Satu Juta Sarjana Menganggur: Mengurai Kegagalan Sistem dan Solusi Islam Kaffah

Satu Juta Sarjana Menganggur: Mengurai Kegagalan Sistem dan Solusi Islam Kaffah



Fenomena pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi di Indonesia telah mencapai titik krisis yang sangat memprihatinkan. Data terkini menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di kalangan sarjana telah melampaui satu juta individu. Kesenjangan yang semakin melebar antara jumlah lulusan yang meningkat pesat dan terbatasnya lapangan kerja formal yang memerlukan keterampilan tinggi menjadi faktor utama penyebabnya. Keadaan ini semakin menyedihkan ketika kita menyaksikan situasi di acara job fair, di mana ribuan pencari kerja berdesakan, sering kali dengan orang tua yang menunggu dan menemani anak-anak mereka dalam pencarian pekerjaan. Pencarian nafkah yang seharusnya menjadi tanggung jawab individu kini beralih menjadi beban psikologis dan sosial bagi keluarga secara keseluruhan.

Kondisi ini semakin memanas sejalan dengan meningkatnya tuntutan dari mahasiswa yang mendesak pemerintah untuk memenuhi janji pembukaan 19 juta lapangan kerja baru. Berbagai program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Kelurahan/Desa Mandiri Pangan (KDMP), dianggap belum mampu menyerap tenaga kerja sesuai dengan kompetensi akademis lulusan perguruan tinggi. Di sisi lain, situasi ketenagakerjaan yang suram ini diperparah oleh kenyataan bahwa tingkat pengangguran di kalangan berpendidikan di Indonesia tetap sangat tinggi, bahkan fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meluas di berbagai sektor industri formal.

Paradoks terbesar dari kondisi perekonomian saat ini adalah munculnya fenomena pertumbuhan ekonomi tanpa penciptaan lapangan kerja (jobless growth), di mana angka pertumbuhan ekonomi meningkat, namun tidak disertai dengan peningkatan kesempatan kerja yang sebanding. Perekonomian tampak tumbuh di atas kertas melalui modal dan angka statistik, tetapi di lapangan masyarakat justru menghadapi kesulitan dalam mencari penghidupan yang layak. Pertumbuhan ekonomi yang terpisah dari penyerapan tenaga kerja ini menegaskan adanya masalah mendasar dalam tata kelola ekonomi yang sedang diterapkan.

Secara analitis, fenomena sistemik ini tidak terlepas dari pengaruh sistem ekonomi Kapitalisme. Dalam perspektif Kapitalisme, indikator utama keberhasilan ekonomi hanya terfokus pada pertumbuhan akumulasi modal dan angka Produk Domestik Bruto (PDB), bukan pada kesejahteraan riil individu. Ketika efisiensi dan keuntungan pemilik modal menjadi prioritas utama, PHK dan lonjakan pengangguran dianggap sebagai hal yang wajar demi menjaga keberlangsungan korporasi. Dalam sistem ini, negara cenderung melepaskan tanggung jawab penciptaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar bebas dan pihak swasta, sementara pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator pendukung investasi.

Lebih tragis lagi, prinsip kepemilikan dalam Kapitalisme mengizinkan sumber daya alam (SDA) yang melimpah—seperti tambang, energi, hutan, dan air—dikuasai dan dikelola oleh korporasi swasta maupun asing atas nama investasi. Padahal, kekayaan alam yang melimpah seharusnya menjadi modal utama negara untuk menggerakkan industri dari hulu hingga hilir secara mandiri. Penguasaan swasta atas kepemilikan umum ini tidak hanya merampas hak rakyat atas hasil bumi, tetapi juga mematikan potensi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar yang berorientasi pada kesejahteraan publik.

Kegagalan Kapitalisme dalam menjamin ketersediaan lapangan kerja menuntut kehadiran alternatif pandangan yang fundamental, yaitu Islam Kaffah. Berbeda secara mendasar dengan Kapitalisme, Islam menetapkan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) sebagai standar utama keberhasilan ekonomi. Dalam pandangan Islam, ekonomi tidak diukur dari seberapa besar akumulasi modal yang dimiliki sekelompok orang, melainkan dari sejauh mana setiap kepala keluarga mampu menjalankan kewajiban nafkahnya secara bermartabat.

Dalam struktur negara Khilafah, negara berperan sebagai raa’in (penanggung jawab) yang memiliki kewajiban langsung untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara yang membutuhkan. Negara tidak boleh menyerahkan urusan vital ini kepada mekanisme pasar atau belas kasihan para investor. Khilafah bertanggung jawab untuk membangun industri-industri strategis, memfasilitasi pelatihan keterampilan yang relevan, serta menjamin penempatan kerja. Apabila terdapat individu yang tidak mampu bekerja atau belum mendapatkan pekerjaan, negara wajib menjamin kebutuhan pokok mereka melalui mekanisme Baitulmal.

Solusi kunci Islam dalam mengatasi pengangguran massal terletak pada tata kelola kepemilikan umum. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti minyak, gas, barang tambang, hutan, dan air—merupakan milik bersama seluruh rakyat. Negara diharamkan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta atau asing. Khilafah akan mengelola SDA tersebut secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengelolaan industri berbasis kepemilikan umum dan pengolahan SDA secara mandiri oleh negara akan menciptakan jaringan industri yang sangat luas. Mulai dari eksplorasi, pengolahan, distribusi, hingga riset teknologi, seluruh rantai tersebut akan membuka jutaan lapangan kerja formal berkualitas tinggi yang siap menyerap para lulusan perguruan tinggi sesuai dengan keahlian mereka.

Dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), jaminan pekerjaan bukan sekadar janji politik atau jargon kampanye, melainkan merupakan mekanisme kewajiban agung negara yang berlandaskan akidah dan hukum syarak. Hanya melalui perubahan paradigma dari pemupukan modal (Kapitalisme) menuju pelayanan dan pengelolaan rakyat yang berorientasi pada Islam Kaffah, krisis satu juta sarjana menganggur dan tantangan jobless growth dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama