Rekening Massal, demi Kepentingan Siapa?

Rekening Massal, demi Kepentingan Siapa?

Oleh : Roslina Sari 
(Aktivis dan Muslimah Deli Serdang).

Baru baru ini publik dikejutkan oleh kebijakan pemerintah atas rencana pembuatan rekening massal untuk rakyat Indonesia, yang menyisakan tanda tanya bagi semua kalangan, demi kepentingan siapa, ada apa dibalik semua rencana ini. Mengingat bahwa rakyat sudah punya rekening sebelumnya. 

Padahal Islam sangat mengatur setiap kebijakan negara harus berdasarkan syariat, dan kemaslahatan rakyat. Umat harus segera sadar bahwa negeri ini harus di atur dengan syariah Islam .

Pemerintah berencana membuatkan rekening massal untuk 200 juta warga, terutama yang baru berumur 17 tahun, dengan saldo awal Rp50 ribu di BRI dan BSI. Total anggaran yang disiapkan Rp11 triliun. 

Tujuannya adalah untuk penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, juga untuk peningkatan inklusi keuangan. 

Pengamat menilai ini kebijakan yang tidak mendesak di tengah kondisi fiskal yang sulit. Jika targetnya penyaluran bansos secara lebih efisien dan tepat sasaran, solusinya adalah perbaikan DTSEN. Alasan peningkatan inklusi keuangan juga kurang kuat karena angka inklusi keuangan kita sudah tinggi. 

Diberitakan dari Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjemput bola membuatkan rekening bagi masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Prabowo meminta agar seluruh penduduk Indonesia memiliki rekening koran.

"Tadi Bapak Presiden meminta agar penduduk Indonesia itu mempunyai rekening koran. Jadi tentu diminta untuk BRI dan juga  Bank Syariah Indonesia itu mempersiapkan rekening untuk masyarakat," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan kebijakan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun otomatis memiliki rekening bank. Rekening tersebut akan terhubung dengan data kependudukan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. Rekening akan disiapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dukcapil.

“Presiden menginstruksikan setiap warga negara pada usia 17 tahun itu mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan KTP,” kata Airlangga di Graha Sawala Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap saldo awal rekening masyarakat sebesar Rp50 ribu bakal dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga mengatakan berdasarkan perhitungan, anggaran yang dibutuhkan untuk program rekening masyarakat tersebut mencapai Rp11 triliun.

"Dananya dari APBN. Totalnya, kalau 200 juta penduduk kan berarti kira-kira 600 juta, atau sekitar Rp11 T lah," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/9)

Pembukaan rekening massal ini untuk kepentingan siapa? Jelas tidak untuk rakyat karena uang Rp50 ribu tidak berdampak signifikan bagi ekonomi rakyat. Sedangkan penerima bansos toh selama ini sudah dibuatkan rekening. 

Pembuatan kebijakan negara terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Dana APBN disedot untuk sektor nonriil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. 

Sistem kapitalisme dan demokrasi memberi ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan, asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pengawasan yang kuat, hal ini membuka peluang korupsi uang negara.

Tidak adanya lembaga pengawasan dan peradilan yang independen dan tegas menghukum penguasa atas kezalimannya. Membuat penguasa dan para pejabat negeri ini bebas melakukan apa saja memanfaatkan kekuasaan dan kebijakannya bahkan semua kebijakan menjadi ajang bancakan korupsi.

Di sisi lain, banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat justru kekurangan dana, seperti penanganan bencana, gaji layak untuk guru honorer, pemerataan infrastruktur kesehatan, dan lain lain. 

Padahal untuk penanganan bencana gempa NTT, kebakaran hutan akibat ulah korporasi, yang saat ini pemerintah tidak sepenuh hati hadir dalam pemenuhan dana. Rakyat masih menderita ditengah bencana dan tenda pengungsian. 

Belum lagi, ironi nasib dan jeritan para guru honorer diberbagai daerah yang menuntut gaji yang layak dari pemerintah tidak menjadi perhatian penuh, dengan alasan dana APBN tidak mencukupi untuk memenuhi tuntutan para guru.

Apalagi untuk dana pemenuhan infrastruktur kesehatan agar menjangkau setiap wilayah di Indonesia, sehingga rakyat pelosok merasakan pelayanan terbaik bagi kesehatan mereka, pemerintah terasa berat hati dalam memenuhi semua ini.

Belum lagi dana untuk pendidikan dan pemenuhan infrastruktur pendidikan, akses jalan dan jembatan didaerah pelosok , tidak mendapatkan pengurusan utama dari pemerintah. Sehingga banyak para siswa yang harus terancam bahaya dan nyawa , ketika pergi sekolah harus menyebrang sungai, karena tidak ada nya akses jembatan.

Dan begitu banyak kebutuhan pokok rakyat yang harusnya menjadi prioritas dana dari negara. Namun diabaikan.

Sungguh miris , kondisi ini sudah sangat pada tingkat yang mengkhawatirkan. Negara tidak hadir dalam mengurusi urusan dan kebutuhan rakyat nya sendiri. Ini menegaskan negara dalam kapitalisme tidak menjalankan fungsi ri'ayah. 

Memang demikianlah negara yang menerapkan sistem demokrasi Kapitalisme sejak awal lahirnya memang bukan sebagai ri'ayah bagi rakyat, namun negara Kapitalisme hadir demi memenuhi dan melindungi kepentingan serta kesejahteraan para  kapitalis, dan rakyat hanya menjadi tumbal dan alat sapi perah bagi keuntungan para kapitalis global. 

Negara dalam sistem kapitalisme memang bertugas sebagai pelayan dan regulator bagi para bankir dunia dan negara negara kapitalis global yang menguasai keuangan global, termasuk Indonesia berada dalam cengkraman elit global, sehingga harus tunduk pada semua keputusan dan kebijakan badan keuangan dunia yang notabene adalah para negara-negara kafir Barat penjajah yang hari ini menjadi penguasa dunia.

Publik perlu mengetahui bahwa dibalik pembuatan rekening massal ini, pemerintah sebenarnya sedang menjalankan agenda Bank dunia. Program pembuatan rekening massal yang akan digulirkan pemerintah adalah bagian dari rekomendasi WB, WEF dan G20 untuk mewujudkan inklusi keuangan versi kapitalisme global.

Yaitu terkoneksinya secara global semua rakyat dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun fintech. Inklusi keuangan ini adalah target kapitalisme global untuk meraih target akumulasi modal.

Program ini adalah cara kapitalisme global memperluas cengkeramannya hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Inklusi keuangan merupakan upaya untuk memperluas pasar bagi kapitalisme finansial. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tujuan utamanya. 

Dengan melakukan komodifikasi penduduk miskin, yaitu mengubah masyarakat yang sebelumnya berbasis ekonomi informal atau subsisten menjadi konsumen produk keuangan formal  yaitu perbankan dan fintech.

Dilihat dari akumulasi modal, pembuatan rekening massal ini akan menjadikan lembaga keuangan mendapatkan basis nasabah baru secara masif, yang berarti ada aliran dana segar (dana pihak ketiga) yang bisa diputar untuk meraih keuntungan, serta pasar baru untuk produk pinjaman/kredit. 

Dengan pembukaan rekening massal ini juga, akan mengakibatkan finansialisasi kehidupan sehari-hari, seperti ketergantungan masyarakat terhadap institusi keuangan formal meningkat, termasuk risiko terjebak dalam jerat utang digital (fintech ilegal atau konsumtif) jika tidak diimbangi dengan literasi yang baik.

Dampak nyata fintech (teknologi finansial) di masyarakat bawah dengan masuknya  fintech baik berupa dompet digital, agen pembayaran, hingga pinjaman online (pinjol) ke masyarakat kelas bawah memicu fenomena ganda yaitu inklusivitas yang memberdayakan sekaligus eksploitasi finansial.

Sisi negatif (predatori dan finansialisasi) menyebabkan jebakan utang /debt trap. Kemudahan akses tanpa literasi keuangan yang memadai membuat banyak masyarakat bawah terjebak pinjol ilegal atau fitur payLater untuk konsumsi sehari-hari, bukan produktif.

Menyebabkan bunga tinggi dan penagihan tidak etis. Industri ini sering kali mengenakan bunga akumulatif yang sangat tinggi. Ketika gagal bayar, masyarakat bawah menghadapi intimidasi sosial (penyebaran data pribadi), yang memperburuk kemiskinan dan kesehatan mental.

