antara beberapa pedagang besar (oligopoli) untuk mengatur harga pangan atau membagi wilayah pasar guna mematikan pedagang kecil dilarang total. 

Terhadap hal ini negara melakukan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Qadhi hisbah. Negara menempatkan pengawas pasar resmi (qodhi hisbah) yang berpatroli setiap hari yg untuk memeriksa timbangan, kualitas barang, serta mendeteksi secara dini indikasi penipuan, monopoli, maupun kecurangan perdagangan.

Di dalam penjelasan Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi) yang dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizbut tahrir, pada Bab Al-Qadha (Peradilan), secara khusus di bawah sub-bab Qadhi al-hisbah (Muhtasib).

Kitab ini merinci bahwa Rasulullah ﷺ dan para Khalifah setelahnya bertindak langsung sebagai pengawas pasar, atau mendelegasikan wewenang tersebut kepada orang yang ditunjuk khusus.
Setelah Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ menunjuk Said bin Al-Ash bin Abi Uhaihah untuk mengawasi dan menjadi kepala pasar (Amil) di Makkah. 

Tugasnya memastikan tidak ada lagi praktik riba dan kecurangan jahiliyah di pusat perdagangan Quraisy tersebut. 

Pada masa kekhilafahan Umar bin Khaththab, ditunjuklah Abdullah bin Utbah untuk mengawasi pasar Madinah. Dalam riwayat Musnad Asy-Syafi'i, sahabat As-Saib bin Yazid menceritakan bahwa dirinya ikut membantu Abdullah bin Utbah mengelola pasar Madinah di zaman Khalifah Umar bin Khattab. 

Rasulullah ﷺ pernah mempercayakan pengawasan pasar kepada Samra binti Nuhayk, dan Khalifah Umar menunjuk Asy-Syifa binti Abdullah untuk mengawasi pasar Madinah khusus wilayah muslimah.

Penunjukan para Amil pasar ini membuktikan bahwa Hisbah merupakan bagian dari struktur resmi negara (Ajhizah) yang mandiri. Qadhi hisbah memiliki hak istimewa untuk memutus perkara secara langsung di tempat kejadian (pasar) tanpa perlu proses persidangan yang panjang atau pemanggilan saksi-saksi secara formal, karena fungsinya yang bersifat preventif dan penindakan cepat.

Sanksi hukum ta'zir bagi pelaku monopoli (muhtakir) dalam sistem hukum Islam ditentukan berdasarkan diskresi kepala negara (Khalifah) atau hakim (Qadhi). Karena monopoli termasuk dalam kategori tindak pidana (jarimah) ta'zir, hukumannya bersifat fleksibel dan adaptif, disesuaikan dengan tingkat kerugian masyarakat dan besarnya skala monopoli tersebut.

Bentuk sanksi ta'zir yang dijatuhkan secara bertahap atau kombinasi kepada pelaku monopoli berupa:

1)Sanksi administratif dan tindakan paksa.
Khalifah atau Qadhi hisbah akan memaksa pelaku usaha untuk segera mengeluarkan barang yang ditimbun dan menjualnya ke pasar dengan harga normal (wajar). 

Langkah ini menjadi prioritas utama guna memulihkan stabilitas pasokan pangan masyarakat. Kholifah juga menyita barang/aset, jika pelaku menolak, negara berhak menyita komoditas pangan yang ditimbun untuk kemudian didistribusikan atau dijual langsung oleh perwakilan negara kepada publik.

2)Memberikan sanksi finansial (harta) dan denda finansial (gharamah). Menurut pandangan sebagian fukaha(seperti Ibnu taimiyah), negara berwenang menjatuhkan sanksi denda material yang signifikan. Nilai denda disesuaikan agar memberikan efek jera yang nyata.

Qodhi  juga dapat melakukan penyitaan keuntungan tidak sah pelaku .Seluruh atau sebagian keuntungan tidak wajar yang diperoleh dari hasil rekayasa pasar dan kelangkaan buatan dicabut oleh negara untuk dimasukkan ke dalam kas Baitul Maal.

3) Sanksi Sosial dan kebebasan fisik publikasi identitas (tasyhir). Nama dan jenis usaha pelaku monopoli diumumkan secara terbuka di tempat umum atau pasar. Sanksi moral ini bertujuan memberikan rasa malu, menurunkan kredibilitas bisnisnya, serta memperingatkan pedagang lain agar tidak meniru perbuatannya.

Pelaku dapat diberikan sanksi/hukuman penjara (al-habs). Untuk pelaku kakap, kartel, atau oligopoli yang bebal dan menyebabkan kelaparan luas di tengah masyarakat, hakim dapat menjatuhkan hukuman kurungan badan (penjara). 

Sanksi juga dapat berupa pencabutan hak berusaha sehingga negara dapat membekukan atau mencabut izin operasional dagangnya secara permanen serta melarang pelaku tersebut beraktivitas kembali di pasar negara.

Sifat utama dari penegakan ta'zir ini adalah responsif dan preventif, hukuman dapat ditingkatkan hingga batas maksimal jika praktik monopoli tersebut sampai mengancam stabilitas ketahanan pangan negara.

Sungguh semua pengaturan ini hanya bisa diterapkan ketika syariah Islam Kaffah diterapkan dalam negara yaitu Khilafah. Khilafah satu satunya solusi tuntas dan totalitas yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat di negeri ini dan dunia. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme telah nyata nyata gagal dalam mensejahterakan rakyat dan hanya menyebabkan kesengsaraan buat rakyat di negeri ini dan seluruh umat manusia.

Sehingga kebutuhan terhadap negara yang menerapkan Islam Kaffah adalah suatu kebutuhan mendesak.
Kenaikan harga pangan tidak akan terjadi bahkan  rakyat akan terpenuhi segala kebutuhan pokok dan pangan oleh negara Khilafah. 

Saatnya Indonesia kembali kepada syari'ah Islam dan saatnya Khilafah memimpin negeri dan dunia. Maka urgensi perjuangan dalam penegakan Khilafah adalah seharusnya yang dilakukan umat bersama partai politik Islam ideologis internasional yaitu Hizbut tahrir wajib menjadi agenda utama. Ya Allah saksikanlah kami telah menyampaikan kepada umati ini.

Wallahu a'lam bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama