Kebakaran Karhutlah Nestapa bagi Masyarakat Kalimantan di Sistem Kapitalisme Ini



Kebakaran hutan  lahan /Karhutlah kembali meluas, titik api tidak muncul hanya di Kalimantan aja tapi juga semua Sumatera dan Jawa,sepanjang Januari hingga Juli 26  luas lahan terbakar Lima Propinsi Kalimantan mencapai 57 ribu hektar terbakar,

Kebakaran Karhutlah bukan pertama kali ini aja tetapi sudah bertahun-tahun yang lalu, sayang pemerintah seolah-olah tidak mengambil pada Pelajaran atau kejadian sebelumnya, nyaris disaat api meluas Masyarakat kerap memadamkan api yang sudah meluas kemana-mana baru pemerintah turun tangan.

Tercatat 47 kejadian dengan luas memcapai 369,88 hektar. Selanjutnya Kutai Barat 71 kejadian dengan luas 337,17 hektar,Paser 105 kejadian dengan luas 268,68 hektar, Samarinda 69 kejadian dengan luas 90 hektar dan Barau 38 kejadian  dengan luas 86,44 hektar, Karhutlah juga  terjadi  di wilayah lain di Indonesia yaitu Papua, Badan Meteorologi Kalimantan,dan dan Giofisika(BMKG) mendeteksi sebanyak1.923 titik panas atau hotspot yang terbesar di wilayah Papua Tengah sepanjang periode 10-12 Agustus 2026, Dari total keseluruhan Kabupaten Nabire menjadi area terpanas dengan sumbangan 1.069 titik panas.

Kebakaran karhutlah dengan asap yang sangat tebal  mengakibatkan masyarakat terganngu aktivitasnya, lebih dari 3 juta ribu terpapar kabit asap,jarak pandang menurun kasus ispak meningkat 8 persen, hutan yang  mestinya menjadi rumah bagi jutaan  makhluk Hidup  menyimpan air, penyangga Kehidupan dan ekosistim justru dibakar, karhutlah yang tiap tahun terus terjadi,  tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebangai komoditas yang dapat dikuasai dan dapat dikuasai dan dimamfaatkan demi kepentingan bisnis tampa mempertimbangkan kerusakan yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, pengawasan Negara terhadap perlindungan hutan dan regulasi yang mempermudah pihak swasta untuk menguasai hutan. Berbagai regulasi yang menabrak aturan tata kelola lingkungan ini tidak lahir dari ruang hampa"
(https/Mongbay,coid,20-8-2026).

Dalam Pandangan Islam.

Islam melarang keras segala bentuk aktivitas ekonomi yang mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan pribadi, 
 Allah SWT berfirman dalam QS Ar rum: 41
"Telah tampak  kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan  manusia ,Allah menhendaki agar mereka merasakan sebagian dari(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali(ke jalan yang benar)".

Dalam islam, negara memiliki peran utama sebagai Raa'in(pengurus) yang bertanggung jawab menjamin kemaslahatan rakyat.Negara wajib memastikan pengelolahan hutan, lahan, air, dan sumber daya alam lainnya tidak diserahkan semata-mata pada kepentingan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan.

Jadi solusi Islam bukan sekedar memadamkan api setelah hutan terbakar.Solusi Islam adalah mengubah cara pandang terhadap hutan sebagai pelindung bagi kehidupan manusia.


Wallahu'alam bishuwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama