(Alumnus Magister Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta)
Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi secara beruntun di berbagai daerah merupakan alarm keras bagi tata kelola pelayanan publik di negeri ini. Data menunjukkan bahwa hanya dalam waktu tiga hari, yaitu sejak 1 hingga 3 September 2026, jumlah korban yang diduga keracunan makanan telah menembus hampir 2.000 orang, yang sebagian besar adalah anak-anak sekolah dan santri. Secara akumulatif sejak program ini diluncurkan, angka korban keracunan di seluruh Indonesia bahkan dilaporkan telah mendekati 50.000 orang. Alih-alih mengevaluasi fondasi program secara menyeluruh, Badan Gizi Nasional (BGN) justru menyederhanakan masalah dengan menyatakan bahwa lebih dari 80 persen kasus murni terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak penyedia makanan.
Rentetan peristiwa tragis ini tersebar secara masif di beberapa wilayah. Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan pelajar setempat yang dilarikan ke rumah sakit mencapai 664 hingga 730 orang. Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sebanyak 777 murid dan guru SMAN 1 Lasem mengalami diare massal hingga membuat fasilitas toilet sekolah mengalami kelebihan muatan (overload). Kasus serupa juga melanda Kabupaten Agam di Sumatra Barat dengan 237 hingga 276 korban terdampak, serta Tana Toraja di Sulawesi Selatan yang mencatatkan 152 korban dirawat. Pemerintah melalui jajaran menteri memang telah meminta maaf dan menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lalai. Namun, apakah sanksi tersebut mampu menghentikan jatuhnya korban berikutnya?
Secara ideologis, keracunan massal yang menimpa puluhan ribu anak bangsa ini tidak boleh ditimpakan pada kelalaian SOP di tingkat hilir semata. Keracunan berulang ini adalah cerminan nyata dari kegagalan sistemis yang berpangkal pada cara pandang (mindset) bisnis yang diadopsi oleh pemerintah dalam sistem demokrasi kapitalisme ketika mengurusi urusan rakyat. Pada sistem ekonomi kapitalistik, program negara sering kali dikelola layaknya proyek komersial. Hubungan antara negara dan rakyat tidak lagi murni sebagai pelayan dan yang dilayani, melainkan bergeser menjadi hubungan transaksional antara penyedia jasa (provider) dan konsumen. Ketika urusan pangan anak-anak dikelola dengan logika korporasi, maka efisiensi anggaran dan perputaran modal cenderung lebih diutamakan daripada keselamatan jiwa penerima manfaat.
Problem sistemik yang paling mendasar terletak pada regulasi penetapan SPPG yang sangat dipaksakan. Ketentuan yang mewajibkan setiap unit SPPG untuk melayani minimal 2.500 porsi makanan setiap hari adalah aturan yang tidak realistis. Industri pangan, memproduksi ribuan porsi makanan matang sekaligus dalam satu waktu membutuhkan standar sanitasi berskala pabrik modern. Faktanya, banyak unit SPPG dipaksa mengejar target kuantitas tersebut meskipun infrastruktur dan kemampuan riil di lapangan berada jauh di bawah kelayakan. Akibatnya, sekalipun sebuah SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), aspek higienitas makanan di dapur operasional akan sangat sulit untuk dipastikan selalu terpenuhi setiap harinya.
Lebih parah lagi, sistem perizinan dan pendirian SPPG selama ini cenderung hanya bertumpu pada formalitas administratif di atas kertas. Negara abai melakukan pemastian berkala secara ketat terhadap kelayakan tempat, sterilisasi peralatan, hingga kompetensi rekrutmen karyawan dapur SPPG. Kelonggaran administratif ini diperparah oleh munculnya berbagai kasus transaksional di balik layar, seperti praktik jual beli titik operasional serta bagi-bagi keuntungan investasi antara pihak yayasan, investor swasta, dan mitra SPPG. Ketika orientasi pengelola SPPG sudah tercemar oleh ambisi memburu keuntungan finansial pribadi, maka kualitas bahan baku makanan yang dibeli otomatis akan dikurangi. Sayuran yang layu, daging yang tidak segar, atau bumbu instan murah menjadi pilihan demi menekan modal, yang pada akhirnya mengorbankan kesehatan anak-anak sekolah.
Semua kebobrokan di atas disempurnakan oleh fungsi pengawasan negara yang sangat lemah. Lembaga pengawas bentukan pemerintah terbukti bertindak secara reaktif; mereka baru sibuk melakukan investigasi laboratorium dan penutupan SPPG setelah ratusan anak terkapar di ruang instalasi gawat darurat (IGD). Pola penanganan yang lambat dan defensif ini meniscayakan berbagai kelalaian fatal akan terus berulang di kemudian hari.
Sebagai sebuah ideologi yang sahih dan komprehensif, Islam datang memberikan solusi alternatif yang bersifat mendasar melalui konstruksi politik dan tata kelola pelayanan publik yang independen dari kepentingan bisnis.
Pertama, dalam pandangan Islam, institusi negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat (ra’in asy-syu’un). Paradigma luhur ini wajib tertanam kuat pada semua level pemerintahan, mulai dari kepala negara di pusat hingga unit pelaksana teknis di tingkat desa. Negara dalam Islam diharamkan mengambil keuntungan materi setetes pun dari program pelayanan hajat hidup publik, seperti pemberian jaminan pemenuhan gizi anak. Berdasarkan mindset pelayanan murni inilah akan lahir rasa tanggung jawab yang penuh dan tulus dalam menjaga keselamatan jiwa rakyat. Penguasa Muslim akan memandang keselamatan satu nyawa anak jauh lebih berharga daripada kelancaran sebuah proyek politik.
Kedua, sistem Islam akan merombak mekanisme penyediaan makanan publik agar dikelola semudah, seefisien, dan sedesentralisasi mungkin. Negara tidak akan menumpuk beban produksi ribuan porsi pada satu dapur raksasa yang rawan mengalami pembusukan makanan akibat keterlambatan distribusi. Penyediaan makanan gizi akan didistribusikan melalui dapur-dapur unit kecil yang melekat langsung di setiap sekolah atau lingkungan pemukiman dengan standar pengawasan kualitas yang ketat.
Selain itu, aspek pengawasan harian berjalan secara optimal di lapangan karena Khilafah memfungsikan aparatur hukum khusus bernama qadhi hisbah. Qadhi hisbah adalah hakim yang bertugas mengawasi jalannya pasar dan fasilitas publik secara langsung setiap hari. Aparatur ini memiliki wewenang penuh untuk memeriksa kebersihan dapur, menguji kelayakan bahan makanan sebelum dimasak, serta menjatuhkan sanksi tegas di tempat bagi pengelola yang terbukti teledor, tanpa harus menunggu jatuhnya korban keracunan di tengah masyarakat.
Kesimpulannya, tragedi keracunan massal puluhan ribu pelajar ini adalah bukti nyata bahwa solusi teknis berupa revisi SOP atau pencopotan kepala unit SPPG tidak akan pernah menyelesaikan masalah selama sistem demokrasi kapitalisme yang korup tetap dipertahankan. Sudah saatnya umat mencampakkan sistem yang membisniskan urusan rakyat ini dan kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah. Hanya dalam tatanan Islam, kesehatan anak-anak kita akan terlindungi secara hakiki di bawah kepemimpinan penguasa yang bertakwa dan bertanggung jawab. Wallahu a'lam bishawab.
Tags:
Opini
