Istri Bunuh Suami di Sumatera Selatan, Potret Kelam Sekuler


Oleh : Nina Iryani, S.Pd


Persoalan uang diduga menjadi motif Deka Lola Ayu Barinda menikam suaminya, Anton hingga tewas di depan kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. 

Deka diduga nekat menyerang suaminya setelah permintaan uang untuk keperluan pengobatan anak mereka tidak dipenuhi, sehingga terjadi pertengkaran hebat keduanya.

"Motifnya adalah karena si korban tidak mengasih uang," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan, Selasa (22/9/2026).

Peristiwa penikaman Anton terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di depan Masjid At-Taqwa, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, OKI.

Sebelum kejadian, Deka datang ke kantor inspektorat dan menemui Anton. Saat itu, Anton yang merupakan PNS kantor inspektorat sedang bersama anaknya yang masih berusia 7 bulan serta seorang saudaranya.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang untuk keperluan pengobatan anak. Pembicaraan keduanya kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Di tengah cekcok, Deka diduga mengambil pisau dari dalam tas yang dibawanya. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang Anton berulang kali.

Anton mengalami sejumlah luka pada tubuh dan wajah. Serangan terakhir diduga mengenai bagian dada hingga membuat korban terjatuh.

Nyawa Anton tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menyerang suaminya, Deka bergerak menuju Kantor Inspektorat. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Deka tanpa perlawanan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter dan pakaian yang dikenakan korban.

Deka Lola Ayu Barinda bersama barang bukti kini diamankan di Polres OKI. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Anton meninggal dunia.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar". [al-Isrâ`ayat 33].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: 

“Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. 
[HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89].

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". 
[TQS. Al-Baqarah ayat 190].

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun". 
[HR al-Bukhâri, no. 2995].

Allah SWT berfirman:

"Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya". 
[TQS. An-nisa`/ayat 93]

Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. 
[HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

“Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai melimpah”. 
[HR al-Bukhâri, no. 989].

Demikian dalam sistem sekuler kapitalis kejadian pembunuhan terus berulang tanpa efek jera dan pencegahan bagi yang lainnya sebab hukuman nya ringan bahkan bagi pemilik modal atau pejabat atau orang populer banyak yang tidak tersentuh hukum. 

Masalah yang masih bisa dibicarakan seharusnya jangan sampai menjadi alasan seseorang membunuh. 

Dalam sistem Islam, nyawa dibayar nyawa. Membunuh harus dibunuh. Apalagi membunuh dengan alasan tidak syar'i. Membunuh hanya dibenarkan untuk melawan penjajah yang mengancam banyak nyawa manusia yang memusuhi penyebar luasan agama Islam kaffah.

Di dalam Islam hukum ditegakkan dengan sangat adil. Sedangkan kesehatan dan pendidikan ditanggung pemerintahan Islam. Jaminan sandang, pangan dan papan bagi rakyat miskin ditanggung pemerintahan Islam.

Begitu sejahteranya Islam, semua diatur dengan sangat adil sesuai Al-Qur'an dan Hadits sehingga menutup rapat segala celah bagi pelaku kejahatan dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu mari kenali Islam lebih dalam dengan terus belajar tentang Islam menyeluruh. Dakwah jamaah pada keluarga, masyarakat dan negara agar Islam kaffah diterapkan kembali seperti masa Rasulullah SAW. Berjuang hingga kita semua sejahtera dunia akhirat.

Wallahu 'alam bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama