Karhutla tak kunjung usai, akibat sistem yang rusak


Oleh: Umum Haziq
Muslimah ngaji 


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia, dari Sumatra hingga Papua. Kondisi ini memicu kabut asap lintas negara, mengganggu aktivitas pendidikan dan penerbangan, serta memperburuk kualitas udara.

Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektare, sementara BNPB mencatat total karhutla di Indonesia mencapai 72.798 hektare. Di Riau, hingga 23 Agustus tercatat 306 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare. Di Kalimantan Timur, dari 403 kejadian dengan luas wilayah terdampak 1.260,92 hektare, mayoritas merupakan lahan milik perusahaan.


Karhutla bukan kejadian sesaat. Ini telah menjadi krisis ekologis yang berulang setiap musim kemarau. Kemarau hanya menjadi pemantik, sedangkan persoalan utamanya terletak pada kerusakan gambut yang dipicu pembangunan kanal, perubahan fungsi lahan menjadi monokultur, hingga hilangnya fungsi lahan.

Dampak karhutla dirasakan masyarakat luas. Kabut asap tebal mengganggu aktivitas sosial, sementara gangguan kesehatan meningkat, seperti infeksi saluran pernapasan akut akibat paparan partikel dan gas beracun.

Terjadinya karhutla tidak terlepas dari sistem yang diterapkan negeri ini. Sistem kapitalisme sekuler telah melahirkan cara pandang yang keliru terhadap hutan. Keberadaan hutan hanya dipandang sebagai lahan komoditas yang dapat dikuasai segelintir pihak bermodal melalui izin konsesi.


Apabila hutan telah dikuasai korporasi, kepentingan yang dikedepankan adalah keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan oligarki, tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan. Sesungguhnya, dalam sistem kapitalisme sekuler, negara abai terhadap penjagaan keselamatan dan keamanan rakyat. Negara hanya mencukupkan diri sebagai pemadam kebakaran setelah lahan yang terbakar meluas.

Karhutla terjadi berulang kali, tetapi belum tampak kesiapsiagaan yang memadai untuk mengatasi persoalan ini. Jika persoalan izin konsesi atas sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat, seperti hutan, belum mendapatkan tindakan tegas dari negara, dan pandangan terhadap hutan masih menggunakan sudut pandang kapitalis, masalah karhutla tidak akan terselesaikan. Mengatasi karhutla tanpa melihat akar persoalannya, yakni sistem yang memberikan ruang bagi korporasi untuk menguasai hutan, hanya akan membuat peristiwa ini terus berulang.

Karhutla bukan kejadian sesaat. Ini telah menjadi krisis ekologis yang berulang setiap musim kemarau. Kemarau hanya menjadi pemantik, sedangkan persoalan utamanya terletak pada kerusakan gambut yang dipicu pembangunan kanal, perubahan fungsi lahan menjadi monokultur, hingga hilangnya fungsi lahan.

Dalam sudut pandang Islam, sistem Islam memiliki pengaturan yang paripurna dan komprehensif melalui syariat yang bersumber dari Sang Maha Pemilik bumi dan alam sekitarnya. Islam secara tegas melarang berbagai tindakan yang dapat merusak alam, termasuk hutan. Jika ada yang melanggar, negara akan memberlakukan sanksi berupa takzir bagi perusak lingkungan.

Negara memiliki kewenangan untuk segera menghentikan seluruh izin eksploitasi lahan yang menimbulkan kerusakan ekosistem demi menjaga kelangsungan dan kualitas hidup generasi selanjutnya. Penguasa menjalankan kekuasaan atas dasar ketakwaan dan ketundukan kepada pembuat aturan, yaitu Asy-Syari’. Dalam mengurus umat, penguasa bertanggung jawab penuh memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan serta menyediakan sarana dan kebutuhan dasar yang diperlukan.

Pengelolaan bumi akan mencapai kemaslahatan secara nyata ketika negara menerapkan sistem pemerintahan Islam dengan sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama