Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat dikatakan menjadi sektor tulang punggung perekonomian Indonesia. Bukan tanpa alasan. Faktanya sektor ini mampu menyerap sebagian besar tenaga kerja dan memberikan kontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu setara dengan Rp 9.580 triliun.
Selain itu melalui sektor usaha ini pengangguran di Indonesia terselamatkan. UMKM telah berhasil menyerap hampir 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. Tepatnya menampung sekitar 117 juta hingga 123 juta pekerja.
Sebagai Negara yang memiliki masalah kesejahteraan, hal ini disambut baik oleh pemerintah. Kenyataan bahwa kelompok usaha ini memiliki presentase dan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, menarik pemerintah untuk memberikan perhatian pada sektor ini.
Melalui berbagai program, pemerintah secara agresif melakukan intervensi guna menjaga daya tahan UMKM. Seperti program strategi modal melalui injeksi likuiditas menengah-bawah. Melalui subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini diharapkan mampu menurunkan hambatan modal bagi pelaku UMKM.
Afirmasi pasar untuk UMKM juga tidak lupa disiapkan. Sebut saja Undang - Undang Cipta Kerja. Sesuai regulasi turunannya, pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa mereka untuk produk UMKM dan koperasi lokal. Selain itu, penyediaan fasilitas tempat usaha pada infrastruktur publik juga menjadi perhatian guna menciptakan pasar bagi UMKM. Kebijakan ini dapat menciptakan kepastian pasar (demand) yang masif.
Alih – alih bisa mengurai masalah ekonomi rakyat hari ini, nyatanya masalah kesejahteraan seakan seperti benang kusut yang sulit untuk terurai. Masalah yang di hadapi pelaku UMKM tidak cukup disitu. UMKM didominasi pada usaha skala mikro dimana dari puluhan juta unit UMKM yang terdata, sebanyak 99,70% berada di kelas mikro. Usaha menengah hanya mencakup 0,05%. Artinya, bisnis yang banyak dijalankan adalah bisnis skala rumahan yang mensyaratkan modal minim dan keahlian yang sederhana. Sebut saja seperti toko kelontong, pedagang kaki lima atau usaha rumahan lainnya. Usaha jenis ini juga lebih mungkin dilakukan karena tidak membutuhkan legalitasnya.
Proporsi jenis usaha UMKM yang dominasi usaha skala mikro disebabkan karena terbatasnya lapangan kerja formal di perusahaan besar ataupun instansi pemerintah. Sehingga masyarakat menciptakan sendiri lapangan pekerjaan guna bertahan hidup (survival). Jadi bukan atas dasar kemandirian ekonomi yang ideal. Kenyataan harus menghadapi persaingan bisnis, berebut pangsa pasar, rendahnya SDM menjadi tantangan yang harus dihadapi para pelaku usaha.
Fenomena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi dalam jumlah besar juga menyumbang berjamurnya usaha mikro. Sektor usaha ini menjadi pilihan instan sebagai jaring pengaman ekonomi keluarga ditengah biaya hidup yang terus menghimpit dan sulitnya lapangan pekerjaan.
Pembicaraan tentang klaim keberhasilan UMKM perlu dikaji ulang. Klaim keberhasilan berbicara seputar kontribusi pada PDB, serapan tenaga kerja, keberhasilan program pembiayaan. Nyatanya tantangan nyata bagi pelaku UMKM dilapangan jauh dari lebih beragam.
Menjadi pelaku UMKM pada akhirnya bukan karena dorongan kemandirian finansial yang ideal melainkan betuk respon “bertahan hidup mandiri”. Muncul pertanyaan UMKM Naik Kelas sebagai Retorika atau Realitas?
Fenomena diatas menunjukkan lepas tangannya pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja rakyat dipaksa untuk bertaruh nasib sendiri agar bisa hidup layak. Lebih dari itu banyak pelaku usaha merasa bahwa alih-alih dilindungi, mereka justru dibebani oleh aturan baru, biaya sertifikasi, atau pengetatan pajak yang memberatkan usaha skala mikro.
Dalam perspektif Islam, seorang penguasa (ulil amri) memiliki tanggung jawab mutlak untuk menjamin kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Islam secara tegas melarang penguasa untuk lepas tangan atau sekadar menjadi penonton saat rakyat kecil (termasuk pelaku UMKM) berjuang bertahan hidup.
Prinsip dasar ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang sangat populer:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim).
Bentuk tanggung jawab Negara memastikan rakyatnya terpenuhi kebutuhan mendasarnya. Melalui kekuasaan yang dimilikinya mengerahkan semua potensi SDM dan SDA dalam rangka menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Negara akan menciptakan lapangan kerja seluas – luasnya, mengelola SDM untuk kemaslahatan rakyat, memberikan kemudahan akses dan mensupport bagi rakyatnya yang mau berusaha.
Pemimpin dalam Islam adalah seorang yang bertakwa yang takut akan murka Allah SWT. Keimanan individu seperti ini menjadi modal utama bagi seorang pemimpin. Menjadi bibit unggul yang di tanamkan dalam tanah subur yaitu sistem pemerintahan Islam. Sistem ini layaknya mesin yang akan menggerakan roda pemerintahan. Berasaskan aqidah islamiyyah yang tegak diatasnya syariat Islam. Pemimpin pemegang kendali setir kemudi yang berjalan diatas rel berupa syariat islam. Dengan demikian kesejahteraan rakyat niscaya akan terwujud. Wallahu A’lam Bisshowwab
Tags:
Opini
