Ratusan orang dari kelompok mahasiswa, ojek online(ojol), hingga organisasi masyarakat (ormas), dikabarkan bakal mengepung Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/9/2026).
Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kelangkaan BBM dan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang terjadi di sejumlah wilayah Sulsel.
Berdasarkan data Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, terdapat sekitar 16 kelompok yang telah menyampaikan rencana aksi unjuk rasa dengan berbagai isu dan tuntutan.
Aksi tersebut rencananya digelar di tiga titik, yakni Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, DPRD Sulsel, dan Kantor Gubernur Sulsel.
Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Surahman, mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan aksi (SPA) yang diterima pihaknya, terdapat lima kelompok yang akan menggelar aksi di Kantor Pertamina.
"Lima kelompok yang ada SPA untuk aksi di Pertamina, namun tidak tertutup kemungkinan ada kelompok yang tanpa SPA ingin aksi di kantor Pertamina," kata Surahman kepada IDN Times, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan pamflet yang beredar di media sosial, sejumlah kelompok yang akan turun aksi di antaranya Jaringan Ojek Online Sulawesi Selatan (JOSS), Koalisi Aliansi Rakyat Makassar, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar
Di sisi lain, kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Makassar mulai melandai. Antrean panjang yang sebelumnya mengular hingga ke badan jalan kini sudah tidak terlihat.
Surahman mengatakan, kondisi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan bagi kelompok yang berencana menggelar aksi terkait kelangkaan BBM.
"Situasi antrean di SPBU hari ini sudah mulai membaik. Bahkan, sudah tidak terlihat lagi antrean di jalan raya. Kemungkinan ini yang menjadi patokan kelompok yang ingin melakukan aksi unjuk rasa," ujar Surahman.
Surahman berharap kondisi SPBU yang mulai kembali normal dapat diketahui oleh massa yang berencana menggelar aksi. Menurutnya, persoalan antrean panjang yang sebelumnya dikhawatirkan saat ini mulai teratasi.
"Tapi karena situasi SPBU sudah mulai normal, mudah-mudahan ini sampai kepada yang mau aksi, bahwa apa yang dikhawatirkan sesungguhnya telah teratasi. Hari ini bisa dilihat dari antrean di SPBU sudah tidak terlihat lagi," katanya.
Sementara menurut JOSS, kelangkaan BBM dan antrean panjang bukan sekadar persoalan kenyamanan masyarakat, tetapi telah menjadi persoalan serius yang secara langsung berdampak terhadap pengemudi ojek online dan pekerja sektor transportasi, yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari kendaraan bermotor.
"Kami harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja dan mencari nafkah justru habis di tengah antrean SPBU. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya pendapatan driver, meningkatnya biaya operasional, serta menambah beban masyarakat kecil," ujar JOSS dikutip IDN Times dari pamflet yang beredar.
* Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU.
* Mendesak Pertamina memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di Kota Makassar agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara normal.
* Mendesak pihak terkait melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan pengawasan BBM sehingga tidak terjadi kelangkaan maupun antrean panjang yang berlarut-larut.
* Meminta adanya solusi khusus bagi pekerja transportasi online, mengingat BBM merupakan kebutuhan utama dalam menjalankan pekerjaan dan mencari nafkah.
* Mendesak pemerintah dan Pertamina memberikan informasi transparan kepada masyarakat mengenai penyebab kelangkaan, ketersediaan stok, distribusi, serta langkah penanganan yang dilakukan.
* Menolak segala bentuk pembiaran terhadap kondisi kelangkaan BBM yang pada akhirnya membebani masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan pekerja harian.
* Meminta pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat, bukan hanya memberikan imbauan, tetapi mengambil tindakan nyata dan terukur sampai persoalan antrean serta kelangkaan BBM benar-benar terselesaikan.
* Menolak keras surat edaran Pemprov Sulsel tentang penerapan kendaraan ganjil-genap di Kota Makassar dan menuntut adanya pengecualian bagi ojol, karena ojek online dinilai merupakan bagian dari pelayanan publik, roda perekonomian, serta sumber penghidupan ribuan driver
bagaimana kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar dijalankan sampai ke masyarakat. Sebab, kebijakan yang bagus di atas kertas tidak akan banyak berarti kalau pada pelaksanaannya masyarakat masih kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar.
BBM dan LPG 3 Kg punya posisi penting dalam kehidupan masyarakat. BBM digunakan untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi, sementara LPG 3 Kg banyak digunakan oleh rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Ketika distribusinya terganggu, dampaknya bukan cuma soal susah mendapatkan barang. Aktivitas masyarakat juga ikut terganggu, biaya operasional bisa meningkat, dan pada akhirnya masyarakat kecil yang paling merasakan bebannya.
Dari sini kita bisa melihat bahwa persoalan BBM dan LPG 3 Kg juga berkaitan dengan tata kelola. Distribusi energi melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi yang baik. Kalau terjadi gangguan, tentu perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan stok, mekanisme distribusi, pengawasan, sampai ketepatan sasaran subsidi. Jangan sampai persoalan di satu titik kemudian berdampak panjang sampai ke masyarakat sebagai konsumen akhir.
