1. Lahan sebagai komoditas
Dalam sistem kapitalisme, tanah dan hutan punya nilai ekonomi. Hutan ditebang/dibakar diganti menjadi:
- Perkebunan sawit paling besar di Indonesia. Api dipakai karena paling murah dan cepat buat bersihin lahan gambut
- Pertambangan, peternakan, properti:pembukaan lahan baru = aset baru buat perusahaan
- Spekulasi lahan: bakar dulu, klaim, jual. Nilai tanah naik setelah "kosong"
Logikanya: kalau biaya kebakaran < keuntungan dari lahan baru, maka pembakaran jadi "pilihan rasional" bagi pelaku usaha.
2. Eksternalitas
Kerugian asap, kesehatan, emisi karbon, punahnya satwa itu nggak langsung dibayar oleh perusahaan. Itu ditanggung publik. Dalam ekonomi disebut eksternalitas negatif.
Jadi insentifnya nggak seimbang: keuntungan privat, rugi ditanggung bersama.
3. Tekanan pasar & rantai pasok global
Permintaan minyak sawit, pulp kertas, daging, kayu dari pasar global bikin perusahaan harus ekspansi cepat dan murah. Negara dengan regulasi lemah + penegakan hukum mahal jadi target.
Investor juga menuntut pertumbuhan tiap kuartal. "Jaga hutan" sering dianggap biaya, bukan investasi.
Al-Qur'an tidak menyebut kata "kebakaran hutan" secara eksplisit, tapi ada beberapa prinsip besar yang dipakai ulama untuk menanggapi kerusakan lingkungan termasuk kebakaran hutan.
Manusia sebagai khalifah, bukan perusak.
Allah menempatkan manusia di bumi sebagai _khalifah_ = pengelola, bukan pemilik mutlak.
"Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi" Qs. Al-An'am : 165
Khalifah tugasnya memakmurkan, bukan merusak. Nabi juga melarang penebangan pohon sembarangan bahkan saat perang.
Larangan berbuat kerusakan di bumi: "fasad fil ardh"
Ini paling sering dipakai ulama lingkungan untuk kebakaran hutan.
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah dengan baik diperbaiki QS.
Al-Araf : 56
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia
QS. Ar-Rum :41
Para mufasir menjelaskan "kerusakan" di sini mencakup: polusi, menebang hutan tanpa hak, membakar lahan yang bikin asap, kekeringan, dan hilangnya ekosistem. Kalau kebakaran itu disengaja demi keuntungan pribadi dan merugikan banyak orang, maka masuk kategori _fasad_.
Allah menciptakan alam dengan keseimbangan.
Hutan, air, udara, satwa itu bagian dari mizan. Membakar hutan secara masif bikin asap, pemanasan, banjir, gagal panen. Itu merusak keseimbangan yang dilarang.Prinsip tidak merugikan orang lain: _la dharara wa la dhir
Islam mendorong pertanian, reboisasi, konservasi. Nabi menanam pohon, bikin sumur, dan melarang mubazir air. Jadi semangatnya: manfaatkan alam, tapi jaga keberlanjutannya untuk anak cucu.
Kesimpulan para ulama hari ini
Mayoritas lembaga fatwa di Indonesia menyimpulkan:
Pembakaran hutan sengaja = haram karena termasuk merusak, zalim, dan membahayakan orang Pelaku usaha wajib tanggung jawabsesuai prinsip "siapa yang merusak, dia yang memperbaiki"
Jadi pendekatan Al-Qur'an bukan teknis "jangan bakar", tapi prinsip: jangan serakah, jangan rusak, pikirkan generasi setelah kita, dan jangan zalim ke makhluk lain termasuk hewan dan tumbuhan.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan.
Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan/pembakar hutan. Dan di saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.
Tags:
Opini
