Karhutla menjadi persoalan yang berulang setiap musim kemarau. Api membakar lahan, asap menyebar ke pemukiman, kualitas udara memburuk, sementara masyarakat kembali dihadapkan pada ancaman gangguan kesehatan. Kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit pernapasan dan jantung menjadi pihak yang paling berisiko. Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr.dr.Feni Fitriani Taufik, Sp.P(k), M.Pd.Ked, sebagaimana diberitakan ANTARA, mengingatkan bahwa paparan asap karhutla dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Di Kalimantan Selatan, persoalan tersebut terlihat dari meningkatnya kejadian karhutla dan kasus ISPA. Mongabay melaporkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, BPBD Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare. Pada 19-25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus ISPA, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh dampak yang dirasakan masyarakat. Ketika anak sakit karena asap, ketika anggota keluarga membutuhkan perawatan, pekerjaan rumah tangga tetap berjalan. Di sinilah perempuan sering kali berada di posisi yang paling berat. Mereka harus merawat anggota keluarga yang sakit, menjaga anak, memastikan kebutuhan rumah terpenuhi, sekaligus menghadapi resiko kesehatan yang sama akibat paparan asap. Mongabay mencatat bahwa perempuan di wilayah terdampak menghadapi tambahan pekerjaan domestik, meningkatnya kebutuhan pengeluaran untuk kesehatan, serta gangguan terhadap sumber penghidupan keluarga.
Bagi sebuah keluarga, karhutla bukan hanya soal api yang membakar lahan. Ketika udara tercemar, anak-anak tidak leluasa bermain di luar, kegiatan belajar dapat terganggu, biaya kesehatan bertambah, dan perempuan harus mengambil lebih banyak peran di rumah. Perempuan sendiri ikut terpapar asap, tetapi pada saat yang sama harus menjadi orang yang merawat anggota keluarga ketika mereka sakit. Beban seperti ini mungkin tidak terlihat ketika pemerintah hanya menyampaikan data luas lahan terbakar atau jumlah titik api, tetapi nyata dirasakan di dalam rumah.
Karena itu, persoalannya tidak cukup dijawab dengan imbauan menggunakan masker, mengurangi aktivitas diluar rumah, atau meminta masyarakat tetap berada di dalam ruangan ketika kualitas udara memburuk. Langkah tersebut memang dibutuhkan dalam keadaan darurat, tetapi sifatnya hanya melindungi masyarakat dari dampak yang sudah terjadi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa karhutla terus berulang dan mengapa lahan menjadi begitu mudah terbakar.
Kemarau membuat kondisi lahan semakin kering. Namun, kondisi lingkungan yang sudah rusak dapat memperbesar risikonya. Mongabay mengutip Pantau Gambut yang menyoroti persoalan ekosistem gambut, pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, serta perubahan penggunaan lahan. Ketika tata kelola lahan lebih banyak diarahkan pada kepentingan ekonomi, sementara daya dukung lingkungan diabaikan, masyarakat akhirnya berhadapan dengan dampaknya.
Di sinilah wajah kapitalisme dalam pengelolaan sumber daya alam patut dipertanyakan. Alam mudah ditempatkan sebagai komoditas yang bernilai ekonomi. Pembukaan lahan dan pemanfaatan sumber daya didorong oleh kepentingan investasi dan keuntungan, sedangkan kerusakan lingkungan sering kali baru menjadi perhatian ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Korporasi dapat memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan, sementar ketika bencana terjadi, masyarakat yang harus menghirup asap, mengeluarkan biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, bahkan menghadapi ancaman terhadap kesehatan anak-anaknya.
Islam tidak memandang alam dengan cara demikian. Allah SWT telah mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik” (QS. Al-A’raf:56). Pemanfaatan alam harus berada dalam koridor yang dibenarkan syariat dan tidak boleh menghasilkan mudarat bagi manusia.
Islam juga memiliki konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al’ammah). Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai segelintir pihak demi kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemashlahatan rakyat. Karena itu, pengelolaan hutan dan sumber daya alam tidak semestinya hanya dihitung berdasarkan nilai ekonomi yang dapat dihasilkan, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Di sinilah Negara memiliki peran yang sangat penting. Rosulullah saw. Bersabda, “ Imam adalah pengurus dan ia bertanggunngjawab atas rakyatnya.” (HR.Bukhari dan Muslim). Negara tidak cukup hadir setelah kebakaran terjadi. Negara harus mencegah kerusakah sejak awal, mengawasi pemanfaatan lahan, menjaga kawasan hutan dan gambut, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau tindakan yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.
Dalam perkara yang masuk wilayah ta’zir, Negara dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan syariat dengan mempertimbangkan kemudaratan dan dampak perbuatan tersebut. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah kerusakan yang sama terus berulang.
Ketika bencana terjadi, Negara juga berkewajiban memastikan masyarakat tidak menghadapi dampaknya seorang diri. Pelayanan kesehatan, obat-obatan, air bersih, serta kebutuhan dasar harus tersedia bagi masyarakat terdampak. Kelompok rentan serperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan lansia harus mendapatkan perlindungan lebih. Dengan begitu, perempuan tidak dibiarkan menanggung seluruh beban ketika anak atau anggota keluarganya sakit akibat asap.
Masalah karhutla pada akhirnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang memadamkan api. Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah api terus muncul, bagaimana hutan dan lahan dikelola, serta bagaimana Negara melindungi rakyat dari akibat kerusakan lingkungan.
Sebab, selama persoalan di hulu tidak diselesaikan, masyarakat akan terus dipaksa beradaptasi dengan bencana yang sama. Setiap tahun mungkin kita kembali melihat langit dipenuhi asap, anak-anak terserang ISPA, ibu-ibu sibuk merawat anggota keluarga yang sakit, dan keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bertahan.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan rakyat harus terus menanggung akibat dari kerusakan yang bukan mereka ciptakan? Jangan sampai karhutla hanya menjadi berita musiman. Sebab di balik asap yang memenuhi udara, ada kehidupan keluarga yang terganggu dan ada generasi yang kesehatannya dipertaruhkan. Negara semestinya tidak hanya sibuk memadamkan api ketika hutan sudah terbakar, tetapi juga memastikan agar hutan tidak terus-menerus berada dalam kondisi yang memungkinkan api datang kembali. Wallahua’lam bish showab….
Tags:
Opini
