Karhutla kini kembali menjadi persoalan yang berulang setiap tahun pada musim kemarau. Persoalannya bukan sekadar tentang api yang membakar hutan, tetapi tentang bagaimana kerusakan lingkungan yang pada akhirnya menghadirkan penderitaan bagi manusia, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.
Berdasarkan Situation Report Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, karhutla telah berdampak pada 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi. Pada periode yang sama, tercatat 13.449 kasus ISPA dari 63 kabupaten/kota terdampak. Kementerian Kesehatan juga menyebut anak-anak dan ibu hamil sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian khusus karena lebih rentan terhadap dampak paparan asap. (kemkes.go.id 29/08/2026)
Di Kalimantan Selatan, karhutla bahkan menjadi salah satu persoalan yang terus dihadapi. BNPB pada 21 Agustus 2026 melaporkan bahwa penanganan karhutla di wilayah tersebut menghadapi berbagai kendala, termasuk titik api di wilayah pertambangan dan perkebunan yang tidak dapat dijangkau operasi water bombing. Selanjutnya pada 30–31 Agustus, tercatat enam kejadian baru di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. (bnpb.go.id 31/08/2026)
Dari data tersebut dapat kita ketahui bahwa ternyata persoalan karhutla ini bukan hanya sekedar bagaimana kebakaran telah terjadi. Melainkan persoalannya di sebabkan oleh pembukaan lahan secara massif, sementara respons pemerintah hanya sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utama di hulu.
Ketika asap memenuhi udara, dampaknya tidak berhenti pada lingkungan. Anak-anak berisiko mengalami gangguan pernapasan, ibu hamil harus menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar, sementara keluarga harus mengatur ulang aktivitas sehari-hari di tengah kondisi yang tidak sehat. Beban tersebut pada akhirnya masuk ke ruang domestik dan sering kali menambah beban perempuan sebagai pihak yang banyak menjalankan perawatan keluarga. Maka, karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ia juga merupakan persoalan kemanusiaan dan politik pengelolaan sumber daya alam.
Karhutla sering kali dipandang sebatas bencana yang harus ditangani dengan pemadaman, patroli, pembagian masker, dan imbauan kesehatan. Padahal masalahnya justru berasal dari sistem hari ini. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi. Tanah dan hutan memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga pembukaan dan pemanfaatan lahan dapat terus didorong selama dinilai memberikan keuntungan.
Keuntungan inilah yang dapat diprivatisasi, sementara kerugiannya justru ditanggung publik. Korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan, tetapi ketika muncul asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya sumber air, hingga terganggunya aktivitas masyarakat, dampaknya dirasakan oleh orang banyak.
Dalam kondisi seperti ini, beban perawatan sering kali masuk ke ruang domestik, dan perempuan kerap menjadi pihak yang mengambil porsi besar dalam pekerjaan tersebut. Seorang ibu, misalnya, bukan hanya harus menjaga kondisi dirinya sendiri di tengah paparan asap, tetapi juga memastikan anak tetap aman, mengurus anggota keluarga yang sakit, serta menjaga kebutuhan rumah tangga tetap berjalan. Artinya, ketika negara tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai sejak awal, krisis lingkungan dapat berubah menjadi krisis sosial di dalam keluarga.
Inilah yang membuat persoalan karhutla menjadi persoalan sistemik. Jika akar masalahnya tidak disentuh, masyarakat hanya akan terus beradaptasi dengan bencana yang seharusnya dapat dicegah. Lebih jauh lagi, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat hari ini, tetapi kualitas hidup generasi mendatang. Anak-anak yang hari ini terpapar asap adalah bagian dari generasi yang seharusnya mendapatkan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang.
Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini. Islam tidak memandang sumber daya alam semata-mata berdasarkan nilai ekonominya. Ada sumber daya tertentu yang ditetapkan sebagai kepemilikan umum, sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Rasulullah ï·º bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya haram.” (HR. Ibnu Majah)
Artinya, Konsep kepemilikan umum ini menunjukkan bahwa terdapat sumber daya alam yang keberadaannya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat dan tidak semestinya diprivatisasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak.
Kemudian negara dalam islam (khilafah) bertindak menjadi pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak sehingga beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit saat bencana.
Terakhir, negara islam juga wajib menindak tegas dan memberikan hukuman bagi pelaku yang telah merusak lingkungan atau pembakaran hutan. Sehingga kondisi ini tidak akan terjadi terus berulang. Di samping itu, negara juga harus menghentikan izin eksplorasi yang merusak ekosistem demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
wallahu'alam bishowab
Tags:
Opini
