Sebulan usai gempa NTT, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 94 warga meninggal di tempat pengungsian korban gempa di NTT, artinya hampir dua kali lipat dari jumlah kematian langsung akibat gempa yaitu 48 jiwa. Sangat memilukan, kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana kondisi dan kelayakan tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah, sedangkan ribuan warga lainnya masih menghadapi dampak bencana berupa luka-luka, kerusakan rumah, terganggunya berbagai fasilitas umum, serta kebutuhan sehari-hari yang tidak mudah didapat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak untuk evaluasi serius terhadap kondisi pengungsian pascagempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus lalu.
Hetifah Sjaifudian selaku Anggota Komisi VIII DPR, menilai insiden ini tak boleh dianggap sepele. "Besarnya angka tersebut harus menjadi perhatian serius dalam evaluasi perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat setelah bencana," ujar Hetifah.
Menurut beliau, "Kita perlu melihat lebih dalam apa yang terjadi selama mereka berada di pengungsian. Apakah lansia dengan diabetes memperoleh obatnya secara teratur ? Ini yang perlu dievaluasi secara terbuka,"
Hasil verifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BNPB mencatat sebagian besar korban yang meninggal merupakan kelompok lanjut usia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa urgensinya adalah sistem yang mampu mengenali dan melindungi kelompok rentan sejak hari pertama pengungsian.
Kondisi pengungsian yang tidak layak bisa menjadi tantangan kesehatan yang sangat berat bagi warga sehat, maka akan lebih berat bagi warga dengan penyakit kronis, lansia, bayi dan balita, ibu hamil dan ibu menyusui, serta penyandang disabilitas. Sejumlah informasi dari lapangan sebelumnya melaporkan keterbatasan yang dialami di sebagian lokasi pengungsian, mulai dari tempat berlindung, selimut,obat-obatan dan fasilitas kesehatan, hingga air bersih.
Karena hal itu pihaknya mendorong BNPB, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan unsur terkait untuk melakukan evaluasi terhadap 94 kasus kematian tersebut. Evaluasi ini bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, namun agar perlu ditangani bersama.
"Tujuannya bukan mencari siapa yang harus disalahkan. Kita perlu mengetahui apakah ada kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Kalau ada titik lemah dalam sistem kita, harus diperbaiki sekarang agar tidak terulang pada bencana berikutnya," kata Hetifah.
Kematian 94 warga saat berada di pengungsian menjadi pertanyaan yang sangat serius tentang kapasitas penanganan darurat negara, khususnya dalam memastikan layanan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan selama bencana. Tingginya angka kematian di pengungsian dipengaruhi oleh terbatasnya fasilitas hingga minimnya layanan medis mendesak ditengah cuaca ekstrem yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari. Kematian 94 warga di pengungsian merupakan sinyal keras yang menunjukkan adanya kelemahan fatal dalam kapasitas manajemen darurat negara. Tragedi ini menegaskan bahwa sistem penanganan bencana kita belum mampu memberikan jaminan keselamatan dasar, terutama dalam hal akses layanan kesehatan cepat dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil & ibu menyusui, warga dengan penyakit kronis, serta penyandang disabilitas.
Ketika angka kematian di pengungsian telah mencapai puluhan jiwa, masalahnya bukan lagi sekadar dampak langsung dari bencana alam (faktor alam), melainkan kegagalan sistemik (faktor manusia dan tata kelola). Ini menunjukkan bahwa kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian terbukti sangat lemah.
Negara yang menganut sistem sekuler sering kali membatasi perannya hanya sebagai regulator atau fasilitator, bukan sebagai pengurus langsung (ra'in) yang bertanggung jawab penuh atas segala kebutuhan rakyatnya. Ketika fungsi pengurusan ini tidak berjalan secara optimal, maka rakyat—terutama mereka yang berada di kelas bawah atau yang sedang tertimpa bencana—menjadi pihak yang paling dirugikan. Dalam pandangan kritik terhadap sistem ini, pengurusan hajat hidup publik—termasuk penanggulangan bencana—cenderung lambat dan tidak menyentuh akar masalah karena lebih berorientasi pada pertimbangan materi, birokrasi yang rumit, atau kalkulasi untung-rugi politik. Akibatnya, rakyat yang sedang mengalami kesulitan atau tertimpa bencana sering kali harus berjuang sendiri atau menghadapi bantuan yang terlambat dan tidak merata.
Dalam syariat Islam, perlindungan terhadap jiwa (hifzhun nafs) dan jaminan kesehatan merupakan salah satu pilar utama dalam bernegara. Perlindungan jiwa (hifzhun nafs) berada di tingkat urgensi yang sangat tinggi dan merupakan tanggung jawab mutlak negara. Islam memandang pemimpin atau negara sebagai pemelihara urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Dalam Islam, kepemimpinan bukanlah sebuah hak istimewa atau alat kekuasaan semata, melainkan sebuah amanah berat yang berorientasi penuh pada pelayanan dan perlindungan rakyat. Islam mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah dan perlindungan (raa'in dan junnah) secara optimal dan maksimal. Negara adalah raa'in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai) yang mana rakyat berlindung kepadanya. Rasulullah menegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari :
"Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu adalah perisai (junnah), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya."
Hadist tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis. Melindungi hak-hak rakyat tanpa memandang status sosial, ras, atau agama. Hukum harus tegak lurus dan tidak "tajam ke bawah, tumpul ke atas", terlebih di saat rakyat sedang berada dalam bencana yang dimana membutuhkan kehadiran negara untuk cepat dan sigap dalam mewujudkan perlindungan ini dengan menyediakan fasilitas medis berkualitas, rumah sakit, klinik dan tenaga medis menjadi bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui Baitulmal.
Dalam perspektif peradaban Islam, sistem kesehatan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral yang ditopang secara kokoh oleh sistem ekonomi dan sistem keuangan Islam. Keterkaitan sistem ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan bukan komoditas komersial, melainkan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara bagi setiap individu rakyat secara optimal dan maksimal.
Dalam Islam, kesehatan tidak boleh dijadikan ladang bisnis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit-oriented) yang mengorbankan rakyat miskin, karena kesehatan sebagai kebutuhan dasar dimana negara berkewajiban menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan pengobatan secara optimal bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun agama.
Para ilmuwan Islam seperti al-Biruni, Ibnu Sina, mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat. Dedikasi tersebut benar-benar sampai aplikasinya kepada umat karena penguasa punya perhatian penuh terhadap kemaslahatan umat. Intelektual para ahli di bidang kesehatan difungsikan untuk menginovasi produk-produk kesehatan termasuk obat agar negara mampu melayani seluruh rakyatnya dengan baik. Sekali lagi, ilmu terdedikasi bukan untuk bisnis industri global. Negara punya peran untuk mengurus kemaslahatan rakyat. Tidak semua hal harus dianggap berdasar kacamata bisnis.
Di zaman Khilafah Turki Utsmani, dokter-dokter muslim memperkenalkan vaksinasi sebagai cara preventif (pencegahan) bukan cuma kuratif (pengobatan). Khilafah mendukung semua aktivitas riset kedokteran untuk kesehatan umat. Dalam hadist lain juga diungkapkan bahwa,” Siapa saja yang dijadikan Allah mengurusi suatu kaum muslimin lalu ia tidak peduli akan kebutuhan, keperluan, dan kemiskinan mereka, maka Allah tidak peduli akan kebutuhan, keperluan dan kemiskinannya,” (HR. Al-Bukhari). Sejarah ini akan membentuk kesadaran ruhiyyah yang akan mendorong para penguasa menyediakan hak-hak rakyat dengan sangat hati-hati dan memberikan pelayanan terbaik dari kemampuan yang mereka miliki.
Penguasa pula yang akan melindungi kehormatan, harta dan jiwa rakyatnya. Oleh karena itu, ada atau tidak terjadi suatu bencana disuatu tempat, keselamatan rakyat akan tetap menjadi prioritas negara dalam membuat kebijakan.
Pada saat masa Daulah Islam Khalifah Umar selaku Kepala Negara Islam juga telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).
Dilansir dari alwaie.net (05/02/2020) Pada masa keemasan Islam dalam naungan Khilafah, Bani ibn Thulun di Mesir yang berkuasa pada tahun 868–905 M memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman, obat-obatan dan dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui Baitulmal.
Tak hanya fokus pada tindakan kuratif (pengobatan) namun upaya preventif (pencegahan) juga dilakukan. Preventif ini dilakukan bukan karena takut dana negara keluar, namun negara ingin semua rakyatnya sehat. Karena upaya menjamin kebutuhan pokok salah satunya kesehatan akan menjadi hisab para penguasa dihadapan Allah terkait melayani rakyatnya.
Kesehatan masyarakat ditopang dengan menjamin ketersediaan sandang, papan, dan pangan yang bergizi. Negara mengontrol distribusi bahan pokok agar tidak terjadi kelangkaan atau penimbunan yang dapat merusak kesehatan gizi masyarakat.
Selain itu sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan, sesungguhnya telah diatur oleh Allah SWT sedemikian rupa sehingga memadai untuk pembiayaan berkelanjutan, itu adalah hal yang pasti bagi Allah. Karena Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah dan beragam, baik di darat maupun di laut (hasil tambang dan mineral, keanekaragaman hayati dan kehutanan serta potensi kelautan dan perikanan).
Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan berbasis pajak, asuransi wajib, pembiayaan berbasis kinerja, karena semua itu konsep batil yang diharamkan Allah SWT.
Tragedi 94 kematian di pengungsian harus menjadi titik evaluasi nasional. Negara tidak boleh hanya hadir saat evakuasi dan penyaluran bantuan saja, tetapi negara wajib menjamin keselamatan, kesehatan dan perlindungan warga selama seluruh proses tanggap darurat dan pemulihan. Tidak boleh ada lagi kematian yang dinormalisasi di tenda-tenda pengungsian.
Sehingga tidak ada lagi korban akibat gagal dan lemahnya kapasitas negara dalam menanggapi beberapa kejadian bencana gempa NTT maupun kerusakan yang saat ini masyarakat rasakan seperti polusi udara yang belum usai, kekeringan air serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Tags:
Opini
