Di zaman yang semakin maju, justru muncul persoalan sosial yang cukup meresahkan, yaitu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). LGBT menjadi topik yang hangat dan semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia maupun di dunia. Hal ini tidak lepas dari kemajuan teknologi dan informasi sehingga berbagai fenomena terkait LGBT dengan mudah tersebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Masuknya fenomena LGBT di Indonesia menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Persoalan ini juga mulai menjadi perhatian ketika menyentuh kalangan anak-anak dan usia sekolah. Sungguh miris jika persoalan ini kemudian turut memengaruhi cara pandang dan perilaku generasi penerus bangsa.
Maka, untuk menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi diberikan kepada peserta didik mulai kelas 4 SD hingga SMP dan SMA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Sejumlah pihak, termasuk MUI, menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari perilaku seksual yang bertentangan dengan nilai agama.
Akar Persoalan yang Harus Dibenahi
Meningkatnya perhatian terhadap persoalan LGBT menunjukkan bahwa masalah ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan individu saja, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan sistem yang membentuk pola pikir serta perilaku masyarakat.
Maka, edukasi dengan memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah perlu dipikirkan secara lebih mendalam. Jangan sampai materi yang diberikan justru tidak menyentuh akar persoalan. Apalagi jika di satu sisi sekolah memberikan edukasi mengenai bahaya perilaku tersebut, tetapi di sisi lain siswa juga mendapatkan berbagai informasi dari lingkungan sosial dan media digital yang dapat membentuk pandangan berbeda.
Jika hanya mengandalkan insersi kurikulum selama beberapa tahun di sekolah, tentu belum cukup untuk membentengi anak dari berbagai pengaruh yang ada di sekitarnya. Bahkan, jika penyampaiannya tidak tepat, materi tersebut bisa saja hanya berhenti sebagai pengetahuan, tanpa membentuk pemahaman dan sikap yang kuat.
Semestinya materi edukasi tidak hanya berbicara tentang bahaya perilaku LGBTQ, tetapi juga memberikan penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara'. Anak perlu memahami siapa dirinya, bagaimana Islam memandang manusia, bagaimana menjaga kehormatan diri, serta bagaimana batasan pergaulan dalam Islam.
Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan memasukkan materi ke dalam kurikulum. Jika lingkungan kehidupan masih dipenuhi berbagai nilai sekuler dan liberal yang memengaruhi pola pikir anak, maka pendidikan di sekolah akan menghadapi tantangan yang lebih besar.
Karena itu, dibutuhkan perubahan yang lebih sistemik dan komprehensif.
Pencegahan Efektif terhadap Perilaku LGBT
Melihat gencarnya berbagai informasi dan pembahasan mengenai LGBT hari ini, masyarakat perlu waspada dan mengambil peran dalam menjaga generasi.
Kita perlu menguatkan pemikiran masyarakat dengan nilai-nilai Islam, yaitu dengan menguatkan akidah dan keterikatan terhadap hukum syariat, supaya manusia kembali memahami fitrahnya.
Islam mengatasi persoalan ini secara sistematis, baik melalui pencegahan maupun pembinaan individu. Tujuannya adalah menjaga manusia dari perbuatan yang dilarang tanpa menghilangkan sisi kemanusiaannya.
Orang tua bisa memulai dari lingkungan keluarga dengan mengajarkan adab dan batasan pergaulan. Salah satunya dengan membiasakan anak menjaga aurat, menjaga pandangan, memahami batas interaksi, serta memisahkan tempat tidur anak ketika telah mencapai usia tertentu.
Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk mendirikan salat ketika mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah bila mereka enggan mendirikan salat ketika telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”
(HR. Abu Dawud)
Edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Anak tidak cukup hanya diberi tahu mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga perlu dibangun kesadaran mengapa seorang Muslim harus terikat dengan aturan Allah Swt.
Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara memiliki peran yang saling berkaitan.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara komprehensif diyakini mampu menjadi bagian dari upaya menjaga generasi dari berbagai perilaku yang bertentangan dengan syariat.
Sebab, membangun generasi yang kuat tidak cukup hanya dengan memberikan pengetahuan. Yang lebih penting adalah membentuk pola pikir, kepribadian, dan lingkungan yang menjadikan anak memiliki pemahaman agama yang kuat serta mampu memilih perilaku yang sesuai dengan aturan Allah Swt.
Wallahu a'lam bish-shawwab.
Tags:
Opini