Hal lain yang juga penting adalah keterbukaan informasi. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas ketika terjadi gangguan pasokan. Berapa ketersediaan stok, apa penyebab terjadinya kelangkaan, bagaimana langkah penanganannya, dan kapan kondisi kembali normal merupakan informasi yang penting bagi masyarakat. Ketidakjelasan informasi justru dapat membuat masyarakat semakin bingung dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Kesalahan dasar pada tata kelola berbasis kapitalisme terhadap Sumber Daya Alam (SDA) seperti LPG dan BBM berakar pada prinsip utama sistem ini, yaitu maksimalisasi keuntungan (profit maximization) dan penyerahan mekanisme tata kelola pada pasar bebas.
Kapitalisme memandang LPG dan BBM sebagai komoditas dagang biasa untuk mencari untung, bukan sebagai barang publik (public goods) atau hak dasar warga negara. Akibatnya, akses masyarakat terhadap energi sangat bergantung pada daya beli mereka.
Ketika tata kelola diserahkan ke pasar, harga domestik akan mengekor harga minyak mentah dunia. Saat terjadi krisis geopolitik atau kelangkaan, harga LPG dan BBM akan melonjak drastis, memicu inflasi dan menyengsarakan masyarakat kelas bawah.
Karena itu, ketika terjadi persoalan dalam distribusi energi, yang perlu dipertanyakan bukan hanya apakah pemerintah sudah membuat kebijakan atau menyediakan subsidi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai negara hadir ketika membuat aturan, tetapi masyarakat justru kesulitan ketika aturan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan dan distribusi.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat kecil. Pedagang, pelaku UMKM, nelayan, pekerja transportasi, maupun rumah tangga sangat bergantung pada ketersediaan energi. Ketika BBM atau LPG 3 Kg sulit didapatkan, mereka harus mengeluarkan tenaga, waktu, bahkan biaya lebih untuk mendapatkan kebutuhan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, persoalan distribusi akhirnya berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
Dalam pandangan politik ekonomi Islam (Siyasah Syar'iyah), negara berkewajiban menjalankan fungsi riayah (pengurusan dan pelayanan) secara menyeluruh (total) terhadap kebutuhan publik, termasuk LPG dan BBM.
Dalam Islam, pemerintah atau kepala negara (Khalifah) bertindak sebagai pengurus rakyat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
"Imam (pemimpin/kepala negara) adalah pengurus rakyat (raa'in) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari).
Negara tidak boleh memosisikan diri sebagai pedagang yang mencari untung dari rakyatnya, melainkan sebagai pelayan yang memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan mudah dan murah.
Dalam hukum syariat, LPG dan BBM yang berasal dari minyak dan gas bumi dikategorikan sebagai Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-Ammah). Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api."(HR Ahmad).
Istilah "api" dalam konteks modern mencakup seluruh sumber energi dan bahan bakar, termasuk minyak bumi, gas alam, dan batubara. Karena statusnya milik umum, maka berlaku aturan syariat berikut:
Haram diserahkan kepada swasta/asing: Negara tidak boleh melakukan privatisasi atau menyerahkan konsesi pengelolaan blok migas kepada korporasi swasta (baik lokal maupun asing) yang berorientasi profit.
Wajib dikelola oleh negara: Negara bertindak sebagai pengelola (operator) yang mewakili rakyat untuk mengeksplorasi, menyuling, dan mendistribusikan energi tersebut.
Implementasi Riayah Total dalam Energi
Fungsi pelayanan total yang wajib dijalankan negara meliputi tiga aspek utama:
Harga Berbasis Biaya Produksi: Karena tujuannya bukan mencari keuntungan (non-profit), negara harus mendistribusikan LPG dan BBM kepada rakyat dengan harga murah (hanya sebatas biaya produksi dan distribusi) atau bahkan gratis jika kas negara (Baitul Mal) mencukupi.
Infrastruktur yang Merata: Negara wajib membangun jaringan distribusi (seperti pipa gas atau SPBU) hingga ke pelosok agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses energi secara adil dan merata.
Kedaulatan Energi: Negara harus mandiri dalam mengelola sumber daya energinya tanpa bergantung pada dikte atau intervensi pasar kapitalistik global.
Dengan menjalankan fungsi riayah secara total, LPG dan BBM akan diposisikan sebagai sarana kesejahteraan publik, bukan sebagai komoditas komersial yang membebani hidup masyarakat.
Islam sebagai agama sempurna yang tidak hanya mengatur aspek akidah dan ibadah, tetapi juga memberikan aturan mengenai politik, ekonomi, sosial, dan berbagai aspek kehidupan. Dalam bidang ekonomi, Islam memiliki konsep yang komprehensif, termasuk mekanisme pengentasan kemiskinan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan setiap individu.
Islam menetapkan bahwa kebutuhan pokok setiap individu meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pemenuhan seluruh kebutuhan tersebut menjadi tanggung jawab negara.
Dalam perspektif Islam, seluruh kebijakan negara diarahkan untuk menjalankan syariat dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai pembuat regulasi atau fasilitator aktivitas ekonomi, melainkan sebagai pengurus (ra'in) dan pelindung (junnah) bagi seluruh rakyat. Karena itu, negara memikul tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap warga memperoleh hak-hak dasarnya.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara hakiki menuntut perubahan tata kelola kehidupan yang menjadikan negara benar-benar menjalankan fungsi riayah sebagaimana ditetapkan syariat Islam.
Allahu a'lam
Tags:
Opini
