DESIL : MOMOK BARU BUAT RAKYAT

 
Baru-baru ini Pemerintah merilis ukuran baru dalam pendataan masyarakat, yaitu Desil. Penentuan desil ini dilakukan oleh pemerintah melalui DTSEN ( Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasiona ), dan menjadi polemik baru ditengah masyarakat. Karena jika masuk angka desil yang tinggi, artinya keluarga tersebut tidak layak untuk mendapatkan berbagai keringanan dalam bentuk “bantuan” pemerintah. Ditambah lagi, banyak sekali masyrakat yang mengeluh bahwa mereka salah kelasifikasi, dan masuk kedalam desil tinggi padahal tingkat kehidupan masih jauh dari kata cukup.
 
​Pemerintah berdalih bahwa program ini dimaksudkan untuk dilakukannya pembatasan subsidi, sehingga subsidi sampai ditangan yang tepat (Desa Adiarsa), dan terkait dengan berbagai kendala dan kesalahan yang terjadi dalam pendataan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hartarto menyatakan bahwa data akan selalu berubah dan dinamis. Penentuan Desil akan dikaji ulang berdasarkan data hasil sensus ekonomi yang saat ini sedang berjalan.
 
​Sebenarnya, permasalahan penggolongan ini bukan cuma masalah pendataan, namun juga bagaimana sebuah sistem pemerintahan melihat sebuah solusi atas masalah, dalam hal ini adalah dalam bidang kemiskinan. Penggunaan angka ini sebenarnya hanyalah bentuk baru dari pola pendekatan Targeted Social assitance yang sudah lama digunakan. dari fakta yang dilaporkan, data dibuat lebih terintegritas dan lebih kuat secara data statistik, namun tetap masih menggunakan pola yang lama, sehingga tidak mengherankan jika fakta dilapangan, penyaluran bansos masih tetap semerawut dan tidak tepat sasaran.
 
​Permasalahan kerap terjadi adalah, pembaruan data berjalan jauh lebih lambat dibandingkan dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya, penyalah gunaan dana bansos dan juga problematika lainnya, sejumlah masayrakat mengeluhkan bahwa kondisi ekonomi yang ada saat ini berbeda dibandingkan saat pendataan desil, alhasil mereka dikeluarkan dari penerima bantuan sosial. hasilnya, kelompok miskin yang sejatinya merupakan target bansos, namun memiliki desil yang tidak sesuai akhirnya malah tidak bisa menerima bantuan.
 
​kita kerap melihat jaring pengaman sosial baik BLT maupun subsidi hanyalah merupakan jaring pengaman terakhir yang dibentangkan agar ekonomi masayrakat tidak runtuh seutuhnya. bansos sejatinya hanyalah menyelesaikan masalah rumah tangga sesaat, dan tidak memperkuat ekonomi rakyat pada akarnya. inilah bukti bahwa sesungguhnya pemerintah menggelontorkan bantuan hanya dengan tujuan meredam gejolak sosial kegagalan sistem ekonomi. disinilah kita melihat cacatnya sistem ekonomi kapitalis yang kerap mengeluarkan triliunan dana bansos namun tidak ada yang berubah dari situasi kesejahteraan rakyatnya secara hakiki.
 
​sejatinya, sistem ekonomi yang rusak ini harus segera dibenahi dengan sistem ekonomi yang tidak menuhankan manusia dan uang. Hanya dalam sistem ekonomi islam dimana pandangan mengenai kemiskinan dan kesejahteraan begitu berbeda dan mengakar. kebijakan politik ekonomi islam, dalam kitab Nizham Al-iqtishadiy fi al-islam oleh syekh TAqiyuddin an-Nabhani memperlihatkan bahwa kebijakan poltiik ekonomi islam memastikan penjaminan kebutuhan primer setiap orang dan memastikan terdapat kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder serta tersier bagi setiap orang yang menginginkannya. namun, titik yang ditekankan adalah diwajibkannya penjaminan atas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, dalam islam hal ini diatur dalam syariat, dalam islam, kekayaan alam di muka bumi ini adalah milik Allah, sehingga harus diatur berdasarkan aturan Allah SWT sang pencipta, dalam syariat, sumber daya alam yang berasal dari perut bumi tidak diizinkan untuk dikuasai oleh swasta, negara diwajibkan melakukan pengelolaan, dan pendistribusian sendiri, sehingga tidak ada permainan pasar yang kemudian memonopoli baik jumlah barang maupun harga.
 
​TIdak adanya tangan ketika yang menguasai produksi, pengelolaan dan pendistribusian inilah yang menjadi kunci utama terjangkaunya harga dikalangan masayrakat. dan tidak hanya sebatas ini saja, dalam penerapannya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa rakyatnya kuat secara ekonomi, baik penjaminan lapangan pekerjaan bagi yang mampu dan terdapat mekanisme nafkah bagi yang tidak mampu. islam sungguh memandang kebutuhan fakir miskin sebagai kewajiban dan bukan hanya diurus jika ada anggarannya saja. inilah sistem yang dibangun dengan kedaultan sang pencipta Allah ta’ala, bukan yang dibangun berdasarkan nafsu manusia belaka. wallahalam bissawab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama