Semarang — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menekankan pentingnya kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto, saat membuka Rapat Koordinasi Pemberdayaan APH dan APIP di Semarang, Kamis (23/10/2025).
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Dwi. Ia menambahkan, korupsi di bidang PBJ berdampak luas terhadap efektivitas anggaran dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Berdasarkan data KPK, kasus korupsi terkait PBJ menempati posisi tertinggi sejak 2004 hingga 2025. Karena itu, pemerintah mendorong upaya preventif melalui peningkatan kapasitas, transparansi, dan pengawasan bersama antara APH, APIP, serta pengelola PBJ.
“Forum ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma dari sekadar kepatuhan prosedural menjadi sistem PBJ yang berbasis integritas dan pencegahan korupsi secara sistematis,” tegas Dwi.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para pakar pengadaan publik. Lebih dari seratus peserta dari unsur APH, APIP, dan pengelola PBJ se-Jawa Tengah hadir untuk mendalami isu manajemen risiko, e-Pengaduan, e-Audit, dan strategi mitigasi penyimpangan kontrak.
Melalui langkah kolaboratif ini, Kemenko Polkam berharap tata kelola PBJ di Indonesia semakin transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

 
Posting Komentar