Indonesia adalah negeri yang dianugerahi kekayaan alam luar biasa. Batu bara, nikel, emas, tembaga, minyak, gas, dan berbagai mineral strategis tersimpan di bumi Nusantara. Bahkan Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan komoditas tambang terpenting di dunia. Secara logika sederhana, negeri dengan kekayaan alam sebesar ini seharusnya mampu berdiri mandiri, kuat, dan menyejahterakan rakyatnya secara merata. Namun realitasnya justru menghadirkan ironi yang menyayat hati: Tanahnya kaya, tetapi rakyatnya banyak yang hidup susah. Tambangnya melimpah, tetapi negara terus bertumpuk utang. Kekayaan alam dikeruk dan diekspor secara masif, tetapi kesejahteraan tidak pernah menghampiri rakyat jelata. Ke mana sebenarnya kekayaan bumi Indonesia mengalir? (Khilafah_News, 06-09-2026).
Persoalan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang memiliki teknologi atau modal untuk menambang, melainkan siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang menanggung dampaknya. Di sinilah kita berhadapan dengan gurita oligarki. Kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik saling berkelindan sehingga kebijakan publik dibuat bukan demi rakyat, melainkan demi memuluskan kepentingan pemilik modal. Ketika izin tambang, konsesi, hingga proyek hilirisasi berputar dalam lingkaran korporasi besar, SDA berubah menjadi ladang akumulasi kapital segelintir elite. Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton yang terasing di tanah keramat milik mereka sendiri.
Keterpurukan ini tidak bisa dijelaskan sekadar sebagai korupsi oknum atau kesalahan teknis pengelolaan. Ada akar ideologis yang sangat destruktif: sekularisasi-kapitalisasi.
1. Sekularisasi memisahkan agama dari panggung politik dan ekonomi. Hukum syariat dicabut dari pengaturan publik, sehingga negara mengelola kekayaan alam berdasarkan kalkulasi pragmatis dan kompromi kekuasaan. Agama dilokalisasi sekadar urusan ritual personal.
2. Kapitalisasi menjadikan kekayaan alam sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan demi mencetak akumulasi keuntungan sebesar-besarnya. Pertanyaan negara tidak lagi "Apakah ini hak rakyat?", melainkan "Berapa besar keuntungan dan investasi yang bisa ditarik?".
Dalam paradigma kapitalisme, kepemilikan privat diberi porsi tanpa batas. Selama ada modal dan legalitas hukum buatan manusia, kekayaan alam strategis dapat dikuasai secara mutlak. Inilah lahan subur lahirnya oligarki. Liberalisasi SDA adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem kufur sekular-kapitalisme.
Islam menolak keras konsep kepemilikan bebas kapitalistik. Syariat membagi kepemilikan secara tegas menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
Untuk sumber daya alam yang melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak, Islam menetapkannya sebagai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang tidak boleh dimiliki oleh individu, korporasi, maupun oligarki swasta. Rasulullah ï·º bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menetapkan bahwa seluruh sarana energi, barang tambang yang depositnya besar, dan sumber daya alam strategis adalah milik bersama seluruh umat. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan dan kepemilikan SDA tersebut kepada pihak swasta atau asing.
Allah SWT juga secara tegas melarang konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang kaya: “...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (TQS. Al-Hasyr: 7)
Prinsip Islam tidak sekadar mengimbau orang kaya untuk bersedekah, melainkan mengatur dari mana kekayaan diperoleh, siapa yang berhak memilikinya, dan bagaimana mendistribusikannya secara adil. Allah SWT juga melarang keras pengambilalihan harta rakyat secara batil melalui regulasi yang oligarkis:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.. (TQS. Al-Baqarah: 188).
Solusi sejati atas penjarahan SDA ini tidak bisa diraih melalui pemilu berkala atau pergantian pejabat semata. Solusinya adalah perubahan sistemik: mengembalikan pengelolaan SDA kepada mekanisme syariat di bawah naungan Khilafah. Dalam kerangka politik dan ekonomi Islam:
1. Negara sebagai Pengurus (Ra'in): Khilafah bertindak sebagai pengelola amanah kepemilikan umum. Seluruh hasil pengerukan tambang dan energi dikembalikan 100% kepada rakyat dalam bentuk fasilitas publik gratis—seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur—serta jaminan pemenuhan kebutuhan pokok.
2. Penghentian Swastasisasi dan Privatissasi SDA: Khilafah akan menasionalisasi seluruh tambang strategis dan memutus kontrak-kontrak karya imperialistik yang memeras kekayaan umat.
3. Akuntabilitas Kepemimpinan: Pemimpin dalam Khilafah tidak bertindak sebagai broker korporasi. Rasulullah ï·º menegaskan fungsi hakiki seorang pemimpin:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kekuasaan dalam Islam adalah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58)
Indonesia tidak pernah kekurangan kekayaan. Yang melumpuhkan negeri ini adalah sistem sekular-kapitalisme yang menyerahkan perut bumi Nusantara kepada serigala oligarki. Sudah saatnya umat membuka mata bahwa negeri kaya tambang tidak boleh terus-menerus melahirkan rakyat miskin berkalang utang. Kita tidak membutuhkan kompromi atau tambal sulam hukum buatan manusia. Satu-satunya jalan keluar adalah meruntuhkan sekularisasi-kapitalisasi dan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Hanya dengan Khilafah, kekayaan alam akan kembali menjadi berkah dan perisai nyata bagi kesejahteraan seluruh umat!
Wallaahu a'lam bishshowwab
Tags:
Opini
