Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai keprihatinan. Dalam rentang 1–3 September 2026, kasus dugaan keracunan terjadi beruntun di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja (bbc.com, 03/09/2026). Di Sidoarjo, misalnya, korban mencapai ratusan santri dan siswa (cnnindonesia.com, 03/09/2026), di Nganjuk sekitar puluhan siswa juga mengalami keracunan setelah menyantap MBG (kompas.com, 03/09/2026), sementara di Rembang korban keracunan mbg mencapai ratusan siswa dan guru yang juga mengalami gangguan kesehatan (kompas.com,03/09/2026). Di Agam dan Tana Toraja, kasus serupa juga dilaporkan (kompas.com, 03/09/2026). Jika seluruh kejadian dalam tiga hari tersebut dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 2.000 orang.
Persoalan ini bukan kejadian pertama. Total korban keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG sejak program diluncurkan menurut hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah mencapai sekitar 43.838 orang (kompas.id, 03/09/2026). Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan melakukan langkah-langkah taktis, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab. Bahkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), antara lain terkait penyimpanan makanan dan waktu konsumsi (kumparan.com, 04/09/2026).
Keracunan massal yang berulang justru menunjukkan adanya persoalan sistemis bukan sekadar pelanggaran SOP. Jika kesalahan terus terjadi di banyak tempat dan berulang, problemnya tidak semata-mata berada pada individu pelaksana, tetapi juga pada sistem yang melahirkan dan memungkinkan kelalaian tersebut.
Program pelayanan kebutuhan rakyat tidak seharusnya dikelola dengan mindset bisnis. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, aktivitas ekonomi dan pelayanan publik sangat mudah ditempatkan dalam logika efisiensi, target, kemitraan, investasi, dan keuntungan. Akibatnya, ukuran keberhasilan program berpotensi bergeser dari “apakah rakyat benar-benar aman dan terpenuhi kebutuhannya?” menjadi “apakah target distribusi dan anggaran tercapai?”
Regulasi SPPG sendiri menyimpan persoalan. Ketentuan pelayanan minimal sekitar 2.500 porsi setiap hari membuat beban produksi sangat besar. Semakin besar volume makanan yang harus diproduksi, semakin kompleks pula pengendalian mutu, penyimpanan, distribusi, hingga ketepatan waktu konsumsi. Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tentu penting, tetapi sertifikat tidak otomatis menjamin praktik di lapangan selalu memenuhi standar.
Persoalan lainnya adalah mekanisme pendirian dan perizinan SPPG yang berpotensi terlalu bertumpu pada kelengkapan administratif. Kelayakan tempat, peralatan, kapasitas produksi, hingga kompetensi dan rekrutmen tenaga pelaksana semestinya menjadi perhatian utama. Jika aspek-aspek tersebut tidak benar-benar diverifikasi, SPPG yang belum layak pun dapat beroperasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila dalam pelaksanaan MBG muncul praktik jual beli titik, pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Ketika kepentingan memperoleh keuntungan masuk ke dalam rantai penyediaan makanan, kualitas bahan pangan dan proses pengolahan dapat berhadapan dengan kepentingan menekan biaya. Pada titik inilah keselamatan penerima manfaat berpotensi dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah korban berjatuhan. Negara semestinya memastikan sejak awal bahwa setiap makanan yang diberikan kepada rakyat aman, layak, bergizi, dan diproduksi melalui mekanisme yang benar.
*Islam memandang pelayanan rakyat bukan sebagai ladang bisnis*
Dalam sistem Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab penuh sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelayan urusan rakyat. Karena itu, pengelolaan kebutuhan masyarakat tidak boleh dibangun di atas orientasi mencari keuntungan.
Dengan paradigma ini, penyediaan makanan bagi rakyat akan diarahkan pada mekanisme yang sederhana, efektif, efisien, tetapi tetap menjadikan keamanan dan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama. Negara akan memastikan bahan makanan, tempat pengolahan, tenaga kerja, proses memasak, penyimpanan, distribusi, hingga konsumsi memenuhi standar yang ditetapkan.
Pengawasan pun tidak cukup mengandalkan laporan administratif. Dalam sistem Islam terdapat qadhi hisbah yang memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aktivitas publik dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dengan pengawasan yang aktif dan penegakan hukum yang tegas, potensi kecurangan dan kelalaian dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
Maka, berulangnya keracunan MBG semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi akar persoalan. Keselamatan rakyat membutuhkan sistem yang menempatkan pelayanan sebagai amanah, bukan sebagai proyek bisnis.
Tags:
Opini
