Lagi-lagi, Israel berbuat ulah. 1,86 juta warga Palestina rencananya akan diusir dari rumah mereka dengan kedok “migrasi sukarela”. Hal ini disampaikan langsung oleh pemimpin sayap kanan Jewish Power Itamar Ben-Gvir, dalam konferesi pers pada 3 September 2026.
Rencana itu diberi nama “Disengagement 701”. Targetnya pengusiran bertahap penduduk Palestina. Pada tahun pertama 250 ribu orang, tahun ketiga, 1,11 juta orang, dan tahun selanjutnya genap 1,86 juta dalam 7 tahun. Alasan pemindahannya klasik yaitu “migran sukarela”.(metrotvnews.com 4/09/2026)
Rencana itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintahan Israel. Menteri pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan hal yang senada. Yakni, pemindahan warga Palestina yang sudah disiapkan dari Jalur Gaza. tetapi tinggal menunggu persetujuan dari Amerika Serikat. (news.detik.com 03/09/2026)
Dukungan dari Washington ini yang membuat Tel Aviv berani. 3 hari kemudian, pada Minggu 6 September 2026, 8 negara Islam dan Arab kompak bersuara. Terdiri dari Mesir, Qatar, Yordania, UEA, Arab Saudi, Turkiye, Pakistan dan Indonesia. Mereka serentak mengeluarkan kecaman bersama.
Meskipun demikian, dalam pernyataan bersama, para menteri menyebutkan usulan Israel yang terang-terangan melanggar prinsip hukum internasional modern. Produk dari negara-negara imperialisme Barat yang di dalamnya termasuk hukum humaniter internasional. Mereka pun secara langsung mengancam hak-hak sah rakyat Palestina dan mereka juga kembali menegaskan dukungan pada (two state solution) solusi dua negara.
Dalam pandangan sekuler kapitalis, “solusi dua negara” hanyalah jargon diplomatik untuk menjaga stabilitas semu. Tujuanya agar jalur perdagangan internasional dan investasi di kawasan Timur Tengah tetap berjalan tanpa gangguan.
Akan tetapi, solusinya hanya sampai disitu. Tidak ada langkah konkret, tidak ada ancaman serius, tidak ada penetapan sanksi untuk Israel yang telah menindas Palestina, bahkan tidak ada pula pengerahan pasukan untuk menolong Palestina.
Sementara itu, pengusiran paksa penduduk di wilayah Palestina adalah kejahatan perang menurut hukum internasional itu sendiri. Namun, Barat menutup mata karena pelakunya adalah sekutu mereka.
Di sinilah kita lihat kemunafikan sistem international. Hukum humaniter yang mereka junjung justru lahir dari rahim negara-negara imperial barat. Dan hukum yang sama menyebut pengusiran paksa sebagai kejahatan perang. Justru, bungkam ketika pelakunya adalah sekutu mereka.
Istilah “migrasi sukarela” adalah istilah penjajah yang di bungkus bahasa diplomatis agar terlihat manusiawi. Inilah watak asli sistem sekuler kapitalis yang memimpin dunia saat ini dimana bersifat pragmatis politik, berbasis kepentingan sesaat, sebagai penjaga hegemoni geopolitik, standar ganda, solusi ekonomi sebagai pengalihan Isu, dan ketimpangan kekuasaan.
Walhasil, selama umat Islam tidak memiliki institusi politik yang melindungi Palestina, maka pengusiran, pembantaian, penjajahan terhadap Palestina yang mana siklusnya akan terus berulang sama.
Lantas apa solusi mendasar persoalan Palestina?
Solusi mendasar atas persoalan Palestina bukan perundingan (sudah dilakukan selama 30 tahun), bukan bantuan kemanusiaan yang tidak menghentikan
bom, dan bukan pula solusi dua negara (two state solution) yang memperpanjang penjajah. Akan tetapi, Palestina butuh pembelaan. Di sana ada umat Islam yang dizalimi oleh Yahudi Israel dan diusir dari tanahnya.
Harus dipahami, dalam Islam. Tanah Palestina termasuk Gaza, juga Syam secara umum meliputi: Palestina, Yordania, Suriah, dan Lebanon adalah tanah yang berstatus kharajiyyah. Tanah milik umat Islam seluruh dunia yang dibebaskan dengan peperangan darah, bukan tanah usyriyyah.
Oleh karena itu, membela umat Islam yang tertindas di Palestina bukan perkara mubah. Ini salah satu kewajiban yang harus diperjuangkan. Tidak boleh dianggap remeh. Dan untuk menegakkannya kembali perlu persatuan umat muslim di seluruh negeri dan harus terlaksana jihad di tengah umat.
Allah Berfirman di dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 75 secara tegas memerintahkan:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا
“ Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak….” (QS. An-nisa: 75).
Ayat ini turun berkenaan dengan kaum muslim di Mekkah yang tertindas dan di tahan oleh kaum Quraisy. Mereka berdo’a meminta pertolongan agar dibebaskan. Maka hari ini seruan yang sama berlaku untuk saudara kita yang berada di Palestina.
Adapun solusinya adalah pembentukan kembali Khilafah sebagai junnah (perisai) umat yang akan melindungi setiap jiwa dan setiap jengkal tanah kaum muslimin.
Dalam Islam, jihad merupakan thariqah (metode) baku politik luar negeri negara Islam. Fungsinya untuk membebaskan tanah yang di jajah dan mengemban Islam ke seluruh dunia. Dilakukan oleh negara Islam seluruh dunia dan melalui tentara resmi (Khilafah), bahkan bukan sekedar aksi tanpa juang antar negara.
Lalu umat bisa apa? Diam adalah sebuah penghianatan terhadap umat Islam Palestina. Untuk itu umat harus bergerak membela Palestina dengan menguatkan dakwah untuk mengembalikan Khilafah sebagai perisai umat, menolak berbagai macam normalisasi yang dibuat dan menekan penguasa negeri-negeri muslim agar mengerakkan tentaranya.
Tanpa adanya junnah dan selama Israel masih menjajah, maka umat Islam terus menjadi korban pembataian, pengusiran, dan penjajahan. Oleh karena itu, umat wajib mengambil bagian dalam perjuangan yakni mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah sesuai metode perjuangan Rasulullah SAW. Wallahu a’lam bish shawaab!
Tags:
Opini
