Sungguh sangat malang menjadi rakyat di negeri ini, penderitaan rakyat di negeri ini terus berlanjut, karhutla dibeberapa daerah di Indonesia terus terjadi, mengancam pernafasan dan nyawa masyarakat. Sementara mitigasi bencana selalu lambat dan pemerintah selalu lambat dalam menyelesaikan masalah karhutla ini.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bertambah.
Hingga akhir pekan lalu setidaknya tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektare, dan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan.
Berdasarkan rekapitulasi BPBD Kaltim, dari total luas terdampak, sebanyak 1.197,37 hektare merupakan lahan, kemudian hutan 32,84 hektare, dan kebun 30,71 hektare.
"Kalau yang saat ini terbakar mayoritas adalah di lahan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltim Sugeng Priyanto, Sabtu (22/8) dikutip dari Antara.
Dilasir detikNews Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan menyebabkan kabut asap tebal. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap penyebab kemunculan titik-titik karhutla.
Titik karhutla terjadi salah satunya karena kondisi iklim yang begitu kering efek dari El Niño. Kondisi iklim kering ini lantas membuat lahan mudah dibakar dan menimbulkan banyak asap.
"Kondisi iklim kering menjadi kondisi, membuat lahan dibakar dan banyak asap," kata Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan kepada detikcom, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, yang didukung oleh helicopter water bombing.
Petugas menemukan indikasi pembakaran itu sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.
Diberitakan dari detikNews Jakarta - Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.
Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar demi Biaya Murah
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/08/2026).
Apakah akar masalah sebenarnya yang menyebabkan Karhutla terus terjadi berulang di negeri ini?
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
Negara dalam Kapitalis abai terhadap keselamatan rakyatnya, Karhutla ditindak secara reaktif dan teknis (satgas, water bombing) tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang jadi akar masalah.
Padahal akar masalahnya terjadi karena adanya konsesi lahan dan hutan oleh para kapitalis oligarki atas izin dan kemudahan dari para penguasa dan para pejabat di negeri ini, dengan kebijakan dan regulasi perundang-undangan pemerintah. Demi kepentingan bisnis, hutan dibakar untuk dibuka beralih hutan industri kelapa sawit maupun pertambangan yang pemiliknya adalah para penguasa oligarki maupun para kapitalis asing,aseng dan swasta.
Sungguh ironi hutan yang sejatinya adalah milik rakyat. Dan seharusnya manfaat dan keuntungannya untuk rakyat. Namun para kapitalislah yang menikmati sedangkan masyarakat mendapat dampak bahayanya.
Sistem demokrasi Kapitalisme sekulerisme yang diterapkan di negeri inilah penyebab utama dari semua kerusakan yang dihadirkan oleh para penguasa dan pejabat oligarki yang rakus dan tidak amana sehingga mengorbankan rakyat demi ambisius mereka.
Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.
Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yang sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyyah. Sistem kepemimpinan yang tidak takut kepada Allah SWT atas kelalaian tanggung jawab dalam mengurus rakyat dan menjaga kepemilikan umum.
Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang harus siap dipertanggungjawabkan.
Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah.
Sungguh semua ini sangat berbeda jauh dengan sistem ekonomi Islam dan sistem kepemimpinan Islam.
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi.
Islam memandang hutan termasuk kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) serta membatasi konsesi swasta. Tata kelola sumber daya alam wajib dikelola sesuai syari'ah. Hutan merupakan harta milik masyarakat luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan fungsi ekologisnya.
Islam melarang individu atau perusahaan memiliki atau memonopoli kawasan hutan secara pribadi untuk orientasi keuntungan komersial sepihak. Negara didalam Islam bertindak sebagai pengelola amanah untuk mewakili rakyat. Seluruh hasil atau manfaat dari pengelolaan hutan wajib dikembalikan untuk kepentingan umat/rakyat serta kesejahteraan umum. Bukan untuk kepentingan bisnis ataupun demi kesejahteraan segelintir orang (oligarki) seperti dalam sistem ekonomi kapitalis saat ini.
