Aktivis Muslimah
Maraknya kasus pencabulan telah memvalidasi data yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) 2025 bahwa kekerasan seksual masih mendominasi kasus kekerasan yang terjadi di negeri ini. Regulasi yang dibuat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual, seperti UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan berbagai aturan sektoral lainnya nyatanya belum mampu menyolusi kekerasan seksual yang terus berulang. Kini pelakunya berasal dari berbagai kalangan serta latar pendidikan, termasuk oknum guru ngaji. Miris.
Jika cara hidup masyarakat sekuler, maka memisahkan agama dari kehidupan menjadi prinsip hidup keseharian. Sekulerisme menggerus nilai-nilai ketakwaan dan melemahkan kontrol masyarakat berupa amar makruf nahi munkar. Sekularisme juga yang terus menyuburkan kemaksiatan dan perilaku bejat, seperti zina, homoseksual, pencabulan, dan lainnya. Sikap hidup liberal yang lahir dari akidah sekularisme, telah menjadikan manusia kehilangan kesadaran akan pengawasan Allah Swt. Sanggup melakukan apa pun atas nama kebebasan berekspresi, termasuk pencabulan dan lainnya karena tidak lagi peduli halal haram. Sanksi yang diberikan tidak sepadan, hingga tidak memberikan efek jera.
Sisi lain dari faktor internal individu, ada faktor eksternal yang kurang disoroti, padahal pengaruhnya besar. Berbagai tontonan dan tayangan yang memicu hasrat seksual terus diproduksi karena dianggap menguntungkan. Syahwat itu dijadikan komoditas industri yang kian tersebar luas dalam bentuk film, musik, iklan, dan konten media sosial lainnya. Inilah yang ikut menstimulir maraknya pencabulan dan kekerasan seksual lainnya di semua kalangan. Arusnya masuk tanpa ada filter hingga sulit untuk dipantau.
Negara melewatkan kondisi ini dan tidak punya mekanisme sistem yang detil dan efektif untuk menjaga kemuliaan akhlak masyarakatnya. Negara cenderung membiarkan pergaulan bebas dan membiarkan tumbuhnya industri syahwat yang keji berkembang masif, padahal itu sangat berbahaya bagi negeri karena dapat merusak generasi dan kemuliaan masyarakat.
Jika negeri ini ingin menyelesaikan problem kekerasan seksual agar tidak berulang bahkan tidak terjadi lagi, pemimpin dan seluruh rakyat negeri ini wajib bertobat dengan meninggalkan sistem hidup sekularisme liberal dan kembali pada jalan takwa, jalan Islam kafah. Inilah yang bisa kita sebut sebagai taubat sistem. Sebagaimana firman Allah Taala dalam QS Al-A’raf ayat 96,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُون
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Jalan takwa itulah yang akan membimbing negeri ini meraih kehidupan berkah yang diridai Allah karena selalu terikat pada ketetapan Al-Qur’an dan Sunah yang telah menjelaskan secara detil dan sempurna cara menyolusi persoalan apa pun, termasuk pencabulan dan kekerasan seksual. Dalam QS An-Nahl: 89, yaitu
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَࣖ
“Dan Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.”
Saatnya negeri ini segera kembali pada penerapan Islam kafah dalam naungan Khilafah. Dengan penerapan Islam kaffah, negara akan mampu mengokohkan ketakwaan masyarakat melalui sistem pendidikan Islam, menutup celah berulangnya pencabulan dan kekerasan seksual dengan sistem sanksi tegas dan adil, menjaga kesucian masyarakat dengan sistem pergaulan Islam, dan mengelola media massa termasuk media sosial yang aman. Islam akan menerapkan konsep pendidikan yang bertujuan membentuk anak-anak berkepribadian Islam. Tentu semuanya itu akan berjalan melalui politik Islam. Sehingga inilah saatnya negara mengevaluasi total penerapan aturan yang berlaku saat ini, dan beralih pada sistem penerapan yang Allah ridhoi.
Untuk mencapai hal tersebut, kita membutuhkan upaya dakwah untuk menyadarkan umat. Agar umat sadar bahwa selama ini kita mengesampingkan solusi yang sebenarnya sudah Allah SWT turunkan.
Tags:
Opini
