Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Alam Berulang, Akibat Sistem yang Rusak

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T10:43:11Z
Bencana Alam Berulang, Akibat  Sistem yang Rusak

Oleh : Ummu fany


Gelombang bencana yang melanda Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.Banjir bandang di Padang, longsor di Sibolga, hingga banjir yang melanda sebagian  Aceh.Membuka kembali percakapan yang selalu kita tunda, hubungan manusia dengan alam. Setiap kali bencana terjadi, sebagian masyarakat spontan menyandarkannya pada takdir.


Sumatera menangis. Banjir besar melanda tiga provinsi di pulau Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.Diperkirakan korban meninggal sudah mencapai 600 jiwa. Ratusan korban lainnya  masih dalam pencarian. Banjir juga menenggelamkan sejumlah desa serta menghancurkan kawasan pemukiman dan berbagai infrastruktur di tiga provinsi tersebut.


Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membeberkan asal muasal ribuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga longsor di wilayah Sumatera akhir November lalu. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk pembalakan liar atau illegal logging. Beberapa di antaranya diduga dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging ( CNN, 01/12/2025 ).


Pulau Sumatra menjadi salah satu wilayah dengan kehilangan hutan terbesar di Indonesia pada 2024. Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan, luas deforestasi Sumatra 2024 mencapai 78.030,6 hektare. Angka itu 44,48 persen dari total deforestasi netto nasional yang sebesar 175.437,7 hektare. Angka ini juga menunjukkan tekanan terhadap kawasan hutan Sumatra masih cukup tinggi. Bila dilihat per provinsi, Riau menjadi daerah dengan tingkat kehilangan hutan terbesar. Pada 2024, provinsi tersebut mencatat deforestasi seluas 29.702,1 hektare, hampir setara 38 persen dari total deforestasi di Sumatra. 


Urutan kedua ditempati oleh Aceh dengan deforestasi mencapai 11.208,5 hektare. Sementara itu, Jambi berada pada posisi ketiga dengan total kehilangan hutan seluas 8.290,6 hektare. Sumatra Utara menyusul dengan 7.034,9 hektare, dan Sumatra Barat sebesar 6.634,2 hektare. Kepulauan Bangka Belitung berada di bawahnya dengan luas deforestasi 5.664,1 ha. Tren deforestasi ini perlu menjadi perhatian khusus mengingat sebagian besar provinsi dengan kehilangan hutan terbesar juga tercatat sebagai wilayah yang mengalami banjir bandang.


Deforestasi adalah kegiatan penebangan hutan sehingga hutan dapat dialihkan fungsinya. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) deforestasi adalah kegiatan penebangan kayu komersial dalam skala besar. Pengalih fungsi hutan ini sangat masif di lakukan di Indonesia, dampaknya ketika hutan itu gundul salah satunya adalah banjir. Kita fahami bahwa bencana banjir ibarat agenda tahunan di negeri ini, setiap kali musim penghujan maka akan kita dapati pemberitaan banjir diberbagai daerah di Indonesia, termasuk bencana banjir di Sumatera pada akhir November ini.


Dalam sistem kapitalisme, bencana alam menjadi hal yang tak terhindarkan. Pada kenyataannya, para pemangku kekuasaan dalam sistem kapitalis tidak menjalankan fungsi mereka sebagai pelayan rakyat, melainkan berperan sebagai pengatur yang mendukung kepentingan para pemilik modal. Salah satu contohnya adalah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memicu kerusakan lingkungan. Seperti deforestasi, yaitu hilangnya fungsi hutan disebabkan oleh penggunaan lahan untuk pertanian, perkebunan, peternakan, pemukiman, hingga pengembangan area wisata. Pemerintah lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi mengabaikan pelestarian lingkungan. Hal ini berdampak pada penurunan kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko terjadinya tanah longsor. Akibatnya, hujan singkat dapat langsung menyebabkan banjir.


Lebih parahnya lagi, terdapat beberapa anggota aparat yang berperan sebagai pelindung dalam tindakan merusak lingkungan demi memperoleh keuntungan pribadi dengan cara suap. Seharusnya, para pejabat negara ini menjadi garda terdepan dalam menjalankan mitigasi bencana. Negara berkewajiban untuk mempersiapkan masyarakat, sumber daya yang diperlukan, dan struktur organisasi yang dibentuk berdasarkan karakteristik sumber dan jenis bencana alam yang akan dimitigasi.


Musibah banjir yang menimpah Sumatera memperlihatkan ketidaksiapan negara dalam mitigasi bencana. Padahal delapan hari sebelum bencana, BMKG   sudah melaporkan bahwa akan terjadi hujan ekstrem dengan curah tinggi.


Saat terjadi banjir, tampak negara tidak berdaya melakukan mitigasi. Bahkan sampai hari ini kejadian bencana di tiga provinsi di Sumatera masih tidak dinyatakan sebagai bencana nasional. Apalagi pada awal kejadian bencana, pihak BNPB menyatakan tragedi banjir ituhanya mencekam di medsos.


Berbeda ketika aturan Islam yakni Khilafah Islamiyah, dalam hal pemanfaatan hutan Islam memiliki rambu-rambu yang mampu memberikan keadilan dalam pemanfaatan hutan. Di antaranya yaitu: 

Pertama, Islam memiliki sistem pemerintahan khilafah yang dipimpin oleh seorang imamah/khalifah. Dengan kapalitas yang mumpuni karakternya yaitu, memiliki mafhum ra’awiyah atau kesadaran pemimpin bahwa tugasnya untuk melayani rakyat bukan untuk melayani kepentingan usaha pribadinya sendiri. 


Rasulullah SAW bersabda:

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Bukhari)


Kedua, produk hukum yang ramah lingkungan. Sebab dalam Islam, Allah SWT adalah pemilik seluruh alam semesta dan berkuasa menjadikan apa-apa yang di Bumi untuk menunjang kehidupan manusia. 

Allah SWT berfirman: 

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di Bumi untukmu kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Baqarah: 29)


Dalam peruntukkannya, hutan termasuk harta kepemilikan umat (sumber daya alam). Pemanfaatan SDA harus digunakan secara berserikat. Sehingga, tidak dapat dikuasai oleh pengusaha lokal, asing atau swastanisasi oleh oligarki. 

Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api, harganya adalah haram” (HR. Ibnu Majah)


Oleh karena itu, hutan adalah bagian dari milik umum yang seharusnya mudah untuk di akses oleh umat kemudian tugas penguasa sekadar mengawasi pemanfaatn lahan tersebut agar tidak membahayakan (dharar).

Ketiga, masyarakat disadarkan dengan pembiasan dalam menjaga kebersihan lingkungan. 


Keempat, pemberian sanksi yang tegas bagi perusak lingkungan. 


Demikianlah ketika kehidupan kita tetap diatur oleh sistem kapitalisme, maka kerusakan alam dan manusia adalah sebuah keniscayaan. Saatnya kembali kepada Islam sebagai agama sekaligus aturan yang sempurna bagi seluruh manusia.

Allahu a'lam.

×
Berita Terbaru Update