Pemberian izin konsesi eksklusif kepada korporasi atau kapitalis merupakan pelanggaran hukum syara' terkait kepemilikan umum. Dan ini merupakan keharaman. Dan para penguasa yang melakukan pelanggaran ini akan mendapatkan siksa dari Allah SWT atas kelalaian dan pelanggara hukum syara' yang mereka lakukan terhadap rakyatnya. Karena ini merupakan bentuk kezaliman terhadap apa yang ia pimpin dan urus.
Apalagi jika melindungi para pelaku pembakaran hutan dengan sengaja yang membuat rakyat harus merasakan dampaknya yang mengancam nyawa manusia dan juga makhluk yang ada di dalam hutan baik itu tumbuhan dan hewan yang berada di dalam nya terancam mati akibat pembakaran hutan ini dengan sengaja demi kepentingan bisnis.
Hal ini karena negara dalam Islam merupakan ra'in dan junnah/perisai bagi rakyatnya.
Hadits Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Dari hadist ini jelas bahwa jabatan itu adalah amanah yang harus siap dipertanggung jawabkan dan pemimpin itu merupakan pengurus rakyat serta pelindung mereka apa saja yang membahayakan rakyatnya. Bukan hanya alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material mereka seperti saat ini dalam sistem demokrasi kapitalisme sekulerisme.
Dalam hal kepemilikan umum. Rasulullah Saw bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي
الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam hadits yang lain dinyatakan:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram. (HR. Ibnu Majah).
Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Dalam hukum sanksi Islam . Negara memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja.
Tindakan membakar hutan dengan sengaja hukumnya adalah haram karena menimbulkan kerusakan luas (fasad fil ardh) dan membahayakan makhluk hidup lain. Islam melarang segala bentuk perbuatan yang mendatangkan kerugian, penyakit, dan pencemaran bagi orang banyak bahkan mengancam nyawa.
Bentuk sanksi terhadap pembakaran hutan dengan sengaja ini adalah hukuman ta'zir Kholifah. Kholifah dengan ijtihad nya berhak menjatuhkan sanksi berupa hukuman badan/fisik berupa cambuk, penjara atau pengasingan untuk menghentikan kejahatan pelaku. Bisa berupa sanksi finansial (denda & ganti rugi. Bisa juga berupa kewajiban membayar denda atau ganti rugi materiil atas kerusakan ekosistem dan kerugian yang diderita masyarakat (gharamah). Negara juga akan melakukan penyitaan aset. Penyitaan atau penghancuran pada alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran. Jika pada pelaku pembakaran hutan berupa koorporate dengan akibat yang lebih besar Kholifah dapat memberikan hukuman/ta'zir yang lebih berat dengan ijtihadnya.
Gambaran pemimpin sebagai ra'in dan junnah, nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Para penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yang membahayakan mereka.
Sejarah Islam memperlihatkan bahwa prinsip ini diterapkan secara nyata. Pada masa Rasulullah saw. dikenal kebijakan hima, yaitu kawasan lindung yang ditetapkan negara dan tidak boleh dieksploitasi secara bebas. Hima berfungsi menjaga keseimbangan alam dan kepentingan publik, sekaligus membatasi kepentingan ekonomi individu ketika berhadapan dengan kemaslahatan yang lebih luas.
Para sahabat melanjutkan kebijakan ini. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, dalam wasiat militernya yang masyhur, melarang penebangan pohon dan perusakan lingkungan bahkan dalam kondisi perang. Khalifah Umar bin Khattab memperketat pengawasan hima dan menindak pejabat yang menyalahgunakan kawasan lindung untuk kepentingan pribadi, menunjukkan bahwa dalam Islam, bahaya terbesar justru muncul ketika negara gagal menjaga amanahnya sendiri.
Pandangan ini kemudian dirumuskan secara sistematis oleh para ulama fikih siyasah. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa negara wajib menjaga harta milik umum dan mencegah penguasa maupun individu menguasainya secara zalim. Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj menekankan bahwa kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan kelompok tertentu.
Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar’iyyah menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan, sekalipun harus membatasi aktivitas ekonomi. Dengan kata lain, pembatasan ekonomi bukanlah kegagalan negara, melainkan justru fungsi dasarnya ketika kerusakan dan ketimpangan mulai mengancam.
Pemikiran ini diperkuat oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Islam dan Muqaddimah ad-Dustur. Ia menegaskan bahwa sumber daya alam strategis termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat.
Dalam kerangka ini, kebijakan yang memperluas akses masyarakat tetap harus dibedakan secara tegas dari mekanisme yang membuka ruang penguasaan terselubung, sebab kegagalan negara menjaga batas ini justru akan melahirkan ketidakadilan baru dengan dalih partisipasi.
Praktik sejarah ini berlanjut hingga era Turki Utsmani. Arsip kebijakan Utsmani mencatat adanya undang-undang kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan. Negara tidak menyerahkannya kepada individu, melainkan mengelolanya secara langsung dan ketat, sembari tetap membuka ruang pemanfaatan terbatas yang diawasi secara serius agar tidak berubah menjadi penguasaan permanen.
Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya.
Hutan dilindungi secara serius, daerah resapan dijaga, aliran sungai dipelihara, dan eksploitasi alam yang berpotensi menimbulkan kerusakan dicegah sejak awal. Allah ﷻ telah mengingatkan,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” (QS ar-Rum: 41)
Jika bencana tetap terjadi, negara Islam bergerak cepat dan menyeluruh. Evakuasi dilakukan segera tanpa menunggu viral. Bantuan disalurkan merata dan bermartabat. Seluruh sumber daya dimobilisasi, dengan pendanaan dari baitul mal, sehingga penanganan bencana tidak bergantung pada utang, donasi sporadis, atau belas kasihan semata.
Prioritas penguasa menyelamatkan nyawa dan harta rakyat dari bahaya kebakaran hutan atau bencana alam adalah kewajiban mutlak negara. Langkah cepat negara menggunakan kas negara yaitu dengan langsung mencairkan dana darurat dari Baitul Mal (kas umum) untuk membiayai evakuasi, tenda darurat, makanan, dan obat-obatan.
Penguasa mengerahan tim penolong dengan cepat dan tanggap. Pemerintah mengerahkan tenaga medis, relawan, dan alat pemadam secara maksimal tanpa membiarkan rakyat berjuang sendiri. Dan birokrasi yang cepat, mudah dan profesional.
Bantuan disalurkan seketika karena penguasa tidak boleh menunda pertolongan darurat. Sehingga kesehatan dan nyawa manusia cepat diselamatkan. Serta kelestarian hayati dan keselamatan hewan yang ada didalam hutan juga segera terselamatkan.
Demikianlah, karhutla yang berulang saat ini sehingga mengorbankan rakyat, karena hutan yang dikuasai demi kepentingan bisnis ini karena akibat penerapan sistem demokrasi kapitalisme sekulerisme yang diterapkan di negeri ini sehingga menghadirkan penguasa dan pejabat yang tidak amanah, zalim dan rakus. Hanya sistem kepemimpinan Islam solusi tuntas dan totalitas terhadap masalah karhutla ini sehingga tidak akan terulang kembali.
Sehingga kebutuhan terhadap penerapan syari'ah Islam Kaffah dan urgensi penegakan khilafah harusnya menjadi tujuan bersama seluruh umat untuk mewujudkannya. Dan Hizbut tahrir mengajak umat untuk bersama melanjutkan kembali kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah.
Hanya dengan syari'ah Kaffah dan Khilafah keselamatan nyawa umat manusia dan seluruh makhluk hidup akan terjaga.
Wallahu a'lam bishawwab.
Tags:
Opini