Sejarah keterlibatan Bank dunia dalam kebijakan lokal, yaitu adanya keterlibatan Bank dunia (world bank) dalam kebijakan ekonomi domestik negara berkembang, termasuk Indonesia, memiliki akar sejarah yang panjang, terutama sejak era Washington Consensus pada tahun 1980-an hingga 1990-an.

Era orde baru dan structural adjustment programs (SAPs), Bank dunia bersama IMF menjadi donor utama pembangunan lewat konsorsium IGGI/CGI. 

Ketika krisis moneter 1997/1998 melanda, bantuan keuangan datang dengan syarat ketat (conditionality), seperti privatisasi BUMN, deregulasi pasar, dan pengurangan subsidi publik (misalnya subsidi energi).

Pergeseran ke "inklusi" dan jaring pengaman sosial.  Menyadari bahwa pendekatan pasar bebas murni memicu gejolak sosial, sejak tahun 2000-an Bank Dunia mengubah strateginya. Mereka mulai mendanai program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dan bantuan tunai bersyarat.

Agenda digitalisasi ini hari ini, telah menunjukkan keterlibatan Bank dunia bergeser ke arah pembiayaan infrastruktur digital dan reformasi regulasi untuk mendukung ekonomi digital. 

Program pembuatan rekening massal dan integrasi data bantuan sosial seperti transformasi bansos ke non-tunai adalah bagian  jalan yang dirancang bersama untuk memastikan efisiensi anggaran sekaligus membuka pasar baru bagi industri keuangan.

Dalam Islam negara adalah raa'in. Setiap kebijakan negara dibuat berasaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar'i untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat. 

Setiap sen uang di baitul mal sudah jelas peruntukannya berdasarkan syariat. Pos pemasukan maupun pengeluaran sudah ditentukan. Anggaran tidak boleh digunakan secara serampangan. 

Baitul Mal memiliki tata kelola keuangan yang sangat ketat, di mana seluruh pos pemasukan dan pengeluaran wajib tunduk pada ketentuan syariat Islam, bukan atas kehendak mutlak penguasa atau pejabat negara. Secara garis besar, pengelolaan anggaran di Baitul maal dibagi ke dalam pos-pos khusus yang tidak boleh dicampuradukkan penggunanya secara serampangan. 

Pos zakat, infak, dan sedekah (ZIS).  Harta dari pos ini hukumnya tauqifi sudah ditentukan secara absolut di dalam Al-Qur'an.
Anggarannya hanya boleh disalurkan kepada 8 golongan/ asnaf yang berhak, sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah: 60. 
Allah SWT berfirman: 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha mengetahui, mahabijaksana.

Harta zakat tidak boleh digunakan untuk membangun infrastruktur umum atau keperluan militer.

Pos kepemilikan umum yaitu bersumber dari pengelolaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak (seperti minyak bumi, gas, tambang, hutan, dan air), hasilnya wajib dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, baik dalam bentuk fasilitas publik gratis berupa pendidikan, kesehatan,  lapangan pekerjaan maupun subsidi.

Pos kepemilikan negara yang bersumber dari fai', ghanimah (harta rampasan perang), kharaj (pajak tanah), jizyah, dan usyur. Anggaran ini digunakan untuk membiayai operasional negara, seperti gaji pegawai, menyokong sektor militer/pertahanan, dan pembangunan makro yang tidak bisa dicukupi oleh pos kepemilikan umum.

Pengawasan tata kelola keuangan di baitul mal dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah mazhalim maupun majelis umat sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran.

Dalam sistem tata negara dan pemerintahan Islam (Khilafah), pengawasan anggaran dan tata kelola keuangan di Baitul maal diatur secara ketat melalui mekanisme check and balance yang melibatkan lembaga yudisial dan representasi rakyat, sehingga khalifah atau penguasa tidak dapat menggunakannya secara sewenang-wenang.

Mahkamah madzalim merupakan lembaga peradilan tertinggi berfungsi sebagai pengadilan khusus untuk mengadili kezaliman yang dilakukan oleh penguasa, pejabat negara, atau penyimpangan dalam penerapan hukum dan memiliki kewenangan keuangan. 

Mahkamah madzalim berhak memeriksa dan membatalkan kebijakan keuangan Khalifah jika terbukti melanggar syariat, seperti memungut pajak yang tidak sah (dharibah yang melanggar ketentuan) atau menyalahgunakan harta Baitul maal untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Mahkamah madzalim memiliki otoritas penuh dan tidak bisa diintervensi oleh Khalifah, bahkan mereka bisa memecat pejabat yang korup.

Adanya struktur majelis umat sebagai representasi rakyat, yaitu merupakan majelis yang terdiri dari wakil-wakil rakyat baik muslim maupun non-muslim yang dipilih untuk memberikan masukan, kritik, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dengan adanya  fungsi koreksi /muhasabah lilhukkam  dalam aspek keuangan oleh majelis umat, Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban penguasa terkait penyerapan anggaran, prioritas pembangunan, dan distribusi harta kekayaan kepada publik.

Jika Khalifah ingin menerapkan kebijakan anggaran yang membutuhkan pertimbangan kemaslahatan publik yang luas, Majelis umat menjadi tempat untuk menyuarakan apakah kebijakan tersebut memberatkan rakyat atau tidak.

Selain pengawasan eksternal di atas, Baitul mal itu sendiri dikelola berdasarkan hukum syariat yang baku mengenai pos-pos pemasukan dan pengeluaran. Harta milik umum seperti tambang minyak, gas, dan laut tidak boleh diprivatisasi oleh penguasa atau diserahkan ke korporasi swasta, melainkan harus dikembalikan hasilnya kepada rakyat.

Harta milik negara dikelola untuk operasional negara, gaji pegawai, dan pertahanan. Zakat memiliki pos pengeluaran yang sudah absolut hanya untuk 8 golongan yang berhak/ashnaf dan tidak boleh sepeser pun dialihkan oleh Khalifah untuk keperluan lain seperti membangun infrastruktur umum atau militer.

Demikianlah dengan struktur berlapis ini, pengelolaan keuangan negara didalam sistem Islam diikat oleh aturan hukum yang jelas, meminimalkan celah korupsi, dan memastikan bahwa harta negara digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan publik.

Posisi dan fungsi strategis Mahkamah madzalim dan Majelis umat ini dalam menjalankan roda pemerintahan Islam, dapat dilihat sangat jelas dan gamblang dijelaskan di dalam kitab Struktur Negara Khilafah, Pemerintahan dan Administrasi (Ajhizah Dawlah al-Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut tahrir.  

Sehingga selama lebih kurang 1300 sistem Islam itu memimpin dunia, maka kesejahteraan, keadilan kebahagiaan dirasakan oleh rakyat dalam naungan Khilafah baik itu muslim dan non muslim. 

Tidakkah umat merindukan Khilafah itu kembali lagi sebagaimana yang telah pernah diterapkan?

Sangat jauh berbeda seperti yang terjadi hari ini ketika negara menerapkan sistem demokrasi Kapitalisme yang serakah, pemerintah menggunakan APBN dan keuangan negara secara ugal-ugalan sehingga menyuburkan korupsi para pejabat. Serta mengikuti kepentingan para bankir global dan instrumen kapitalisme global. 

Sehingga umat harus menyadari, bahwa apapun kebijakan penguasa sistem demokrasi kapitalisme hari ini , termasuk dalam rencana membuat rekening massal untuk 200 juta warga, tidak dilakukan dengan benar benar tulus demi kepentingan rakyat, namun rakyat hanya dijadikan tumbal dan bahkan malah akan masuk jebakan batman, yang akan menghantarkan mereka pada kesengsaraan dan penderitaan yang lebih banyak dan lama lagi.

'Ala kulli haal. Sungguh hanya ketika syariah Islam Kaffah diterapkan dalam negara, yang akan mampu memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan luar biasa bagi rakyat. Dan dengan sistem Khilafah hadir penguasa yang benar-benar tulus memikirkan kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya. 

Seorang Kholifah kaum muslimin merupakan pengurus urusan rakyatnya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya dalam mengurusi rakyatnya. 

Maka sudah seharusnya negeri dan dunia segera diatur dengan syariah Islam Kaffah dalam naungan Khilafah dan seluruh umat wajib memperjuangkannya sehingga rakyat akan punya penguasa yang menjadi pengurus dan pelindung umat dari segala bentuk penjajahan Kapitalisme global baik itu atas nama instrumen kebijakan ekonomi.

Rasulullah Saw bersabda :
“Imam/pemimpin adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Wallahu a'lam bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama