Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis


(Aktivis Muslimah)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kembali menjadi persoalan besar Indonesia pada 2026. Di tengah musim kemarau dan pengaruh El Nino, api kembali mcuncul di berbagai wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Kondisi karhutla Indonesia sampai awal September 2026 masih serius. Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) yang dikutip dalam laporan terbaru menunjukkan sekitar 202.010,96 hektare areal terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026. Jumlah kejadian pada Januari–Juni juga disebut melonjak 366% dibanding periode yang sama 2025.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan areal terbakar terbesar, sekitar 38.310,86 ha, disusul Papua Selatan 25.838,53 ha. Khusus Kalimantan Selatan, BPBD mencatat hingga 25 Agustus 2026 terdapat 1.903 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak 9.088,75 hektare.

 Perempuan bukan sekadar “kelompok terdampak” dalam hal ini. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin.

Di wilayah terdampak (seperti Kalsel), perempuan menghadapi beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Dampak lain yaitu pekerjaan domestik misalnya, tugas rumah tangga menjadi lebih berat saat terjadi krisis kesehatan. Kemudian Kondisi rumah, warga yang kurang mampu tidak memiliki alat penyaring udara untuk menyaring jerebu beracun di dalam rumah.

Kondisi ini mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi perempuan selain menyelamatkan diri sendiri, para wanita juga dituntut untuk bisa menyelamatkan keluarga.

Begitu banyak ancaman bagi generasi muda, begitu besar dampak karhutla yang harus kita ketahui. Mulai dari kesehatan yang terganggu, anak-anak rentan terkena penyakit pernapasan seperti asma dan radang paru.
Masa depan generasi baru pun ikut terancam, paparan polusi berulang setiap tahun berpotensi merusak kualitas hidup jangka panjang.

 Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang memang menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama karena adanya ketimpangan antara penanganan di hilir dan penyelesaian di hulu. Pemicu di Hulu adalah pembukaan lahan masif (konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ) menggunakan metode tebas-bakar (slash-and-burn) karena dinilai paling murah dan cepat, dampak dilapangan faktanya pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanalisasi juga membuat lahan menjadi sangat mudah terbakar. Namun, respons penegakan hukum terhadap korporasi atau aktor intelektual sering kali terbentur birokrasi, tumpang tindih regulasi lahan dan konflik agraria.

Respons di hilir fokus pada pemadaman api saat kebakaran sudah terjadi. Pemerintah mengerahkan tim gabungan menggunakan alat pemadaman manual untuk memadamkan api diarea yang sulit di jangkau, padahal pemerintah seharusnya bisa menggunakan bombing water ( bom air) atau bisa juga dengan membuat hujan buatan, namun mengingat biaya operasional pemadaman sangat mahal, berisiko tinggi maka hal tersebut tidak dilakukan dan pemadaman yang dilakukan hanya bersifat sementara tanpa menghentikan potensi kebakaran di tahun berikutnya.

Bencana karhutla yang terus terjadi ini tak selesai dengan hanya himbauan tanpa langkah nyata penumpas akar persoalan yang terjadi. Karhutla bukan hanya sekedar fenomena alami semata yang menjadi pemicu. Karhutla yang terjadi di banyak titik pelosok negeri ini, tidak lain tidak bukan terjadi akibat perbuatan tangan manusia rakus.

Karhutla ini lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memperdulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Kehidupan masyarakat yang serba sulit dan mencekik, ditambah persoalan karhutla yang terjadi berulang. 

Padahal jelas dalam Islam Allah telah melarang manusia untuk merusak lingkungan yang akibatnya juga akan dirasakan oleh manusia itu sendiri. Sebagaimana Firman Allah dalam Surat Al-A'raf ayat 56 dan  Surat Ar-Rum ayat 41:
 وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْن۝1 (Artinya:"Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik

Surah Ar-Rum ayat 41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar.)

Demikian Allah menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa kerusakan lingkungan itu akibat dari ulah tangan manusia itu sendiri.

Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.

Lagi dan lagi kapitalisme menyebabkan kesengsaraan yang terus berulang bagi masyarakat yang diuntungkan hanya segelintir oknum yaitu pemilik modal dan pemerintah memilih untuk menutup mata pada kedzaliman yang terjadi akibat dampak karhutla pada masyarakat terutama perempuan dan anak anak.

Begitulah dampak dari penerapan sistem kapitalis. Sistem ini menghalalkan segala cara, meski mengakibatkan kerusakan bumi, demi tercapainya kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi.

Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Kilafah.
Sistem khilafah mampu membuat manusia menjaga kelestarian alam. Caranya dengan melakukan langkah antisipatif melalui pemberian edukasi dalam kurikulum pendidikan.

Langkah antisipatif lainnya adalah Khilafah akan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan) pada setiap individu rakyat. Dengan demikian, rakyat di sekitar hutan tidak ada dorongan ekonomi untuk merusak hutan.

Khilafah juga menerapkan ekonomi Islam sehingga pembangunan ekonomi tidak berjalan secara kapitalistik sehingga merusak alam. Pembangunan ekonomi dalam khilafah akan memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga tidak merusak alam.

Khilafah memposisikan hutan sebagai kepemilikan umum sehingga negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta. Negaralah yang akan mengelolanya. Negara akan memilih sumber energi yang ramah lingkungan, baik dari sisi emisi yang dihasilkan maupun potensi kerusakan pada produksinya.

Khilafah juga akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan perusakan hutan. Khilafah akan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum aparat yang terbukti memberi akses pada perusakan hutan. Demikianlah langkah khilafah menyelesaikan karhutla dan menjaga kelestarian alam.

Dalam Islam,  wanita dan generasi muda dijaga dari berbagai dampak bencana alam termasuk karhutla melalui tuntunan syariat yang komprehensif, baik dari aspek perlindungan fisik, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga penguatan mental dan spiritual.

Berikut adalah beberapa cara Islam melindungi wanita dan generasi muda saat terjadi bencana alam:
1. Perlindungan Fisik dan Keringanan Ibadah (Rukhsah)Islam memberikan prioritas keselamatan jiwa di atas segalanya (konsep Hifzhun Nafs).

Mendahulukan evakuasi kelompok rentan: Wanita hamil, menyusui, serta anak-anak mendapatkan prioritas untuk diselamatkan terlebih dahulu ke tempat yang aman.

Keringanan dalam beribadah: Wanita dan anak-anak diberikan kelonggaran (rukhsah) selama masa darurat, seperti menjamak atau mengqashar salat, hingga keringanan tidak berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan diri atau bayinya.

2. Jaminan logistik dan nafkah dalam sistem sosial Islam, wanita dan anak-anak tidak dibebankan mencari nafkah, terutama dalam kondisi krisis.

Kewajiban wali dan keluarga: 
Para suami, ayah, atau kerabat laki-laki wajib memastikan kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat berlindung bagi wanita dan anak-anak terpenuhi selama di pengungsian.

Peran baitul mal (kas negara) dan Zakat:  Jika pilar keluarga lumpuh, pemerintah atau lembaga sosial Islam wajib mengambil alih tanggung jawab ini menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah untuk menyediakan posko ramah anak dan ruang khusus wanita.

3. Penjagaan Kehormatan dan Keamanan di Pengungsian.
Islam sangat memperhatikan privasi dan keamanan wanita untuk mencegah eksploitasi atau pelecehan di masa krisis.

Pemisahan ruang istirahat: Di posko pengungsian yang ideal secara Islami, ruang istirahat atau tenda antara laki-laki dan perempuan dipisah untuk menjaga kenyamanan dan kehormatan para wanita.

Perlindungan terhadap anak yatim:
 Anak-anak yang kehilangan orang tua akibat bencana mendapat perhatian khusus dalam Islam melalui perintah tegas untuk menyantuni dan dilarang menelantarkan mereka (Kafalah al-Yatim).

4. Penguatan Mental dan Spiritual 
Generasi muda dan wanita sering kali menjadi korban trauma psikologis (PTSD) terbesar akibat bencana.

Islam mengatasi ini melalui pendekatan iman:
Konsep Takdir dan Sabar: Islam mengajarkan bahwa bencana adalah ujian, bukan sekadar kutukan. Pemahaman ini membantu wanita dan generasi muda menerima kenyataan dengan tabah, mengurangi keputusasaan dan mencegah gangguan mental yang berat.

Doa dan Zikir sebagai Terapi: 
Aktivitas spiritual seperti zikir dan doa massal di pengungsian berfungsi sebagai terapi psikologis (trauma healing) alami yang menenangkan hati.

5. Edukasi dan Kesiapsiagaan bagi Generasi Muda.
Islam mendorong generasi muda untuk menjadi agen perubahan yang tangguh dalam menghadapi bencana.

Perintah menjaga alam: 
Generasi muda diajarkan ayat-ayat Al-Qur'an tentang larangan berbuat kerusakan di bumi (seperti membuang sampah sembarangan atau menebang pohon illegal) yang bisa memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Kewajiban menuntut ilmu:
 Pemuda Muslim didorong menguasai ilmu sains dan teknologi, termasuk ilmu mitigasi bencana, agar mereka siap menghadapi dan meminimalkan dampak bencana alam di masa depan.

Demikianlah Islam mengatur umatnya dalam segala aspek. 

Wallahu a'lam bishsawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama