KARHUTLA, AGENDA TAHUNAN YANG KONSISTEN MENYAPA

 
 
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sebagian wilayah Indonesia, dari pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, hingga Sulawesi. Ribuan hektare hutan dan lahan dilaporkan hangus terbakar. Agenda tahunan yang selalu menyapa hutan terbakar, lahan gambut mengering, udara dipenuhi asap, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga ancaman terhadap kehidupan sosial. Kementerian Kehutanan mencatat hingga pertengahan 2026 luas karhutla nasional mencapai lebih dari 107 ribu hektare pada periode Januari–Juni, dengan Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah terdampak terbesar. Di Kalimantan, kebakaran bahkan mendekati kawasan strategis sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebakaran di wilayah sekitar Borneo tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. (kehutanan.go.id).
 
Berdasarkan analisis citra satelit oleh Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Lingkungan Hidup, sejak awal tahun hingga Juni 2026, luas wilayah terdampak karhutla di Riau mencapai 15.738,93 hektare. Angka itu belum termasuk kebakaran terbaru yang luas pastinya belum dapat dihitung karena proses pemadaman masih berlangsung.
 
Pemantauan satelit NASA Fire Information for Resource Management System (FIRMS) yang memanfaatkan sensor MODIS dan VIIRS menghadirkan peta yang menunjukkan sejumlah titik api yang tersebar di Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kalsel, dan Kaltara. Titik-titik tersebut kemudian dibandingkan secara visual dengan lokasi konsesi atau wilayah aktivitas perusahaan. Visual tersebut menyoroti sembilan perusahaan yang diduga memiliki lokasi kegiatan yang berdekatan dengan titik panas, yang terdiri atas perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI, dan pertambangan batubara. LSM Lingkar Hijau mencatat 545 dari 730 hotspot karhutlah di Sumsel periode 1-24 Agustus 2026 berada didalam kawasan konsesi perusahaan. Dari angkat tersebut, 238 berada di konsesi PBPH/HTI dan 307 di izin perkebunan. (Sumsel.id)
 
Dimerauke, yang menjadi episentrum pembangunan PSN yang katanya untuk swasembada pangan, terdapat 92 titik sumber asap di dalam konsesi tebu, 27 titik di dalam konsesi sawit dan 60 titik di sekitar pembangunan jalan 135 km Wanam-Muting yang pembangunannya sedang digugat oleh masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura. Ironinya ini bukan proyek pertama, Tahun 2010 proyek serupa bernama MIFEE pernah dicoba di 1,2 juta hektar di Merauke. Hasilnya gagal, karena tanah gambut dan rawa memang tidak cocok ditanami skala besar (greenpeace.id)
 
Dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. Asap menyebabkan kualitas udara memburuk, aktivitas sekolah dan pekerjaan terganggu, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan. Satwa liar pun menjadi korban. Beberapa kasus penyelamatan orangutan akibat terdampak kebakaran menunjukkan bahwa kerusakan akibat karhutla tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga menghancurkan ekosistem.
 
Pengelolaan Hutan dan Lahan ala Kapitalisme
Karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau faktor alam. Cuaca kering seperti El Nino memang memperbesar risiko kebakaran, tetapi banyak kasus menunjukkan bahwa aktivitas manusia menjadi faktor utama pemicu kebakaran. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi karena dianggap sebagai metode murah dan cepat. Di sisi lain, persoalan semakin kompleks ketika pengelolaan hutan dan lahan berkaitan dengan kepentingan ekonomi skala besar. Dalam perspektif ini, hutan dan lahan tidak dipandang sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi. Ketika orientasi terhadap keuntungan menjadi dominan, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan dapat mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan.
 
Konflik kepentingan dalam pemanfaatan kawasan hutan, negara memberikan konsesi hutan yang merupakan milik semua rakyat kepada segelintir orang atau perusahaan. Lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera menjadi penyebab mengapa persoalan ini terus berulang. Bagaimana mau dijerat hukum jikalau semua yang terlibat satu sama lain adalah terintegrasi dengan pemangku-pemangku pemerintah dan penegak hukum.
 
Kejadian karhutla tidak lepas dari prinsip mendasar tata kelola kehidupan hari ini yang menganut kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme menempatkan SDA sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan.
 
Rakyat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Kondisi warga yang tinggal di wilayah yang terkena larhutla dan sekitarnya dipaksa menerapkan perlindungan ekstra dari ancaman infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), iritasi mata, dan kerusakan paru-paru serta krisis air bersih karena air tercemar asap. Pasalnya asap tebal karhutlah yang utamanya berasal dari gambut mengandung particulate matter elemen carbon organik komplek yang sifatnya sangat halus dan berbahaya jika terhirup. Pertikel asap akan menempel di sumber air, akibatnya manusia yang memiliki kebutuhan air bersih yang sangat tinggi dalam aktivitas sehari-hari menjadi kelompok yang rentan mengalami dampak kesehatan.
 
Kebakaran akan terus terjadi selama orientasi pengelolaan alam lebih mengutamakan keuntungan dibandingkan keberlanjutan dan kemaslahatan rakyat, karhutla akan terus menjadi siklus tahunan. Ada pernyataan yang menggelitik dalam dunia Kapitalisme, jika kehidupan mau seimbang antara alam dan manusianya maka yang harus dipangkas adalah separuh manusia yang menempati bumi, jadi karhutlah terjadi berulang bukan tidak berdasar jika kita sebut sebagai usaha lain pemusnahan manusia secara terselubung.
Menjaga Alam sebagai Amanah Allah
Dalam perspektif Islam, alam bukan sekadar aset ekonomi, tetapi amanah yang harus dijaga manusia sebagai khalifah di bumi. Islam memandang bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad).
 
Meski hadis ini tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, akan tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.
 
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (hl 86) menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh Rasulullah ﷺ untuk seluruh manusia. Mereka berserikat di dalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apa pun dari sarana umum tersebut, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum muslim. Harta ini tidak terbatas pada ketiga jenis yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Mencermati secara tepat, yang disebut sarana umum adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jika sarana tersebut hilang, manusia akan terpecah belah.
 
Allah Taala juga mengingatkan di dalam ayat,
 
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
 
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).
 
Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.
 
Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup. Rasulullah ﷺ bersabda,
 
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ
 
“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.“ (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).
 
Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.
Karhutla bukan sekadar bencana tahunan, tetapi cermin bagaimana manusia memperlakukan alam. Ketika hutan hanya dilihat sebagai sumber keuntungan, rakyatlah yang akhirnya menanggung asap dan penderitaan.
Islam menawarkan paradigma bahwa alam adalah amanah, bukan sekadar komoditas. Negara wajib hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Sebab bumi bukan warisan untuk segelintir orang, tetapi titipan yang harus dijaga untuk seluruh generasi.
 
Sumber:
Muslimahnews
kehutanan.go.ig
sumsel.id
greenpeach.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama