Tindak korupsi merupakan tindakan kriminal yang lazim ditemui. Kasus-kasus yang terungkap bahkan sering kali melibatkan pejabat sebagai pelaku utama maupun pihak yang berkontribusi dalam tindak tersebut. Dikutip dari Liputan6.com, dua kasus korupsi yang baru saja terbongkar menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Ahad (12/7/2026).
Bukan hanya itu, sebelumnya juga terungkap kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan nama lainnya.
Mengapa kasus korupsi di negeri ini tidak henti-henti, malah makin merajalela? Ini semua disebabkan karena kuatnya pengaruh paham kapitalisme sekuler dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jauhnya nilai agama dari kehidupan membuat korupsi makin membudaya dan tidak bisa terpisahkan dalam benak masyarakat, termasuk para pejabat dan lembaga negara.
Moral masyarakat, termasuk para pejabat sudah rusak. Prinsip halal haram dan aturan Islam tidak dijadikan dasar hukum dan perundang-undangan. Bahkan, penegak hukumnya juga tidak tegas. Ini membuktikan bahwa korupsi bukan sekadar kesalahan individu semata, melainkan masalah yang sudah mengular secara sistematik.
Selain itu, sistem politik demokrasi dengan biaya politik yang sangat tinggi juga ikut berperan. Kondisi ini menormalkan korupsi sebagai cara untuk mengembalikan modal politik setelah kampanye. Sedangkan penegak hukum, mereka sudah tidak berdaya terhadap menjamurnya tindak korupsi. Akibatnya, para pelaku keenakan, tidak ada rasa takut. Sungguh, praktik korupsi seperti sudah menjadi budaya yang makin luas dan merajalela.
Akan berbeda jika persoalan ini dipandang dengan perspektif Islam. Islam menempatkan jabatan sebagai amanah yang wajib ditunaikan. Institusi Khilafah pun akan mencegah tindak korupsi dalam berbagai aspek, mulai dari sistem politik hingga sistem pendidikan.
Normalisasi korupsi di tengah masyarakat juga dipengaruhi oleh paradigma berpikir kapitalis sekuler yang hanya berorientasi pada materi sehingga tidak menempatkan jabatan sebagai amanah dan tanggung jawab yang tidak boleh dianggap ringan. Paradigma tersebut harus diubah menjadi paradigma berpikir Islam yang menjadikan rida Allah semata sebagai orientasi.
Dalam Islam, kedudukan atau jabatan adalah titipan dan amanah yang harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, bukan sarana untuk memperebutkan proyek, atau menggerogoti uang negara. Syariat Islam juga menetapkan hukuman berat dan tegas bagi para koruptor.
Khilafah dengan sistem pendidikan, ekonomi dan politiknya sudah menutup celah korupsi serapat mungkin, baik di tingkat pejabat maupun lembaga negara. Pola pikir materialistis ala kapitalisme-sekuler yang hanya mengejar dunia dan fokus pada keuntungan materi saja wajib diganti dengan pola pikir Islam. Dalam Islam, tujuan utama hidup adalah mencari keridaan Allah semata. Wallahu alam bishawab.
Tags:
Opini
