MENGAPA HARGA PANGAN TETAP TINGGI DI TENGAH SWASEMBADA PANGAN?


Di saat janji manis swasembada pangan, masyarakat Indonesia justru dihadapkan pada kenyataan pahit, yaitu kenaikan harga sejumlah bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, minyak sayur, sayuran dan lainnya sebagainya, yang terus melonjak tinggi. Klaim pemerintah tentang swasembada pangan juga tidak seiring dengan meratanya distribusi pangan di seluruh wilayah Indonesia. (Jakarta,CNN Indonesia)

Menurut Menteri Perdagangan ( Mendag), Budi Santoso, yang mengatakan bahwa salah satu kenaikan harga pangan yaitu daging ayam sayur di berbagai daerah dengan kisaran harga antara Rp.41.000 per kilogram  hingga  RP.45.000 per kilogram, sebagai harga rata rata nasional. 
Adapun rata rata nasional untuk telur, yaitu kisaran Rp.26.000 s/d 28.000 perkilogram, walaupun di daerah tertentu bisa lebih mahal, dan di daerah yang lain bisa lebih rendah. Demikian ujar Budi Santoso,di Kemendag,Jakpus pada kamis (27/8).

Ironisnya, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, bagaimana bisa harga pangan naik di tengah klaim pemerintah tentang swasembada pangan, bukankah seharusnya harga pangan menjadi turun?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut   tidak hanya terletak pada aspek teknis distribusi atau bahwa harga pangan tinggi sebagai persoalan sementara. Tetapi ini menunjukkan adanya kecacatan dalam sistem pengelolaan pangan nasional oleh sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Dalam sistem Kapitalisme pangan bukan sekadar sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara, akan tetapi pangan dipandang sebagai komoditas yang diperdagangkan demi mendapat keuntungan. Negara hanya berperan sebagai regulator pasar bukan sebagai pengurus dan pelindung kebutuhan rakyat.

Hal ini dijadikan sebagai celah dasar bagi para produsen besar ( kapitalis) untuk memainkan harga tanpa kontrol efektif dari negara. Bahkan seringkali para kapitalis ini memonopoli pasaran komoditas pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasarannya. Akibatnya rakyat kecil menjadi korban kebijakan pasar yang tidak adil, karena hanya menguntungkan segelintir orang (kapitalis), dan menyulitkan masyarakat luas.

Inilah bukti kegagalan negara kapitalisme liberal dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat secara mudah dan murah,  baik secara harga maupun ketersediaannya di seluruh wilayah, hingga ke pelosok negeri.

Selama sistem ekonomi kapitalis hanya berfokus pada produksi barang tanpa memastikan keterjaminan pemenuhan kebutuhan rakyat dan nilai suatu barang di tentukan oleh permintaan dan penawaran, bukan semata karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka komoditas pangan hanya dipandang sebagai komoditas bisnis yang menguntungkan para kapitalis. Melalui monopoli dari hulu hingga hilir, merekalah yang menentukan harga, sehingga harga pangan bisa naik meskipun di tengah swasembada. 

Mirisnya, keuntungan yang sama tidak didapat oleh para peternak maupun petani tradisional yang justru semakin terjepit, karena di satu sisi mereka harus terpaksa menjual hasil pangan kepada tengkulak atau pengusaha penadah dengan harga yang sudah ditentukan dengan sesuka hati mereka, sehingga sering merugikan karena tidak dapat mengembalikan modal mereka. Hal tersebut karena mereka tidak mendapatkan jaminan atas murahnya harga pakan, bibit, pupuk, obat- obatan, tenaga kerja,ataupun biaya produksi lainnya. Sehingga lemahnya modal yang mereka miliki tidak dapat bersaing dengan para kapitalis besar, yang akhirnya komoditas mereka kalah di pasaran. Distribusi dari peternak ke pasar pun tidak efesien, jalur distribusi yang sangat panjang, birokrasi yg berbelit, serta monopoli para kapitalis yang menyebabkan ketimpangan harga dari satu wilayah dengan wilayah yang lainnya.

Semua ini menunjukkan sistem pangan kapitalis yang diterapkan bukan saja mengalami kegagalan teknis, tetapi juga krisis struktural yang memang dirancang untuk menguntungkan segelintir orang, bukan untuk untuk memenuhi kebutuhan (kemaslahatan ) rakyat. 

Oleh karena itu, sudah saatnya kita beralih pada sistem sahih yang sesuai fitrah manusia dan berasal dari Sang Pencipta, yaitu Allah SWT, yang telah mensyariatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara akan melakukan pengawasan pasar juga sebagai pelaksana utama dalam menjamin distribusi dan keterjangkauan kebutuhan pokok oleh rakyat di mana pun mereka berada. Negara tidak hanya berfokus pada mengelola produksi, tapi juga memastikan distribusi dari hulu ke hilir lancar sesuai dengan prinsip keadilan dan pelayanan bukan keuntungan. Akan dibangun sarana prasarana transportasi yang cepat dan murah, serta fasilitas jalan yang dibangun di seluruh wilayah negara, baik d desa maupun di kota. Sehingga seluruh rakyat akan terjamin dalam pemenuhan kebutuhan pangan secara mudah dengan harga terjangkau.

Negara juga wajib mencegah praktik monopoli oligopoli penimbunan barang untuk mengambil keuntungan dan memanfaatkan kesulitan masyarakat, karena Rasulullah Saw, bersabda :
"Barang siapa menimbun barang, maka ia telah berbuat dosa" ( HR.Muslim) . 
Apabila ada praktek monopoli, kecurangan, dan penimbunan, negara wajib bertindak cepat tidak boleh menunggu mekanisme pasar menyelesaikan persoalan, sehingga aktivitas perdagangan dipastikan berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan syariat.

Negara juga harus mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan melalui penguatan produksi dalam negeri tanpa harus bergantung kepada pihak lain atau negara lain, serta menjamin pemenuhan dan kecukupan pangan bagi rakyat. Sudah saatnya umat Islam kembali mengambil Islam sebagai solusi hidup dalam penerapan aturan Islam secara sempurna (kaffah).


Wallahu'alam Bisowwab 🙏

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama