Permasalahan perundungan atau bullying masih marak terjadi sampai sekarang baik dari tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Kasus perundungan pelakunya juga semakin muda dan perbuatannya kian brutal. Dimana fenomena perundungan sudah menjadi perkara besar di dunia pendidikan
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengecam keras kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kota Banda Aceh. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Pernyataan tersebut disampaikan Illiza kepada wartawan usai meresmikan Rex Peunayong, Banda Aceh, Selasa (22/9/2026). (Kompas..com, 22/9/2026)
Fenomena perundungan di kalangan anak-anak sudah sangat mengkhawatirkan bagi seluruh pihak baik bagi orang tua maupun lembaga pendidikan. Korbannya dari kasus tersebut bukan lagi orang dewasa namun anak dibawah umur. Sehingga permasalahan mengenai perundungan harus segera tertangani secara tegas baik melalui penegakan aturan yang diterapkan.
Duel dua bocah di Grobogan, Jawa Tengah berujung pada proses hukum. Pelaku penganiayaan yang juga masih anak-anak itu terancam hukuman 3,5 tahun penjara. "Pasal persangkaan pasal 80 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Minggu (20/9/2026). (Detik.com, 22/9/2026)
Anak-anak sudah menjadi korban ataupun pelaku perundungan ini maka sudah menjadi peringatan keras untuk orang tua, masyarakat serta negara. Apabila hal ini terus-menerus dibiarkan begitu sajaa akan mengancam keberlangungan generasi mendatang. Pastinya fenomena ini sangat mengerikan apabila anak-anak menjadi korban maupun pelaku perundungan apalagi bisa mengarah ke perilaku tindak pidana.
Perundungan bisa melalui fisik maupun verbal yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Adapun perundungan secara fisik seperti mendorong, menendang. Memukul dan lain-lain. Perundungan secara verbal misalnya menghina, mengolok-ngolok, mengancam dan sebagainya.
Kasus perundungan sangat beragam baik dari tingkatan rendah sampai berat yang bisa menyebabkan kematian. Dimana generasi berada dibawah bayang-bayang perundungan yang siapa saja bisa menimpanya. Berkali-kalinya permasalahan perundungan yang terjadi menyimpan pertanyaan besar, mengapa fenomena perundungan masih saja terjadi secara masif?
Segala permasalahan perundungan yang masih masif baik terjadi di dunia pendidikan maupun di masyarakat tidak muncul secara tiba-tiba. Adapun yang menjadi faktor utamanya yakni penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem sekuler tidak menjadikan akidah Islam sebagai pondasi utama untuk membentuk kepribadian anak.
Sekularisme melahirkan individu dan keluarga jauh dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan dan tidak ada yang mencegah seseorang menyakiti orang lain. Dalam masyarakat yang terbentuk dalam sistem Sekuler-Kapitalis bersikap permisif, individualistik, dan tidak peduli. Serta negara yang menerapkan Sekularisme-Kapitalisme melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam dan tidak ada sanksi tegas bagi pelaku perundungan.
Dampak yang ditimbulkan lahirlah generasi yang mempunyai akidah lemah, minim adab dan sangat jauh dari tuntunan Islam. Maka tidak heran apabila pelaku perundungan nirempati yang bisa berbuat kejam. Apabila tidak dibentuk dengan pemahaman sejak dini maka akan tumbuh menjadi generasi tidak punya belas kasih dan kering nurani.
Oleh karena itu, dibutuhkan adanya perubahan secara fundamental dan menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Hal ini tidak cukup hanya dengan menyusun regulasi ataupun sanksi yang memberatkan bagi pelaku namun negara harus melakukan perubahan paradigma. Paradigma kehidupan yang shahih yaitu sistem kehidupan yang berasakan kepada syariat Islam.
Islam menanamkan akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini yang menjadi generasi berkepribadian Islam. Orang tua mempunyai peran penting untuk memberikan teladan akhlak yang baik dan mengajarkan sikap empati dilingkungan masyarakat. Sehingga anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya.
Masyarakat menerapkan aturan yang akan mengontrol sosial bagi berperilaku bertentangan dengan Islam. Masyarakat mempunyai sikap yang peduli dan beramar ma'ruf nahi munkar, tidak permisif dan tidak membiarkan kedzaliman terjadi di depan mata. Dalam pembiasaan tersebut masyarakat tidak akan menoleransi perbuatan yang mengarah terhadap kekerasan dalam hal apapun.
Sistem pendidikan yang diterapkan oleh negara berlandaskan akidah Islam dari jenjang pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dimana semua mata pelajaran dan metode pengajaran disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Tujuan pendidikannya mencetak kepribadian Islam dan ilmu pengetahuan berhubungan dengan permasalahan kehidupan.
Negara melegalkan sanksi Islam (uqubat) secara tegas untuk mencegah kejahatan dan permasalahan kriminalitas. Sanksi dalam Islam mempunyai fungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir) bagi pelaku. Setiap muslim yang telah baligh harus melaksanakan kewajiban bagi seseorang yang sudah mukallaf n Islam sacara kaffah.
Wallahu a'lam bish shawaf
Tags:
Opini
