Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Persoalan ini bukan sekadar api yang membakar hutan dan perkebunan. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi melintasi batas negara .
Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Pemerintah memperkuat penanganan melalui satgas darat, patroli, pemantauan titik panas, hingga water bombing. (BNPD, 10/08/2026)
Penegakan hukum juga dilakukan. Polri mengungkap telah menetapkan 72 tersangka perkara karhutla di sejumlah wilayah. Dalam beberapa kasus, pembakaran dilakukan sengaja untuk membuka lahan karena dinilai lebih murah dan praktis. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut. (TB News, 23/8/2026)
Fakta tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak selalu sekadar persoalan alam. Ada faktor manusia dan kepentingan ekonomi yang patut diperhatikan. Penanganan seperti patroli, satgas darat, dan water bombing memang diperlukan ketika kebakaran terjadi. Namun, langkah tersebut lebih banyak menangani persoalan setelah api muncul. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa karhutla terus berulang?
Salah satu persoalannya berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dapat menjadi objek penguasaan dan pemanfaatan demi keuntungan. Hutan dan lahan pun mudah dinilai berdasarkan aspek ekonominya: berapa luas yang dapat dikuasai, berapa besar produksi, dan seberapa banyak keuntungan yang diperoleh.
Ketika keuntungan menjadi orientasi dominan, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berpotensi tersisihkan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, meski ilegal, menunjukkan adanya dorongan ekonomi untuk mendapatkan lahan dengan biaya murah. Ironisnya, keuntungan dapat dinikmati pihak tertentu, sementara dampak kerusakan ekologis ditanggung masyarakat luas. Asap tidak mengenal batas kepemilikan. Masyarakat yang tidak terlibat pun ikut menghirup udara tercemar
Pelaku pembakaran tidak pernah menghitung kerugian jangka Panjang, seperti hilangnya keanekaragaman hayati. Belum lagi dampak yang di dapat masyarakat yang menderita ISPA akibat kabut asap, dan semua itu di tanggung oleh warga sendiri. Begitulah cara kerja sistem kapitalisme mengejar kepentingan pribadi sebesar-besanya dengan memindahkan beban biaya sosial dan lingkungan ke publik.
Karena itu, karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Negara harus menyentuh akar persoalannya, termasuk memastikan bagaimana hutan dan lahan dikuasai serta dimanfaatkan. Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam.
Berbeda dengan Islam,,, Islam memiliki pengaturan dalam pengelolaan harta milik umum (Milkiyyah Ammah), yang mana tidak boleh di miliki oleh individu atau swasta. Harta jenis ini adalah hak milik bersama seluruh masyarakat berdasarkan ketentuan syariat.
Rasulullah bersabda mengenai hal yang di kuasai Bersama oleh masyarakat:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat (bersekutu) dalam tiga hal: padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari hadish ini ini jelas bahwa Islam melarang individu atau perusahaan swasta menguasai sumber daya vital yang di butuhkan masyarakat banyak. Harta milik umum harus di distribusikan dan di manfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan seluruh umat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu
Negara pun tidak boleh menguasai harta milik umum secara mutlak. Kekuasaan negara atas sumber daya alam hanyalah mandat atau amanah untuk mengurusi kepentingan rakyat. Penguasa dalam Islam di posisikan sebagai ra’in (pengurus atau penanggung jawab) yang mana bertugas mengurus, melindungi, dan menyejahterakan rakyatnya, bukan sekedar penguasa yang absolut.Menjelajahi Taman Dan Kebun Daerah
Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di mintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana pernah terjadi di masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau melihat seekor unta yang gemuk di pasar, lalu bertanya, “milik siapa unta itu?” Masyarat menjawab bahwa itu milik Abdullah bin Umar putra khalifah sendiri. Dari situ Umar segera memanggil putranya dan menegurnya dengan keras, karena Abdullah mengembalakan untanya di padang rumput milik umum, dan orang-orang segaja memberikan ruang terbaik karena tahu unta itu milik anak penguasa. Maka pada saat itu Umar memerintahkan Abdullah untuk menjual unta tersebut, dan keuntungan dari hasil penggemukan unta itu wajib di serahkan seluruhnya ke kas negara (Baitu Mall). Abdullah hanya boleh mengambil modal awalnya saja.Mempelajari Kursus Ilmu Ekonomi
Kisah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu adalah cerminan tertinggi dari rasa takut seorang pemimpin terhadap hari pertanggun jawaban (Yaummul Hisab) di akhirat. Kepemimpinan bukanlah sebuah kehormatan atau fasilitas untuk hidup mewah, melainkan sebuah beban berat yang menakutkan jika tidak di tunaikan dengan adil.
Islam secara tegas melarang berbuat kerusakan. Allah SWT berfirman:Membeli Perlengkapan Ibadah Islam
لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, setelah Allah mempebaikinya…” (QS. Al-A`raf 56)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang di murkai oleh Allah. Pembakaran liar yang merusak hutan dan lahan termasuk dalam katagori kerusakan di bumi yang di larang oleh syariat. Olehkarena itu sistem Khilafah akan memberi sanksi bagi pelaku pembakaran yang di sengaja dan menyebabkan kerusakan hutan dan lahan. Sanksi di katagorikan sebagai hukuman ta`zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh kebijakan Khalifah (ulil amri) atau Hakim (qodhi).
Sanksi dalam Islam bukan hanya menghukum tapi mencegah (zawajir) dan memperbaiki (jawabir). Dua sisi ini berjalan dengan bersamaan mencegah kejahatan terjadi dan jika sudah terjadi, memulihkan kerusakan serta menebus kesalahan. Inilah yang membuat hukuman Islam sempurna yang menyadarkan, menjerakan dan mengembalikan kebaikan.
Tags:
Opini
