Ketika Korupsi Tak Kunjung Usai: Cukupkah Menghukum Pelakunya



Aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 kembali menunjukkan besarnya keresahan masyarakat terhadap persoalan korupsi. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta hukuman yang lebih berat bagi para koruptor.

Tuntutan tersebut menunjukkan satu persoalan penting: masyarakat tidak hanya ingin koruptor dihukum, tetapi juga ingin kekayaan yang diperoleh dari korupsi dikembalikan. Sebab, ketika uang negara dicuri, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan. Di baliknya terdapat hak masyarakat yang ikut dirampas.

Namun, persoalan korupsi tidak cukup dilihat hanya sebagai kesalahan individu. Perlu dilihat pula sistem yang memungkinkan kepentingan materi dan kekayaan menjadi ukuran keberhasilan.

Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan pribadi dan pencarian keuntungan mendapat ruang yang besar. Memiliki harta dan mencari keuntungan pada dasarnya bukan sesuatu yang salah. Persoalan muncul ketika kepentingan materi dan keuntungan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat. Ketika kekuasaan dapat digunakan untuk memperbesar kekayaan pribadi, sementara pengawasan lemah, peluang terjadinya korupsi semakin besar.

Karena itu, memberantas korupsi hanya dengan memperberat hukuman belum tentu menyelesaikan akar masalah. Hukuman memang diperlukan, tetapi sistem yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan juga harus diperbaiki.

*Bagaimana Islam Melihat Persoalan Ini?*

Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai harta dan kekuasaan. Harta bukanlah tujuan utama kehidupan, melainkan amanah yang harus diperoleh dan digunakan dengan cara yang benar. Kekayaan boleh dimiliki, tetapi tidak boleh diperoleh dengan merugikan atau mengambil hak orang lain.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan hukum harus ditegakkan dengan adil. Prinsip ini sangat penting dalam kehidupan pemerintahan. Jabatan bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Islam juga melarang mengambil harta dengan cara yang batil, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Karena itu, korupsi jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Harta yang diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan tidak dapat dianggap sebagai keberhasilan, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang telah dirugikan.

*Apa Solusinya dalam Islam?*

Islam tidak hanya menawarkan hukuman setelah korupsi terjadi, tetapi juga memberikan perhatian pada pencegahannya.

Pertama, membangun keimanan dan ketakwaan. Seorang pejabat harus menyadari bahwa dirinya bukan hanya bertanggung jawab kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. Kesadaran tersebut dapat menjadi pengawasan dari dalam diri sehingga seseorang tidak mudah menyalahgunakan amanah meskipun tidak sedang diawasi.

Kedua, memilih pemimpin dan pejabat yang amanah serta mampu. Jabatan tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Orang yang diberikan tanggung jawab harus memiliki kemampuan, kejujuran, dan integritas.

Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap kekuasaan. Penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol dan penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal.

Keempat, menegakkan hukum secara adil. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul kepada orang yang memiliki jabatan, kekayaan, atau pengaruh. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Kelima, mengembalikan aset hasil korupsi. Jika suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana, aset tersebut harus dipulihkan melalui proses hukum yang jelas agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya tentang memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hak yang telah dirampas.

Pada akhirnya, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan, “Seberapa berat hukuman bagi koruptor?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Bagaimana membangun sistem yang membuat kekuasaan tidak mudah digunakan untuk memperkaya diri?”

Demonstrasi dapat menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, tuntutan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pengesahan sebuah aturan. Setelah aturan dibuat, harus ada pelaksanaan yang nyata, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang adil.

Islam menawarkan solusi yang menyentuh *individu sekaligus sistem*: membentuk manusia yang bertakwa dan amanah, memilih pemimpin yang berintegritas, memperkuat pengawasan, menegakkan hukum secara adil, serta mengembalikan aset hasil korupsi untuk kepentingan masyarakat.

Korupsi tidak akan selesai hanya dengan membuat orang takut terhadap hukuman. Korupsi harus diberantas dengan membangun masyarakat dan pemerintahan yang memandang *kekuasaan sebagai amanah, harta sebagai tanggung jawab, dan keadilan sebagai tujuan.*

Dengan demikian, pemberantasan korupsi dalam perspektif Islam bukan hanya tentang menghukum orang yang bersalah, tetapi juga *mencegah terjadinya korupsi, menutup ruang penyalahgunaan kekuasaan, mengembalikan hak masyarakat, dan mewujudkan pemerintahan yang amanah serta adil.*

Siti Nur Azizah
Tenaga Pendidik
Kab Bogor

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama