Karhutla: Ketika Hutan Jadi Komoditas, Rakyat Jadi Korban




Oleh : Dewi Ummu Aisyah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali berulang. Di sejumlah wilayah Indonesia, api membakar lahan dan hutan, sementara kabut asap mulai menganggu aktivitas masyarakat dan memperburuk kualitas udara. Persoalannya bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, tetapi juga tentang mengapa kebakaran terus terjadi dan mengapa masyarakat harus berulang kali menanggung dampaknya.

Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,89 hektare. Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi persoalan kecil yang dapat dipandang sebagai kejadian musiman biasa. Dampaknya pun tidak berhenti di kawasan yang terbakar. Asap dapat menyebar ke pemukiman, menganggu aktivitas masyarakat, bahkan berdampak lintas wilayah dan Negara. Persoalan ini juga diberitakan Kompas terkait karhutla di Papua yang mulai menganggu aktivitas masyarakat.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan. Operasi satgas darat diperkuat dan dukungan udara melalui water bombing terus dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Di Riau, misalnya, pemerintah melaporkan bahwa luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare. Setelah penanganan dilakukan, area yang belum tertangani berhasil ditekan menjadi sekitar 900 hektare. Presiden Prabowo Subianto juga meminta penanganan terus dilakukann hingga tuntas serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali berulang.

Upaya pemadaman tentu penting. Namun, karhutla tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Sebab, sejumlah kasus menunjukkan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Detik..com, dalam pemberitaan 24 Agustus 2026, melaporkan bahwa Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka karhutla di sejumlah wilayah. Polisi menemukan barang bukti berupa korek api, bahan bakar, alat pembuka lahan, hingga bibit sawit. Dari hasil penyelidikam pembakaran diduga dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya yang lebih murah. ( Detik News).

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan faktor cuaca. Memang, kondisi kering dan fenomena El Nino dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, ketika pembakaran dilakukan secara sengaja demi membuka lahan, persoalanyya sudah menyentuh kepentingan manusia dan tata kelola sumber daya alam.

Di Kalimantan Timur, misalnya, CNN Indonesia melaporkan bahwa hingga akhir pekan 23 Agustus 2026 terdapat 430 kejadian karhutla dengan  luas terdampak 1.26,92 hektare. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan lahan milik perusahaan. Data ini tentu tidak serta merta membuktikan bahwa seluruh perusahaan merupakan pelaku pembakaran. Namun, fakta bahwa sebagian besar lahan yang terdampak berada di area perusahaan menunjukkan pentingnya pengawasan yang serius terhadap pengelolaan lahan dan tanggung jawab pemegang konsesi. (CNN Indonesia).
Di sinilah persoalan karhutla perlu dilihat lebih dalam.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang besar. Tanah dan hutan dapat dipandang sebagai asset yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Ketika orientasi keuntungan menjadi sangat dominan, pembukaan lahan akan cenderung diarahkan pada cara yang paling murah dan paling menguntungkan. Jika pengawasan lemah dan sanki tidak memberikan efek jera, kerusakan lingkungan dapat menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.

Keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara kerugiannya menjadi beban bersama. Ketika hutan terbakar, asap tidak mengenal batas kepemilikan. Ia masuk kerumah warga menganggu sekolah, dan pekerjaan, menurunkan kualitas udara, mengancam kesehatan, serta merusak ekosistem.

Rakyat akhirnya berada pada posisi yang paling dirugikan. Mereka tidak menikmati keuntungan dari pembukaan lahan, tetapi harus menghirup asapnya. Mereka tidak memperoleh manfaat dari eksploitasi hutan, tetapi harus ikut menanggung biaya sosial dan ekologis ketika hutan rusak.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan satgas, patrol, pemadaman darat, ataupun water bombing. Semua itu diperlukan sebagai bentuk penanggulangan ketika kebakaran terjadi. Namun, jika akar persoalan berupa penguasaan lahan, tata kelola sumber daya alam, lemahnya pengawasan, dan kepentingan ekonomi mendorong pembukaan lahan tidak dibenahi, karhutla akakn terus menjadi persoalan berulang.

Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sejak sebelum kebakaran terjadi. Pengelolaan hutan harus diawasi, pemanfaatan lahan harus dikendalikan, dan siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus ditinndak tegas.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan langkah kearah itu. CNN Indonesia memberitakan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla. Sikap tegas tersebut patut diapresiasi. Namun, ketegasan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan. Ia harus diwujudkan dalam penegakkan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu ( CNN Indonesia).

Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan bahwa cara pandang terhadap hutan perlu dikritisi. Ketika hutan lebih banyak dipandang sebgai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan, kepentingan ekologis dan keselamatan rakyat berisiko ditempatkan di belakang kepentingan ekonomi.

Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, sumber daya alam yang menjadi kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu atau korporasi sehingga masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan manfaat darinya. Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut untuk kemashlahatan rakyat.
Rosulullah saw. Bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara : padang rumput, air, dan api”. ( HR Abu Dawud).

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan dalam pembahasan kepemilikan umum. Sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tiddak semestinya diserahkan penguasaanyya kepada pihak tertentu sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang.

Bukan berarti masyarakat tidak boleh mengambil manfaat dari hutan. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya yang memang diperbolehkan secara langsung sesuai kebutuhan dan kemampuan, selama tidak merusak serta tidak menghalangi pihak lain memperoleh manfaat yang sama. Negara juga dapat menetappkan kawasan tertentu sebagai hima atau kawasan yang dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan dan kemashlahatan masyarakat.

Jika ada pihak yang sengaja membakar hutan dan menyebabkan kerusakan serta membahayakan masyarakat, Negara wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian hukum tidak hanya digunakan setelah kerusakan terjadi, tetapi juga menjadi instrument pencegahan.

Dalam Islam, kekuasaan juga bukan sekedar jabatan. Pemimpin adalah ra’in yaitu pengurus dan penangggung jawab urusan rakyat. Rosulullah saw. Bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertangung jawab atas rakyatnya”(HR.Bukhari dan Muslim).

Konsep ra’in menempatkan perlindungan rakyat sebagai tanggung jawab penguasa. Negara harus memastikan rakyat mendapatkan haknya dan terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan mereka. Termasuk ketika bencana terjadi, Negara harus berada di garis terdepan dalam penyelamatan, pemenuhan kebutuhan, hingga pemulihan. Inilah fungsi riayah dan junnah. Negara bukan sekedar pemadam kebakaran ketika api sudah membesar, melainkan pelindung yang berupaya mencegah bahaya sejak awal.

Hingga akhirnya karhutla bukan sekedar persoalan api. Ia adalah gambaran bagaimana hutan dipandang dan dikelola. Ketika hutan menjadi komoditas, ada risiko kepentingan keuntungan lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat. Dan ketika kerusakan terjadi, masyarakat luaslah yang harus membayar harganya. Karena itu, pertanyaan tentang karhutla tidak cukup berhenti pada, “bagaimana memadamkan api?” pertanyaan yang lebih mendasar adalah “bagaimana hutan dikelola dan untuk siapa?”

Islam menempatkan sumber daya alam sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemashlahata rakyat. Negara tidak sekedar bertugas memadamkan kebakaran, tetapi juga mencegah kerusakan, mengawasi pemanfaatan sumber daya, menindak pelanggaran dan memastikan rakyat terlindungi.

Sebab ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Yang ikut terbakar adalah udara bersih, keseimbangan ekosistem, dan rasa aman masyarakat. Jangan sampai hutan menjadi komoditas, sementara rakyat justru menjadi korban. Wallahua’alam bish showab….

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama